Narasu,ner Advokat Julius Lobiua SH MH sedang menyampaikan Materi Penyuluhan Hukum
Spread the love

(TOBELO – SN) Merealisasikan Perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani beberapa bulan lalu, Sabtu (3/12)  siang, LBH Rakyat Halut mengadakan penyuluhan Hukum bagi tahanan dan narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 2B Tobelo.

Penyuluhan hukum yang pertama kali diadakan LBH Rakyat Halut di Lapas Tobelo  ini dibawakan oleh pengacara senior asal Halmahera utara yang berkiprah di Jakarta, Julius Lobiua SH MH. Materi yang disajikan adalah  Undang undang no 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Acara dibuka dengan arahan dari Kalapas klas 2 B Tobelo Rommy Nofitron S Sos M Hum  yang menyampaikan adanya hak dasar para napi dan tahanan berdasarkan UU Lembaga Pemasyarakatan terbaru yaitu adanya 12 Hak dasar dan hak bersyarat bagi Narapidana.  Hak mendapatkan penyuluhan hukum dan pendampingan hokum adalah Hak dasar Napi, Karena itulah maka Lapas Klas IIB Tobelo yang dipimpinya saat ini bekerjasama dengan LBH Rskyat Halut dalam memenuhi hak dasar tersebut.

Para Warga Binaan Lapas Tobelo sedang Mengikuti dengan saksama Penyuluhan Hukum

Rey Ronal Sahetapy SH, salah satu pengacara LBH Rakyat Halut selesai kegiatan kepada Sylomnews mengatakan kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab LBH Rakyat Halut dalam melakukan kegiatan non litigasi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Jadi kegiatan ini sebagai bagian dan tanggung jawab kami untuk memberi pengertian soal Hukum kepada Narapidana dan juga Tahanan yang sementara di bina di Lapas ini. Penyuluhan Hukum seperti ini sudah sering LBH Rakyat Halut lakukan selama ini di berbagai tempat, tapi di sini baru pertama kami lakukan sebab MOU baru ditandatangani bersama Bulan lalu”.

Julius Lobiua SH MH

Tidak saja soal penyuluhan Hukum, tapi menurut Pengacara muda yang sudah makan asam garam mendampingi persoalan Hukum masyarakat miskin ini, LBH Rakyat Halut juga siap menjadi Penasehat Hukum bagi tahanan Kejaksaan yang tidak punya Penasehat Hukum saat dititip di Lapas Tobelo.

Rey Ronal Sahetapy SH, Advokat LBH Rakyat Halut

“Yang ingin konsultasi kasus hukumnya , kami buka posko konsultasi Hukum Senin sampai Jumat di sebuah ruangan khusus yang disiapkan Kapalas Tobelo. Jadi para Napi dan tahanan silahkan datang saja konsultasi” kata Rey.

Sementara itu Advokat senior Asal halmahera utara yang sukses berkiprah di Jakarta, Julius Lobiua SH MH yang membawakan materi penyuluhan hukum menyatakan apa saja yang ia bagikan kepada para tahanan dan Napi

“Hari ini saya jelaskan soal pengertian Bantuan hokum. Siapa saja Organisasi bantuan Hukum yang bisa menjadi Pemberi Bantuan Hukum. Siapa saja dan bagaimana syarat syarat seseorang atau kelompok masyarakat yang bisa menerima bantuan hokum. Ruang lingkup UU Bantuan Hukum ini, serta sejumlah hal praktis yang terkait dengan praktek di lapangan selama ini”

Ia juga menyentil antusias peserta yang menanyakan kepadanya hal hal yang mereka alami selama ini. Seperti misalnya ada sejumlah tahanan yang mempertanyakan, kenapa kasus tindak pidana ringan tapi selalu seperti dipaksakan untuk lanjut proses hukum padahal Pihak korban dan Terlapor mau  hal itu bisa selesai dengan justis restoration.

