sekretaris LBH
Spread the love

(TOBELO-SN) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halut  ahirnya menyerahkan kasus laporan Investasi Bodong Dorkas dan Hayati ke Pengacara keluarga Korban yang ada di Jakarta, untuk diterukan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh sekretaris LBH Rakyat Halut Abraham Nikijuluw SH kepada sejumlah wartawan dalam jumpa Pers Senin (11/1) di Kantor LBH Rakyat Halut Desa Wari Tobelo.

“Sudah cukup lama kasus ini bergulir di Polres Halut dan sudah kami adukan ke Polda Malut juga. Tapi kami rasa terlalu lama penanangannya. Kami ngerti mungkin karena terlalu banyak kasus yang ditangani Polres Halut, jadi kasus ini sangat lama ditangani”

Abraham melanjutkan, “Juni 2020 lalu kami sudah adukan hal ini ke Propam Polda Malut dan katanya para korban harap bersabar karena penyidik masih menunggu hasil investigasi OJK dari Manado. Tapi sampai tahun 2020 berlalu, kasus ini penuh ketidak pastian”

“Kami memahami kesibukan dari Polda Malut dan Polres Halut, karena itu atas permintaan korban yang jumlahnya ratusan orang ini, LBH Rakyat Halut akan mengirimkan semua data ke beberapa Pengacara yang adalah keluarga dari korban untuk masalah ini diadukan ke Bareskrim Mabes Polri saja”

Abraham berharap dengan kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri maka akan terkuak apa sebenarnya yang sesungguhnya terjadi “Kenapa sampai Ibu Dorkas dan Ibu Hayati sangat begitu sulit disentuh hukum Negara ini. Siapa orang kuat di balik mereka berdua sehingga hukum di daerah ini sangat sulit menyentuh mereka. Padahal korban investasi mereka itu jumlah sampai ratusan orang lho” katanya.

Mengenai adanya rencana aksi unjuk rasa dari Para korban investasi bodong yang akan dilakukan di Polres Halut dalam waktu dekat ini, Abraham Nikijuluw SH memberikan saran agar ditunda dulu menunggu tanggapan dari Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang  dikirimkan itu.

Abraham sangat yakin, sekuat apapun kedua terlapor itu dibacking oleh kekuatan apapun tetapi hukum tetap pasti bisa menjerat mereka. “Tidak perlu demo dulu, kita pecaya Polisi professional jalankan tugasnya”

“Laporan kami sudah lebih satu tahun, tapi Ibu Dorkas dan Hayati tenang tenang saja sementara para korban menunggu tindakan hukum pada mereka berdua. Semoga Mabes Polri tidak akan tinggal diam menanggapi laporan para korban” ujar Abeaham Nikijuluw SH.

Untuk diketahui, gugatan perdata 6 orang korban investasi Dorkas di Pengadilan negeri Tobelo Agustus lalu telah diputus dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Ibu Dorkas dinyatakan oleh majelis Hakim terbukti melakukan wanprestasi atau Ingkar janji dan dihukum mengembalikan uang investasi para penggugat yang jumlahnya mencapai 1,6 milyar rupiah (sgf8)

 

By admin