Sepeda Motor milik Almarhum Ismael Panggaju saat kecelakaan Minggu (4/12) Jam 06 00 di Desa Gamlaha Kec Kao Utara
Spread the love

(TOBELO – SN) Keluarga almarhum Ismael Panggaju minta Polres Halmahera Utara tidak membiarkan terduga Penabrak maut berkeliaran tanpa ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Permintaan tersebut disampaikan oleh anak Almarhum, Naldi Panggaju kepada wartawan Syallomnews Selasa (27/12) sore saat mendatangi Kantor Syallomnews Desa Wari.

Naldi menyatakan sebagai keluarga yang mana ayah mereka meninggal akibat ditabrak pada tanggal 4 Desember lalu dan meninggal dunia di RSUD Tobelo sehari sesudahnya, mereka sangat sakit hati karena sampau saat ini terduga penabrak masih bebas berkeliaran di Desa Daru Kec Kao Utara selama beberapa hari ini.

Mobil yang dikendarai Pelaku

“Padahal antara kami keluarga korban dengan pelaku tidak pernah ada kesepakatan perdamaian” katanya. Naldi justeru berharap agar setelah para saksi diambil keterangan beberapa hari lalu harus ada progres yang lebih cepat dan maju untuk langkah proses hukumnya.

“Kami sudah serahkan dokumen identitas para saksi ke Penasehat Hukum keluarga. Jadi tinggal penyidik Lalu lintas tertindak untuk mendapatkan hasil visum dari dokter dan dengan 2 alat bukti yang cukup, terduga penabrak sudah harus ditahan secepatnya. Supaya bisa meredam kemarahan keluarga besar kami melihat pelaku berkeliaran begitu bebas di luar saat ini”

Almarhum Ismael Panggaju saat dimakamkan

Ia mengingatkan jika di Desa Gamlaha sudah berulang kali terjadi tabrakan yang membawa maut dan sudah sekian orang Gamlaha menjadi korban yang penyebabnya sopir yang membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi.

“Dengan pelaku ditahan dan dihukum seberat beratnya ini bisa menjadi pelajaran bagi dopir lain yang melintas di dalam desa Gamlaha agar membawa kendaraan tidak dengan kecepatan tinggi”

Sementara itu Pensehat Hukum keluarga Ismael Panggaju, Egbert Hoata SH berharap juga agar kasus ini segera ditangani cepat oleh Polres Halut untuk mengantisipasi kemarahan keluarga jika melihat terduga pelaku berkeliaran di luar.

“Besok (Rabu) saya akan serahkan bukti identitas para saksi dan berharap ada tindak lanjut kasus ini. Saya juga harap agar alat bukti (mobil) tetap ditahan dan Satlantas tidak melayani jika ada permintaan dari pemilik mobil untuk pinjam pakai alat bukti itu. Kami akan terus mengecek keberadaan alat bukti itu setiap saat” ujar Ketua LBH Rakyat Halut ini.

Seperti diketahui, ayah Naldi Panggaju bernama Ismael Panggaju (53 tahun) warga Desa Gamlaha Kec Kao utara pada Hari Minggu tanggal 4 Desember jam 06 00 pagi ditabrak oleh “N” yang mengendarai mobil DB 1829 MH di Jalan utama Desa Gamlaha Kec Kao Utara. Sehari kemudian, Ismael Panggaju meninggal dan nyawanya tidak tertolong. Almarhum saat itu mengendarai sepeda motor menuju ke kebun. Tapi karena mobil dilarikan “N” dengan kecepatan tinggi saat berada dalam kampung, “N” tak mampu mengendalikan mobilnya dan menbrak korban hingga terpental jauh dari tempat kejadian.

Menanggapi permintaan keluarga tersebut Kanit Gakkum Satlantas Polres Halut AIPDA Belly F Makaluas kepada Syallomnews menjelaskan   bahwa ada manajemen penyidikan tindak pidana sebagaimana Perpol 06 tahun 2019, dimana dalam hal penetapan tersangka harus melalui Gelar Perkara, tidak asal menetapkan tersangka orang begitu saja.

“Memang kami sudah periksa saksi saksi tapi perlu analisa lagi kasusnya karena kecelakaan lalu lintas beda dengan kasus pidana umum, belum tentu yang meninggal atau yang luka luka adalah korban, sehingga perlu pendalaman atau penelitian secara teliti. Hal  itu akan kami bahas pada saat Gelar Perkara” Katanya lebih lanjut.

 

Malah Kanit yang dikenal ramah terhadap media ini menjamin akan mengundang semua pihak yang terkait kecelakaan termasuk nanti penerapan pasal akan kita diskusi bersama-sama.

“Saat ini, semua masih fokus untuk kegiatan natal dan menyambut Tahun baru. Mohon pengertian keluarga  kasilah toleransi untuk kita semua sehingga bisa beribadah pada perayaan Natal ini. Sebab banyak juga anggota di Satlantas yang masih dalam suasana merayakan Natal” latanya lanjut.

Belly justeru mengingatkan keluarga Ismael Panggaju tentang masa waktu penahanan seseorang dalam KUHAP yang jika tidak dimanfaatkan dengan baik malah bisa merugikan korban juga.

“Untuk tahan sesorang sebagai tersangka ada punya jangka waktu, sehingga itu semua perlu diperhitungkan, jangan sampai sudah tahan, kegiatan penyelidikan dan penyidikan belum selesai dan masa penahanan sudah berakhir, maka tersangka dapat keluar demi hukum. Jadi tolong keluarga sabar menunggu proses ini jalan. Kami sangat serius menangani kasus ini” (kuy9)

By admin