Tua tua jemaat GMIH Foto bersama Forkompinda Halut (Foto : Humas Pemda Halut)
Spread the love

(TOBELO – SN) Sekitar 200an Presbiter Gereja Masehi Injili Di Halmahera (GMIH) yang terdiri dari Para Pendeta, Penatua, Diaken dan Tua tua jemaat, Selasa (22/11) dari pagi sampai sore hari berhasil mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan kondisi GMIH terkini.

Acara diskusi yang diprakarsai oleh Forum Peduli GMIH (FPG) ini dilaksanakan di Hotel Greenland Gura Tobelo dan dihadiri serta dibuka secara resmi oleh Bupati Halmahera Utara disaksikan perangkat Forkompinda Halmahera Utara.

Bupati Halut Ir Frans Maneru saat memberikan sambutan di acara Pembukaan (Foto : Humas Pemda Halut)

Bupati Ir Frans Manery dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai pemerintah, ia punya tanggung jawab besar untuk membuat langkah langkah kongkrit dalam mengupayakan terciptanya perdamaian dalam tubuh GMIH.

“Saya juga adalah anak kandung GMIH, lahir dari ayah seorang Guru Jemaat karena itu segala upaya yang dilakukan oleh FPG ini sangat kami dukung. Tidak ada maksud lain kecuali agar GMIH itu bisa utuh seperti dulu lagi. Itu saja harapan kami dari pihak pemerintah”.

Sebagian Peserta yang hadir (Foto : Humas Pemda Halut)

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin jemaat bisa bertahan sampai 9 tahun ini dalam perpecahan. Oleh karena itu pemerintah daerah akan mendorong secara maksimal terwujudnya GMIH yang satu seperti dulu lagi. Asal saja Gereja juga harus tahu posisi.

Para Pemateri dalam Diskusi FPG

“Pemerintah adalah wakil Allah seperti dikatakan dalam Kitab Roma. Jadi Gereja juga harus taat kepada segala keputusan pemerintah. Pemimpin pemimpin gereja jangan membuat bingung jemaat dengan penjelasan penjelasan Hukum yang salah” katanya.

Dandim Tobelo Letkol Davit Sirait yang diberikan kesempatan mewakili TNI/Polri sangat berharap agar kondisi Kamtibmas dapat tercipta dengan bersatunya kembali GMIH Pasca putusan Mahkama Agung soal merek. Sebab kondisi yang penuh perpecahan dalam gereja akan membuat kerugian bagi gereja itu sendiri.

Forkompimda Halut yang hadir (Foto : Humas Pemda Halut)

Ia mencontohkan pengalaman dirinya dulu ketika masih ada di Sumatera utara dab keluarganya bergereja di Gereja HKBP.

“Kita tahu bersama khan waktu itu perpecahan dalam tubuh HKBP yang berujung pada perkelahian dan berbagai tindakan kekerasa, Keluarga kami merasa tidak nyaman dengan keadaan seperti itu dan kami sepakat keluar dari HKBP dan bergabung ke GBI. Sebab sebagai jemaat keluarga kami ingin beribadah dalam keadaan nyaman” katanya

Advokat Nofebi Eteua SH MH yang hadir di acara ini mewakili BPHS GMIH Jl Pusat Layanan GMIH  WKO sampaikan pemaparan materi yang memberi penjelasan tentang putusan Kasasi soal Logo GMIH. Ia mempertegas bantahan Biro Hukum GMIH bahwa ada beredar sejumlah rumor yang menyatakan jika GMIH Pembaharuan sebagai pemegang hak yang sah atas nama dan logo GMIH akan mencaplok semua papan nama yang ada di jemaat GMIH, termasuk asset assetnya.

“Kami tahu memilih dan memilah, mana orang orang yang harus kami ambil langkah hukum dan mana tidak. Kami tahu bahwa di kalangan jemaat awam mereka tidak tahu apa apa. Nah yang sering kali membuat persoalan gereja tidak selesai selesai adalah karena satu dua atau sekelompok orang ini saja. Terhadap mereka yang kami akan ambil langkah hukum atas pelanggaran merek yang terjadi. GMIH adalah kita dan kita adalah GMIH. Secara Hukum kamilah yang berhak menggunakan logo dan nama GMIH. Tapi kami tidak akan bertindak lebih sebab kami sangat menghormati orang orang tua kita para pendiri GMIH yang sudah menyepakati logo itu secara bersama sama. Sehingga itu menjadi milik GMIH, milik kita bersama”

Pengacara yang biasa disapa Ebby ini juga memberikan penjelasan juga soal Yayasan Gereya yang sering jadi sasaran kritikan terhadap BPHS GMIH Jl Pusat Pelayanan GMIH WKO.

