Agus Wirawan Eko Saputra SH MH, Kepala Kejakasaan negeri Halut
Spread the love

(TOBELO – SN) Menanggapi Pemberitaan Syallomnews edisi Minggu (11/12) mengenai Pengakuan Asrul Arif dkk di dalam persidangan PN Tobelo baru baru ini yang diminta uang 40 juta oleh Jaksa “P” untuk mendapatkan tuntutan ringan, Kepala Kejaksaan negeri Halut Agus Wirawan Eko Saputro SH MH memberikan klarifikasi.

Melalui rillis yang dikirim ke Syallomnews  Senin (12/12) sore, Agus Wirawan membantah apa yang dituduhkan Terdakwa itu setelah memeriksa Jaksa yang bersangkutan sebagaai atasan langsung.

“Terkait berita yang  disampaikan oleh para terdakwa harus kami uji dulu kebenarannya, Karena kami dalam melakukan penuntutan, ada tolok ukurnya yaitu  menggunakan analisa yuridis dan analisa fakta, Kami juga memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Sehingga apa yang dikatakan Terdakwa itu, kami akan serius menanggapinya” Ujarnya

Lebih lanjut Kajari yang sudah 2 tahun bertugas di Halut ini bilang “ Dalam kasus ini, kami dakwakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan 6 bulan dan kami tuntut selama 1 tahun 10 bulan dan diputus pengadilan 1 tahun 3 Bulan.  Kami kejaksaan negeri Halmahera utara dalam melakukan penuntutan tidak bisa diatur atur oleh siapapun terlebih dengan sejumlah uang”.

Sebagai orang yang ditunjuk oleh Atasan memimpin Korps Adyaksa di Bumi Hibualamo ini, Agus menjamin akan bertindak tegas terhadap bawahannya jika ditemukan ada perbuatan seperti yang dituduhkan itu.

 

“Apabila dari kami ada yang tidak profesional dan berintegritas, saya selaku atasan langsung mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan akan memberi sanksi apabila terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.”

Lebih lanjut Agus katakan kalau ia sudah meminta penjelasan dari jaksa “P” dan sudah mendapat jawaban soal tuduhan itu.

“ Dalam hal ini saya Sudah meminta klarifikasi ke Jaksa tersebut dan dikatakan bahwa justeru ada seorang ibu datang sambil membawa uang sekitar 10 juta dan meminta agar para terdakwa dituntut selama 6 bulan, Jaksa “P” menolak uang tersebut dan mengatakan kami tidak bisa diatur atur dan Silahkan bawa kembali uang ibu. Dari klarifikasi yang kami lakukan terhadap Jaksa tersebut tidak ada meminta sejumlah uang sebagaimana dimaksud di berita itu.” Ujar Kajari yang dikenal dekat dengan awak media ini.

Mengenai langkah yang akan diambil Kejaksaan negeri Halut terhadap para terdakwa yang sudah bersuara di ruang sidang itu, Kajari bilang.

“ Kami mengharap keterangan dari ibu itu kepada kami dengan didukung saksi atau bukti lain yang menyatakan  adanya permintaan uang tersebut, dan bila bisa dibuktikan adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa kami. Kami tidak segan segan akan memberi sangsi kepada Jaksa yang bersangkutan secara tegas jika terbukti. Namun apabila tidak dapat dibuktikan adanya penerimaan uang atau permintaan uang, maka kami memohon agar membersihkan nama baik yang bersangkutan. Sebab  kami bisa juga menuntut balik ke yang bersangkutan dengan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun dan denda 750 juta rupiah”

Senin (12/12) malam Syallomnews juga menerima rillis dari sejumlah pimpinan Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Halmahera Utara yang menyatakan siap bersama Asrul dkk jika nantinya Kejaksaan negeri Halut bereaksi berlebihan atas pengakuan Terdakwa Asrul ini dengan melaporkan balik isteri mereka.

“Yang menjadi PH dari Asrul dkk itu adalah Advokat anggota KAI Halut. KAI Halut yang berjumlah saat ini  25 Advokat mendukung rekan sejawat anggota KAI Halut Advokat Gilbert Tuwonaung SH untuk menindaklanjuti pengakuan terdakwa clientnya ini. Kami siap menjadi PHnya Asrul dkk mendampingi Advokat Gilbert jika sekiranya ancaman Kajari akan melapor balik terdakwa benar benar terjadi” kata Adv Robby Nickson Pangety SH, salah satu Advokat KAI Halut.