Kemudian muncul juga pertanyaan mengapa jaksa dalam menyampaikan tuntutan selalu berulang kali menunda pembacaan tuntutañnya. Peserta bertanya, apa sih yang ditunggu tunggu jaksa sampai harus 2 atau 3 kali menunda pembacaan tuntutan.

Advokat dan Paralegal LBH Rakyat Halut siap menerima konsultasi Hukum dari Napi dan Tahanan di Lapas Tobelo

Bahkan ada juga cerita dari Napi yang mengatakan jika saat mereka dalam proses persidangan dan mau memasuki pembacaan tuntutan jaksa, ia sampai 3 kali mengalami penundaan pembacaan tuntutan Jaksa.

“Saya punya keluarga pulang balik dari Loloda ke Tobelo untuk mendengar tuntutan Jaksa, eh malah mereka selalu menunda dengan alasan tuntutan belum siap. Sebenarnya mereka itu lagi tunggu apa sih ?” Tanya seorang Napi

Ada pula pertanyaan soal Penasehat Hukum yang disiapkan oleh Polisi dan jaksa berdasarkan penunjukan karena kewajiban Undang Undang. Yang menurut mereka selama proses para tersangka ini tidak pernah didampingi oleh penasehat Hukum tersebut tapi tiba tiba ada tanda tangan mereka di BAP.

Terhadap pertanyaan menyangkut kewenangan Institusi  penegak hukum lain yang ditanyakan dengan segala keanehan, Julius Lobiua secara diplomatis hanya menjelaskan aturan yang ada dalam KUHAP saja.

“Sebenarnya dalam KUHAP itu semua sudah diatur tapi kalau dalam prakteknya jadi lain, saya kira itu mungkin perlu dipertanyakan langsung ke atasan dari penegak hukum itu sendiri. Sebab apa  yang dilakukan oleh para penegak Hukum itu harus sejalan dengan prosedur hukum”.

Sebagai pengacara senior yang sudah malang melintang di Ibukota dalam praktek persidangan, Julius menyajikan banyak pengalamannya seperti pertanyaan dari Napi. Ia secara terbuka dan vulgar menceritakan praktek praktek kotor dari oknum penegak Hukum yang selama ini ia hadapi. Tapi sayangnya, demi menjaga marwah institusi penegak Hukum secara umum, Julius meminta hal itu off the Record dan tak perlu dipublikasikan Syallomnews.

“Cukup para warga binaan di sini tahu saja. Sehingga jadi pengetahuan jika suatu saat mengalami hal yang sama, bahwa dalam penegakan Hukum di negara ini masih ada satu dua oknum penegak Hukum yang masih berperilaku buruk seperti yang ditanyakan tadi”

Mengingat terbatasnya waktu, penyuluhan hukum ini hanya berlangsung 2 jam 30 menit, meskipun masih banyak pertanyaan yang ingin disampaikan. Tapi Sekretaris LBH Rakyat Halut Abraham Nikijuluw SH memastikan kegiatan penyuluhan Hukum seperti ini akan dilakukan rutin di Lapas dengan durasi waktu 2 bulan sekali.

Diinformasikan juga bahwa mulai 1 desember 2022, LBH Rakyat Halut telah membuka ruangan khusus untuk konsultasi hukum dan pendampingan hukum oleh 6 advokat dan 6 paralegal atau advokat magang LBH R’akyat Halut. Ruangan tersebut berada di samping ruang Binadik dan setiap hari ada 1 advokat dan 1 paralegal yang akan menunggu Napi dan Tahanan yang ingin konsultasi hokum.

Abraham Nikijuluw SH, Sekretaris LBH Rakyat Halut

“Bahkan kalau ada Tahanan yang ingin memakai jasa Advokat LBH Rakyat Halut sebagai penasehat Hukum dalam perkara mereka yang baru mau berproses, kami bisa langsung buat Surat kuasa di sana supaya mereka bisa kami langsung damping” kata Pengacara pensiunan ASN ini yang biasa disapa Bung Ampi (bert07)

 

 

By admin