Charles Fredy Ngingi, Ketua Sanggar Budaya Ino Horimoi Kao
Spread the love

(TOBELO – SN) Ketua Sanggar Budaya Ino Horimoi Kao, Charles Fredy Ngingi berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara Isack Bitjara dkk, dalam pembacaan putusannya besok dapat membebaskan terdakwa Isack Bitjara dkk dari segala tuntutan Jaksa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Charles Fredy Ngingi, Minggu (18/12) malam saat menyambangi Kantor Syallomnews di Desa Wari Tobelo.

Menurut Charles, dari fakta persidangan yang diikutinya selama ini, nampak sekali kalau Niklas Kojoba sebenarnya tidak punya legal standing untuk bertindak sebagai Sangaji Boeng. Jadi laporannya ke Polres Halut sebagai Sangaji Boeng sangat tidak berdasar.

“Berdasarkan keterangan mantan Jou Hukum Suku Boeng dalam kesaksiannya di persidangan waktu lalu sudah sangat jelas jika sampai saat ini status sangaji Boeng di Pemerintah Halmahera Utara adalah masih  Jhozua Kojoba dan bukan Niklas Kojoba. Akte notaris juga demikian, tidak berubah. Jadi Niklas Kojoba sebenarnya tidak bisa mengaku ngaku sebagai Sangaji Boeng saat melapor Isack Bitjara di Polisi waktu itu” ujarnya.

Ia juga menyentil soal CV Boeng Magawe Sukses yang komisarisnya adalah Isack Bitjara dan direkturnya adalah Julis Laranga.

“Sebagai komisaris dan direktur perusahan milik suku Boeng itu, mereka berdua berhak menjaminkan kursi milik perusahan kepada siapapun juga, sebab kewenangan itu tertulis dalam anggaran dasar CV Boeng Magawe sukses.Kursi itu milik perusahan.  Jadi saat Terdakwa 3 menjaminkan 120 kursi milik perusahan kepada Isack Bitjata pada tanggal 14 februari lalu, itu bukan pencurian namanya”

Ia juga berharap Majelis hakim dalam musyawarahnya  dapat mempertimbangkan bahwa perjuangan adat di Kao sampai bisa dihargai seperti sekarang ini adalah berkat perjuangan Isack Bitjara di masa lalu.

Seperi diketahui, Isack Bitjara, Ebenhaeser Bitjara dan Julis Karangan didakwa JPU dengan tindakan pencurian 120 buah kursi milik lembaga adat Suku Boeng dan juga pengrusakan rumah adat suku Boeng. Mereka bertiga terancam pidana penjara karena Jaksa telah menuntut mereka dengan ancaman penjara 2 tahun. Pembacaan putusan direnavakan Senin (19/12) besok

Charles sebagai ketua sanggar budaya di Kao meminta agar Isack Bitjara dkk dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa (kuy9)

By admin