Spread the love

(TOBELO – SN) Polres Halmahera Utara membantah pernyataan Penasehat Hukum Isack Bitjara dkk Advokat Julius Lobiua SH MH kepada media Kamis (4/8) yang menyatakan kalau Penyidik tak bersedia menghadirkan Isack Bitjara dkk yang saat ini sedang ditahan karena takut para saksi ini akan membongkar semua kejanggalan penetapan tersangka mereka.

[ytplayer id=’5698′]

Melalui penjelasan lewat telpon yang disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Halut. Iptu Colombus Guduru kepada wartawan Syallomnews Berthy Timisela Jumat (5/8) siang, dikatakan jika ketidak mauan Penyidik Polres Halut membawa keluar Para tersangka menjadi saksi dalam Sidang Pra Peradilan Kamis (4/8) semata mata karena menyangkut persoalan admistratif.

“Ketiga tersangka sah sah saja jika dibutuhkan menjadi saksi dalam sebuah persidangan dan itu menjadi hak mereka yang dijamin Undang Undang. Hanya persoalannya, ketiga tersangka tersebut sementara berada dalam tahanan Polres Halmahera Utara dan menjadi tanggung jawab Kepolisian sesuai dengan Perkap agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri demi kepastian proses hukum yang masih berlangsung. Sehingga Polres tidak akan bisa membawa keluar para tersangka yang sementara ditahan, jika Penasehat Hukum tidak menyurat langsung menyampaikan permintaan tersebut kepada Kapolres. Sampai Kamis pagi, kami belum menerima  permintaan itu. Sehingga sangat patut kalau permintaan PH saat sidang itu kami tolak” katanya.

Saat disinggung tentang surat yang dikirim Penasehat Hukum ke Ketua PN Tobelo dan Hakim pemeriksa agar memerintahkan Penyidik bisa menghadirkan para tersangka sebagai saksi, Kasi Humas ini menjelaskan bahwa tetap kewenangan ada di Kapolres.

“Jika surat permintaan tidak diterima Kapolres, tentu ketiga tersangka tak bisa di bawa keluar”

Sementara itu lanjutan sidang Pra Peradilan  tadi pagi  dimulai oleh Hakim Muh Salim Hafidi SH  Pukul 10:31 wit untuk lanjut pemeriksaan saksi pemohon dan kesimpulan pemohon dan termohon. Tapi sebagaimana yang terjadi dalam sidang kemarin, hari ini juga Pemohon tidak bisa menghadirkan ketiga tersangka sebagai saksi karena mereka sementara di tahan di Sel Polres Halmahera Utara.

Pemohon hanya menambahkan bukti surat yaitu surat permintaan kepada ketua PN Tobelo untuk bisa memerintahkan Penyidik menghadirkan ketiga tersangka sebagai saksi dan bukti surat tambahan surat pernyataan dari Isak Bitjara dkk yang menyatakan kesediaan mereka datang memberikan kesaksian dalam sidang Pra peradilan ini tapi tidak diijinkan.

Kemudian Hakim melanjutkan dengan acara Penyampaian kesimpulam kedua Pihak. Pemohon yang sudah mempersiapkan kesimpulannya langsung menyerahkan kepada Hakim, namun Termohon belum memprint kesimpulan dan belum di bawa saat itu. Dengan bijak  Hakim menskors Sidang selama  15 menit mulai dari pukul 10:52 sampai  pukul 11:07 wit untuk memberi kesempatan  termohon kembali ke Polres Halut  untuk mengambil Kesimpulan yang hanya tinggal di print saja.

Dari penjelasan yang disampaikan Kuasa termohon Ipda Iwan Duwila SH kepada Hakim bahwa Termohon belum bisa memprint kesimpulannya karena mereka sedang menunggu keterangan saksi Pemohon yang akan dibawa hari ini dalam persidangan.

Pukul 11:07 Wit, Hakim membuka sidang kembali dan  sampai pukul 11:11 termohon belum masuk dalam ruang sidang.  Maka sesuai kesepakatan sebelum skors yang hanya tersedia waktu 15 menit,  sidang ditutup oleh Hakim.

Beberapa menit setelah Hakim menutup sidang, barulah  Termohon tiba di PN dengan kesimpulan yang sudah dibawa,  tetapi Hakim tegas tidak menerima dan menolak kesimpulan termohon. Hakim Muh Salim Hafidi SH tegas nyatakan bahwa termohon tidak memasukan kesimpulan dalam perkara ini. Pernyataan itu didengar dan disaksikan juga  oleh Penasihat Hukum Pemohon, dan keluarga tersangka maupun  pengunjung sidang yang masih ada dalam ruang persidangan PN Tobelo.

Alasan Pihak Polres Halut ke Hakim dan Pemohon kenapa belum print kesimpulan dan belum dimasukan, karena masih perlu menunggu/mendengar keterangan saksi lain selain 3 orang tersangka, agar keterangan saksi bisa dibantah oleh termohon dan dimasukkan untuk melengkapi kesimpulan termohon sehingga benar dan lengkap.

Sidang akan dilanjutkan Senin (8/8) dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diketahui, permohonan Pra Peradilan ini diajukan oleh Kantor Advokat Julius Lobiua SH MH sebagai Penasehat Hukum Isack Bitjara dkk yang telah  ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Halut dengan sangkaan melakukan tindak pidana pasal 363 (2) KUHP . Menurut Julius Lobiua yang adalah bakal calon Bulati Halut 2024 ini, penetapan tersangka Isack Bitjara dkk tidak sah karena dari dokumen tertulis yang dimiliki, diduga penetapan tersangka sudah dilakukan duluan sebelum mereka diperiksa. Yang mana menurutnya bertentangan dengan Putusan MK no 21 tahun 2014 yang mempertegas syarat seserorang bisa dijadikan tersangka.

Kasus ini juga jadi menarik karena Julius Lobius SH MH sebagai pengacara senior di Jakarta sudah menemui pejabat Komisi Yudisial baik yang di pusat dan di Perwakilan Sulut/Malut untuk memantau dan mengawasi Hakim yang memeriksa perkara ini dari awal sampai keluarnya putusan.

Selain itu, akibat kasus Suku Boeng ini tidak bisa diselesaikan secara adat sebanyak 250 orang tua tua Boeng yang berumur 50-70 tahun dari 16 desa adat Boeng telah mengirim dan menandatangani surat ke Sultan Ternate Ofa Hidayat Mudaffar Syah  untuk segera mengevaluasi status Ir Niklas Kojoba sebagai Sangaji Boeng.

Sementara itu Advokat magang LBH Rakyat Halut yang baru saja lulus Ujian Advokat di Manado bulan lalu, Fandi Fictor Difa SH mengharapkan agar penegakan Hukum dalam kasus ini harus benar benar ditegakan dengan jujur dan adil.

“Perkara ini yang kami tahu sudah diminta oleh keluarga untuk diawasi oleh Komisi Yudisial. Jadi kami sebagai praktisi Hukum berharap putusan Pra Peradilan ini benar benar adil” Ujar Pria yang berasal dari Suku Modole ini siang tadi(bert07)

 

 

 

By admin