Mengenai langkah langkah yang akan dilakukan KAI Halut untuk berita yang sudah viral ini, Advokat yang juga Wasit PSSI Level nasional ini mengatakan KAI Halut akan mengundang ketiga isteri terdakwa untuk konprensi pers supaya mereka bisa bicara sebenar benarnya.

Adv Robby N Pangety SH,

“Biar seluruh rakyat Halmahera Utara tahu persoalan perilaku Jaksa ini. Mungkin kami akan live lewat media sosial, media radio lokal dll jika memang benar Kajari akan melapot balik Asrul dkk. Supaya masalah ini bisa clear pasca klarifikasi dari Kajari tersebut. Biar bagaimanapun juga PH dari Terdakwa kasus ini adalah advokat anggota KAI Halut, Dan soal dugaan permintaan uang seperti ini, mungkin saja sudah berulang terjadi,  Jadi kami solid bersama rekan Advokat Gilbert Tuwonaung SH dalam mengungkap kebenaran yang sebenarnya” ujarnya lebih lanjut.

Mengenai kasus Jaksa “P” ini LBH Rakyat Halut kembali angkat bicara. Kepada Syallomnews di kediaman desa Wari, Senin (12/12) malam, Ketua LBH Rakyat Halut, Egbert Hoata SH meminta agar Pimpinan Kejaksaan di level Propinsi dan Nasional bisa menseriusi penanganan kasus ini. Ia menyentil pernah terjadi di Halmahera Utara sekitar tahun 2006 lalu ketika ada ribuan masyarakat Halut berunjuk rasa “mengusir” Kepala Kejaksaan Negeri Halut saat itu bernama CDF yang dinilai tidak mampu mengatasi perbuatan anak buahnya yang berperilaku tidak terpuji dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di daerah ini.

“Kami meminta supaya Jaksa P diperiksa tidak dalam level Kejaksaan negeri saja. Tapi diperiksa juga di Kejaksaan Tinggi bahkan jika laporan ini dibuat oleh Terdakwa ke Kajagung dan Komisi Kejaksaan Nasional, agar pemeriksaan dilakukan di sana. Supaya semua jadi clear, siapa yang benar dan siapa yang salah”

Egbert Hoata melanjutkan, “Bila perlu supaya ada data pembanding, pihak lain juga dilibatkan sehingga kasus ini bisa jadi terang benderang. Kami LBH Rakyat Halut juga siap, demi mengembalikan citra dan nama baik kejaksaan negeri Halut kami siap memberikan sejumlah keterangan dari banyak Napi dan tahanan yang curhat dengan kami tentang perilaku aparat penegak Hukum baik dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan. Ini real dan nyata kami dengan sendiri dari yang sudah Napi atau masih status tahanan. Keterangan dan data ini bagus dikonfrontir supaya Pimpinan kejaksaan jangan hanya dengar dari Asrul Arif dkk saja tapi mungkin dari Napi dan tahanan lainnya.”

Seperti diketahui, LBH Rakyat Halut telah menandatangani MOU dengan Lapas Klas 2B Tobelo untuk membuka pos konsultasi Hukum di Lapas bagi Napi dan juga tahanan yang belum punya Penasehat Hukum. Dalam ruang konsultasi itulah, mereka “curhat secara vulgar” apa yang mereka alami selama ini dalam proses hukum yang dialami.

Dari situlah, LBH Rakyat Halut punya sejumlah data dan dokumen soal penegakan hukum di daerah ini. “Kami akan publikasikan itu ke media setelah tahun baru. Kami belum mau pubikasika sekarang ini masih suasana natal. Jadi kami tidak mau mengganggu dulu sukacita Natal di daerah ini dengan mengekspos pengakuan para Napi dan tahanan” ujar Egbert Hoata yang pernah menjadi ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) Halut ini dan yang sudah berulang kali melaporkan Jaska “nakal” Kejaksaan  Halut di Komisi Kejaksaan sejak dulu. (bert07)

 

 

By admin