Pengurus LBH Rakyat Halut
Spread the love

(TOBELO – SN) Tindakan seorang aktifis Mahasiswa di Halmahera Utara yang memposting foto seorang anggota Polres Halut bersama seekor anjing pelacak dengan kata kata yang sifatnya melecehkan institusi Kepolisian Republik Indonesia, ternyata mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halut.

Melalui pers realis yang disampaikan kepada sejumlah media nasional dan lokal, LBH Rakyat Halut sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya kejadian di mana seorang mahasiswa yang notabene adalah calon intelektual memposting di media sosial foto seorang anggota Polres Halut dengan anjing pelacaknya saat mengawal demo mahasiswa beberapa waktu lalu. Parahnya, postingan foto itu disertai caption, “Tidak mampu pakai tangan, jadi pakai anjing”.

Menurut Juru bicara LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Londo SH, apa yang dilakukan mahasiswa tersebut sudah mengarah pada dugaan terjadinya penghinaan terhadap institusi Polri. Sebab foto yang ditampilkan itu adalah foto anggota Polri dengan seragam lengkap dengan membawa anjing yang memang milik Polri.

Juru bicara LBH Rakyat Halut, Barholomeus Londo SH

“Sudah menjadi protap Polri dalam mengamankan aksi unjuk rasa, mereka tidak diijinkan  menggunakan senjata. Tapi anjing pelacak milik Polri tetap diijinkan dibawa dalam tugas pengamanan itu. Tidak ada yang salah dengan Polisi membawa anjing pelacak dalam pengamanan aksi demo. Kenapa harus dikata katai dengan bahasa pelecehan seperti itu ? Apalagi mahasiswa itu menggunakan medsos untuk mempostingnya. Sehingga ia bisa dijerat dengan Pidana UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun oenjara” kata Bartho.

Akibat postingan itu, 4 anggota Polres Halut yang adalah Polisi  muda bereaksi dengan melakukan tindakan lain yang menyebabkan bibir mahasiswa itu pecah dan ahirnya saat ini mereka diproses hukum.

“Tindakan 4 anggota  Polres Halut itu juga tidak dapat dibenarkan. Tapi jika kita bicara sebab akibat, ada tindakan 4 polisi itu terhadap mahasiswa yang bersangkutan,  itu karena ada penyebabnya postingan penghinaan institusi itu. Ada sebab akibat. Jadi jangan juga masyarakat terlalu menyalahkan ke 4 polisi muda itu. Si pelaku postingan itu juga harus diproses hukum”

Bartholomeus Londo SH sebagai pengurus LBH Rakyat Halut berharap agar Pimpinan institusi Polri dapat juga memproses Hukum si mahasiswa itu dengan menjerat lewat dugaan tindak pidana UU ITE. Supaya ada efek jera juga.

“Minimal kami harap, keluarga dari anggota Polisi yang diposting fotonya bersama anjing dengan kata kata hinaan itu, melaporkan si mahasiswa itu. Sehingga akan jelas terungkap apa motivasi dari dia memposting seperi itu. Agar dia diproses juga secara hukum. Kalau saja tindak pidana ini bisa orang lain yang lapor, kami dari LBH Rakyat Halut siap laporkan si mahasiswa itu. Sebab kami sebagai warga masyarakat juga tidak bisa menerima institusi negara yang terhormat itu dihina hina begitu. Jangan mentang mentang ada kejadian Ferdy Sambi di Jakarta lalu Polisi di daerah yang tidak tahu menahu ikut ikutan dihina”

Bartho mengakui kalau selama ini LBH Rakyat Halut termasuk salah satu lembaga yang paling mengkrtisi kinerja Polres Halmahera Utara. Bahkan sudah berulang  kali Polres Halut dilaporkan ke Kompolnas, Mabes Polri, Ombudsman, Polda Malut dan lain lain.

“Tapi kami LBH Rakyat Halut tetap sangat menghargai institusi mereka itu. Oke, melaporkan personil Polisi secara pribadi karena kinerja dan perilaku mereka, yah itu biasa kami lakukan. Tapi jika institusi Polisi dilecehkan seperti itu, maka kami LBH Raakyat Halut sebagai sesama penegak hukum tidak bisa menerimanya”.

Ia berharap dalam waktu singkat ini, Satreskrim Polres Halut segera memproses Hukum mahasiswa tersebut, sehingga Hukum itu diperlakukan adil. Tidak saja terhadap ke 4 Polisi yang sudah ditahan itu, tapi juga kepada yang posting penghinaan terhadap institusi Polisi itu juga mendapat hukuman yang pantas (mkh11)

 

By admin