Pengacara Orang Boeng Egbert Hoata SH Bersama Abraham Nikijuluw SH dari Kantor Advokat Julius Lobiua SH MH Sesaat setelah sidang Pra peradilan Jumat (29/7)
Spread the love

(TOBELO-SN) Sidang Pra peradilan terhadap Kapolres Halmahera utara atas penetapan tersangka Isack Bitjara dkk, berlangsung Jumat (29/7) di Pengadilan Negeri Tobelo.

Sidang dipimpin Majelis Hakim tunggal Muh Salim Hafidi SH dan dihadiri kuasa Pemohon dari Kantor Advokat Julius Lobiua SH MH serta kuasa termohon dari Polres Halmahera
Utara.
Setelah sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan, Egbert Hoata SH yang juga menjadi kuasa pemohon kepada sejumlah wartawan tmeminta agar pimpinan masyarakat adat di Maluku utara yaitu Sultan Ternate Ofa Hidayatulah Mudaffar Syah dengan segala kewenangan yang dimilikinya, dapat turun tangan menyelesaikan masalah suku Boeng ini.
“Sebagai orang Boeng, saya sangat malu harus hadir di ruang sidang ini untuk meminta hukum negara menyelesaikan masalah kami. Padahal sebagai orang adat, justeru kami punya hukum dan aturan dengan nilai sakral yang jauh lebih tinggi” kata Egbert yang juga adalah salah satu wartawan senior ini.

Pengacara Orang Boeng Egbert Hoata SH Bersama Abraham Nikijuluw SH dari Kantor Advokat Julius Lobiua SH MH Sesaat setelah sidang Pra peradilan Jumat (29/7)

Oleh karena itu ia berharap agar Ofa Hidayat sebagai anak kandung dari Ou Mudaffar Syah yang dikenal masyarakat Boeng semasa hidupnya sebagai pemimpin yang berhikmat, dapat turun tangan ikut menyelesaikan persoalan ini dengan mendesak Sangaji Boeng untuk mencabut laporan Polisi dan melakukan justice restoration.
“Ofa Dayat punya kapasitas itu. Jika misalnya Sangaji Boeng tetap tidak mau maka kami sebagai orang Boeng merasa justeru Sangaji Boeng tidak menghormati Sultan sebagai pemimpin kami yang tertinggi”


Egbert juga mengingkatkan bawa masyarakat adat Boeng sebanyak 250 orang dari 16 desa adat Boeng sudah pernah mengirim surat ketidak setujuan atas laporan polisi dari Sangaji Boeng ini.
“Yang mengirim surat ke Sultan itu ada 250 tua tua adat yang usianya 50-70 tahun. Mereka adalah orang tua yang mengerti adat Boeng dan berasal dari 16 desa dari 20 desa adat Boeng. Artinya ada 2/3 lebih masyarakat adat Boeng yang tidak setuju dengan tindakan membawa masalah ini menjadi masalah hukum”
Direktur LBH Rakyat Halut ini mengatakan jika Sultan Ternate tidak ikut turun tangan maka masalah suku Boeng ini akan melebar ke mana mana.

“Saat ini kuasa Hukum Sedang pra peradilan penetapan tersangka Isack Bitjara dkk. Setelah ini akan menyusul pra peradilan lain soal perpanjangan penahan Isack Bitjara dkk tanggal 17 Juli yang hanya ditandatangani panitera, bukan Ketua Pengadilan negeri. Mungkin kemarin juga Pak Julius Lobiua yang sementara di Jakarta sudah melaporkan Sangaji Boeng Di Bareskrim Mabes Polri dugaan pencemaran nama baik karena menuduh Isack Bitjara dkk melakukan pencurian kursi milik adat. Padahal saat kursi itu diangkat dari rumah sdat Boeng di desa Daru, Sangaji dan pengurus adat Boeng lain ada di tempat itu juga. Kasus Boeng ini juga sudah melibatkan komisi Yudisial. Jadi akan jauh lebih terhormat dan bermartabat jika masalah ini diselesaikan lewat justice restoration (kekeluargaan)” lanjutnya.
“Ofa Dayat yang kami sangat kasihi. Saya ini pengacara yang asli Orang Boeng dari Desa Gamlaha Kao. Saya mohon turun tanganlah menyelesaikan kasus ini. Supaya tidak berlarut larut dan lebih panjang lagi” (mkh11)

 

By admin