“Harus dicatat bahwa Yayasan GMIH itu sudah ada jauh sebelum konflik dengan Ketua almarhum Pdt Aesh dan sekretaris Pdt SS Duan. Yayasan ini dibentuk dalam sidang sinode di Balisoang untuk mengurus asset GMIH. Nanti pada tahun 2016 baru diperbaharui sesuai perintah Undang undang yayasan yang baru. Jadi Yayasan Gereya itu bukan baru berdiri dan harus dicatat bahwa keberadaan GMIH kami itu berdasarkan badan Hukum Gereja yang sah karena keberadaan kami diakui saja oleh negara. Itu dibuktikan saat Kuasa Hukum GMIH mempersoalkan legal standing kami yangkatanya hanya yayasan dalam sidang di Makassar. Ternyata Hakim menolak dalil mereka itu dan sidang bisa berlanjut”

Pdt Dr Eddy Sumtaki M Th dalam pemaparan materinya lagi lagi menjelaskan tentang prinsip pemberlakuan presbiteral sinodal yang tidak diberlakukan secara murni lagi  di GMIH.

“Dalam gereja yang menganut konsep presbiteral sinodal, segala keputusan itu harus datang dari bawah, Para prsbiter yang adalah keterwakilan jemaat, seharusnya menjadi pengambil keputusan bukan segala sesuatu harus mengikti kemauan BPHS. Kedua sindoe baik yang lama dan baru sudah tidak murni lagi menerapkan prinsip presbiterial sinodal ini”.

Pdt Eddy Sumtaki memberi contoh soal penempatan Pendeta di jemaat. Menurutnya, seharusnya yang terjadi sesuai dengan prinsip prebiteral sinodal, jemaat yang mengusulkan kepada BPHS, pendeta siapa yang ingin dipanggil. Lalu diumumkan di jemaat selama 3 bulan berturut turut. Jika tidak ada keberatan, barulah disurati ke Sinode untuk meminta SK penempatan. Yang terjadi selama ini justeru kebalikannya. BPHS yang menempatkan Pendeta di jemaat. Dan sering kali terjadi penolakan dari jemaat.

“Untuk itulah GMIH harus kembali menerapkan prinsip prebbiteral sinodal yang benar. Majelis Pekerja Wilayah harus dihidupkan kembali dan korwil itu harus dihapus saja” Ujarnya.

Dalam diskusi yang berlangsung sejak jam 11 siang sampai jam 4 sore, seluruh peserta yang datang dari berbagai wilayah ini menyampaikan uneg unegnya tentang kinerja BPHS GMIH Periode 2022 – 2-27. Sejumlah pikiran kritis terungkap lewat para presbiter ini. Tetapi menariknya, hampir semua peserta menyuarakan sudah waktunya GMIH bersatu kembali dan tidak ada lagi istilah GMIH lama dan GMIH baru. “Bila perlu bulan Dsember ini saat Natal, kita sudah satu lagi” ujar seorang peserta dari Haltim.

Dari hasil masukan dan saran seluruh peserta, ahirnya FPG berhasil merumuskan sejumlah pokok pokok pikiran yang menjadi rekomemendasi peserta kepada BPHS GMIH Jl Kemakmuran.

Pokok pokok pikiran ini akan disebarkan ke seluruh jemaat GMIH, akan diserahkan ke BPHS GMIH Jl Kemakmuran serta dibawa juga dalam pertemuan GMIH dengan PGI yang akan dilaksanakan di Manado tanggal 24 Nopember 2022 untuk mencapai langkah langkah kongkrit menuju penyatuan GMIH.

Dari rillis FPG yang diterima Syallomnews termuat pokok pikiran dan rekomendasi yang sudah disepakati bersama sebagai berikut : 1. Menyatakan mosi tidak percaya lagi kepada BPHS GMIH Jl Kemakmuran periode 2022-2027 dan menolak segala kebijakan mereka, 2. Melakukan penghentian setoran 30 persen ke Sinode, 3. Bagi POG yang masih mau tinggal dalam jemaat dan menolak kebijakan BPHS maka jemaat harus bertanggung jawab terhadap Gaji dan fasilitas lain terhadap pendeta tersebut, Termasuk jika mereka akan dimutasi karena menghadiri acara ini maka jemaaat harus menolak dan tidak mau meneerima pemutasian pendeta iti oleh BPHS 4. Menghentikan tindakan BPHS GMIH Jl Kemakmuran yang masih menggunakan logo dan nama GMIH dalam memutasi pendeta pendeta yang berani melawan arogansi BPHS 5. Segala bentuk pelayanan jemaat baru akan dilakukan lagi berhubungan dengan Sinode, setelah adanya Sidang Sinode Istimewa dan terpilihnya kepengurusan BPHS yang baru yang sifatnya penyatuan kedua Sinode GMIH yang ada saat ini. 6. Menolak penggantian  logo baru GMIH yang tidak diputuskan lewat Sidang Sinode tapi hanya kemauan satu dua orang BPHS

Pembacaan pokok pokok pikiran dan rekomendasi ini dibacakan oleh Sekretaris FPG Nelwan Tahe S SSi Teol bersama Ketua FPG Diaken Yano Mahura di ahir acara dan disambut tepuk tangan sukacita dari seluruh peserta.

Dalam pernyataan ahir, Yano Mahura memastikan bahwa setoran 30% akan dihentikan tetapi Gaji Pendeta, Pensiunan POG tetap akan dibayar oleh Bendahara  jemaat masing masing secara tetap setiap bulan. (egb01)

By admin