Hakim tunggal Hendra Wahyudi SH saat membaca Amar putusan Praperadilan SP# Kasus Dugaan Pemalsian dokumen
Spread the love

(TOBELO-SN) Permohonan Praperadilan Pdt Saberpad Sabertod Duan M Th terhadap Kapolres Halmahera Utara siang ini, Senin (20/1) diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum di  Ruang Chandra Pengadilan Negeri Tobelo.

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung ileh Hakim tunggal Hendra Wahyudi SH, dihadiri pula oleh Kuasa Hukum Pemohon, Dr Jarod Digdo Ismoyo SH MH, Nofebi Eteua SH MH  serta Kuasa Hukum dari Polres Halmahera Utara.

Dalam putusan yang dibacakan selama kurang lebih 25 menit, Hakim tunggal Hendra Wahyudi SH mengurai sejumlah pertimbangan Hakim mengenai dalil dalil pemohon dan termohon, bukti surat dan saksi yang dihadirkan para Pihak.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa dalil yang diajukan Pemohon mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3)  yang dikeluarkan oleh Kapolres Halmahera Utara tanggal 22 April, adalah tidak berdasar hukum dan sepatutnya ditolak.

Sedangkan terhadap apa yang didalilkan oleh Termohon, justeri dipertimbangkan Hakim sebagai sebuah tindakan yang sudah sesuai prosedur yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penanganan Perkara Pidana.

“Bahwa langkah admistrasi yang dilakukan oleh Termohon dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan adalah sudah sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku. Hal itu berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara atas kasus ini yang sudah dilakukan di Direskrim Umum Polda Maluku Utara. Dengan demikian langkah menerbitkan SP3 yang dilakukan oleh Termohon dapat dibenarkan menurut Hukum” Kata Hemdra

Seperti diketahui, kasus Dugaan pemalsuan Dokumen surat tanah yang diduga dilakukan oleh Pdt Dr Demianus Ice, M Th Dkk ini mulai bergulir saat Pdt SS Duan M Th selaku Ketua Yayasan GMIH melaporkan di Polres Halmahera Utara. Penanganan kasus ini berjalan cukup berliku dan memakan waktu yang sangat lama.

Malah pasca penetapan Pdt Dr Demianus Ice M Th sebagai tersangka ini, Ketua  Biro Hukum GMIH Arnold Musa SH MH waktu itu kepada wartawan sempat menyampaikan akan dilakukan Pra Peradilan terhadap penetapan tersangka itu. Tapi hal itu urung dilakukan.

Justeri Pra peradilan malah dimohonkan oleh Pelapaor akibat adanya Surat Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan Kapolres Halmahera Utara tanggal 22 April 22022. Dan sudah jelas Hari ini hakim yang memeriksa menyatakan tindakan Kapolres Halut menghentikan penyidikan Kasus ini adalah dapat dibenarkan secara Hukum.

Sayangnya baik Pemohon dan kuasanya, demikian juga termohon yang ingin diminta tanggapannya oleh Syallomnews menolak untuk memberikan komentar .

Pra peradilan adalah sebuah upaya Hukum yang dilakukan oleh seseorang, keluarga atau Kuasanya jika merasa dirugikan dalam sebuah preses Pidana. Misalnya seseorang yang melaporkan adanya sebuah tindak pidana dan dalam proses selanjutnya, Pihak Penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti atau yang dilaporkan itu bukan sebuah tindak pidana. Lembaga Praperadilan itu termuat dalam pasal 77 sampai 83 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.(christ10)

 

By admin