Spread the love

(SN – TOBELO) Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halut Egbert Hoata memberikan apresiasi terhadap Polisi di Polsek Galela Kabupaten Halmahera Utara. Pasalnya, Polsek Galela setelah memenuhi permintaan penangguhan penahanan dengan uang jaminan terhadap persangka penganiayaan, saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan uang jaminan tersebut dikembalikan kepada keluarga tersangka.

Menurut Egbert, apa yang dilakukan Polsek Galela ini patut diberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi. Sebab menurutnya, selama ia menangani sejumlah kasus yang berujung pada penangguhan penahanan dengan uang jaminan, tidak pernah ditemui uang jaminan yang diserahkan ke penegak hukum itu dikembalikan.

“Menurut pasal 35 PP no 27 tahun 83 tentang pelaksaanaan KUHAP disebutkan jika Uang jaminan itu harus diterima oleh kepanitraan Pengadilan Negeri dan ada tanda terimanya. Dan uang itu statusnya adalah sebagai uang jaminan. Jika tersangka saat dalam masa penangguhan penahanan melarikan diri, maka uang tersebut akan dipakai untuk mencarinya. Tapi kalau si tersangka tidak melarikan diri,  logikanya uang itu harus dikembalikan dong kepada tersangka”  kata Egbert Hoata.

Dari keterangan keluarga tersangka KM kepada LBH Rakyat Halut, Kamis (5/9), bahwa KM ditahan di Polsek Galela sejak Juli 2019 dengan sangkaan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya. Setelah dilakukan perdamaian di pemerintahan Desa, keluarga menyampaikan permintaan penangguhan penahanan dengan uang jaminan dan itu dipenuhi.

Setelah berkas lengkap di Ahir Agustus, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Tobelo. Uniknya, uang jaminan penangguhan penahanan yang pernah diberikan kepada Penyidik saat itu juga dikembalikan kepada keluarga tersangka dalam jumlah yang utuh dan di amplop yang sama pula.

“Untuk tindakan ini, saya selaku seorang Pengacara sangat respek dan apresiasi terhadap penyidik tersebut. Ini baru pertama kalinya terjadi sepanjang karir saya yang sejak dulu selalu menyampaikan permohonan penangguhan penahanan dengan uang jaminan”

Ia berharap tindakan penyidik Polsek Galela ini akan menjadi contoh dan teladan bukan saja buat institusi Kepolisian dalam memenuhi permohonan penangguhan penahanan.

“Saya harap nantinya hal seperti ini bukan saja terjadi di Polsek. Tapi harus dilakukan juga di Polres, Kejaksaan dan sampai ke Penangguhan penahanan yang dilakukan Ketua pengadilan negeri. Bila ada tersangka yang dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota dengan uang jaminan, maka pada saat yang bersangkutan tidak melarikan diri selama proses hukum, seharusnya uang jaminan itu dikembalikan utuh” ujar pria yang juga seorang jurnalis ini.

Saat Syallomnews menanyakan pendapatnya tentang status uang jaminan yang di masa lalu pernah diberikan oleh para tersangka dan tidak pernah dikembalikan, Egbert berharap agar kalau bisa uang tersebut dikembalikan saja ke tersangkanya.

“Namanya uang jaminan. Jika tersangkanya tidak melarikan diri yah uang itu tetap utuh khan. Jadi seharusnya penegak hukum yang pernah menerimanya wajib mengembalikan utuh. Cuma memang kendalanya, rata rata uang tersebut diserahkan tidak lewat Panitera pengadilan. Malah ada yang tidak pakai kwitansi lagi. Jadi memang agak repot juga kalau sudah begitu”

Atas dasar kondisi itulah, menurut Egbert, Lembaganya lebih suka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada instansi penegak hukum dengan jaminan orang bukan uang.

Ia berharap, dengan sikap dan contoh yang bagus dari penyidik Polsek Galela ini, akan menyadarkan masyarakat pencari keadilan di semua lembaga penegak hukum di Halmahera utara ini. Jika mengajukan permohonan penangguhan penahanan, bisa juga dengan jaminan orang. Dan jika sekiranya harus diminta jaminan uang juga, agar tersangka dan keluarganya memberikan uang itu lewat panitera pengadilan negeri sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang undangan.

“Sebab tidak semua penegak hokum itu bersikap professional seperti yang dicontohkan oleh penyidik Polsek Galela itu. Jadi tetap harus ikhtiar. Namanya uang jaminan, yang harusnya dikembalikan jika tidak digunakan” tutur Egbert Hoata mengahiri perbincangan dengan Syallomnews di kantor LBH Rakyat Halut, Jumat (6/9)

By admin