Alfons Bauronga sesaat setelah melapor di Disnaker Halut
Spread the love

(TOBELO – SN)  Alfons Bauronga, Warga Tobelo yang mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT Nico Kupa kupa tanggal 3 Maret lalu, Senin (13/3) mengadu ke Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera utara. Ia didampingi kuasa hukumnya Egbert Hoata SH, Abraham Nikijuluw SH dan Adv Magang Bartholomeus Londo SH dari Kantor Advokat EHH dan rekan Tobelo. Laporannya  diterima oleh Kabid tenaga kerja Drs Ayub Tayu.

Selesai menyampaikan laporannya, Alfons Bauronga kepada Syallomnews menyampaikan bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil oleh manejemen PT Nico yang memPHK kan dirinya dengan alasan dan dasar yang tidak masuk akal.

“Saya mengirim pesan whatshap kepada rekan sesama karyawan dengan bahasa hati hati ini Tobelo bukan sama daerah lain. Kog itu dianggap pelanggaran berat dan sama sekali saya tidak diberikan surat peringatan (SP). Lalu saya dibilang menjelek jelekan perusahan di media sosial. Mana buktinya ? Apakah selama ini ada postingan saya yang menyebut PT Nico di medsos ?”

Alfons saat membuat Laporan di Disnakertrans Halut

Ia mengatakan jika laporannya di Dinas tenaga kerja Halut ini supaya pemerintah bisa turun langsung ke perusahan ini dan bisa tahu ada banyak dugaan pelanggaran di sana. Dengan demikian perusahan besar ini benar benar menerapkan regulasi yang benar dalam berurusan dengan karyawan di sana.

Kuasa Hukum MN, Dr Silfanus Laratmase SH MH bersama Alfons bauronga dan kuasa hukumnya di SPKT Polres Halut saat mediasi

“Nanti dalam pertemuan di Disnaker saya akan ungkap ada dugaan sikap diskriminasi yang dialami

karyawan. Saya tahu semuanya dan nanti saya ungkap ke pers setelah pertemuan di Disnakertrans

Biar semua masyarakat tahu apa yang sebenarnya” ujar Alfons yang sudah cukup punya pengalaman kerja sebagai HRD di sejumlah perusahan besar di Jakarta ini.

Ia membantah keras pernyataan Kuasa Hukum PT Nico Dr Silfanus Laratmase SH MH yang menyatakan bahwa dirinya pernah mengajukan surat pengunduran diri.

“Itu sangat tidak benar. Tanggal 22 itu saya masukan pengunduran diri karena saya merasa tidak puas dengan kepemimpinan  Ibu R yang saya nilai bersikap tidak adil terhadap karyawan. Tapi besoknya tanggal 23 saya batalkan pengunduran diri itu dan disetujui oleh Ibu R. Saya diminta tandatangan sebagat karyawan PKWT tapi saya menolaknya karena saya dinilai ada pasal dalam perjanjian PKWT itu bertentangan dengan UU. Jadi bukan saya mengundurkan diri” ujarnya

Kuasa hukum Alfons Bauronga, Abraham Nikijuluw SH juga membantah keras jika PHK kliennya dianggap sudah sesuai aturan yang berlaku. Malah menurutnya, PHK yang dilakukan PT Nico terhadao kliennya sangat tidak masuk akal.

“Klien kami hanya mengirim pesan WA kepada rekan kerjanya dengan kalimat hati hati ini Tobelo bukan daerah lain, kog dianggap ia mengancam nyawa dan keselamatan rekan kerja dan dinilai masuk kategori pelanggaran berat sehingga harus diPHK. Waduh ini sudah keterlaluan dan sangat dangkal pemahaman mereka” katanya.

Abraham Nikijuluw SH, Sekretaris LBH Rakyat Halut

Abraham menjelaskan bahwa ia sangat lama menjadi kepala bidang tenaga kerja di Dinas tenaga kerja di berbagai daerah  dan tidak pernah menemukan hal sangat aneh seperti yang terjadi di PT Nico Kupa kupa ini.

“Kalau klien kami datang ke kantor bawa senjata api atau senjata tajam dan mau membunuh rekan kerja, okelah itu masuk kategori pelanggaran berat dan harus diPHK. Tapi kalau ia hanya kirim pesan WA hati hati ini Tobelo, masa sampai harus dipecat. Tidak dikasih surat peringatan lagi. Ini pelanggaran berat perusahan terhadap hak klien kami untuk bekerja” ujar sekretaris LBH Rakyat Halut ini.

“Banyak hal yang sudah dibongkar Alfons pada team kuasa hukumnya mengenai dugaan diskriminasi yang terjadi selama ini. Pokoknya selesai pertemuan di Disnaker kalau tidak ada titik temu maka kami akan konprensi pers dan ungkap semuanya. Biar masyarakat tahu kondisi yang sebenarnya” kata mantan kepala bidang tenaga kerja di disnakertrans Halut ini.

Abraham yakin jika masalah ini sampai di bawa ke Peradilan PHI maka tuntutan klienya akan diterima Majelis Hakim.(brt6)

 

 

 

 

 

By admin