Spread the love

(TOBELO – SN) Sidang Pidana dalam acara pembacaan duplik oleh Terdakwa di Pengadilan Negeri Tobelo, Kamis (8/12) Sore berlangsung anti klimaks. Seperti petir menggelegar di siang bolong, tiba tiba saja dalam ruang sidang itu terdakwa Asrul Arif menyampaikan info tentang permintaan uang 40  juta dari jaksa Penuntut Umum agar tuntutan kepadanya dan rekan terdakwa lain diperingan.

Agenda sidang hari itu adalah tanggapan atas tuntutan dan replik Jaksa Penuntut umum. Sebelumnya jaksa Penuntut Umum “P” menuntut Asrul dkk dengan tuntutan Penjara 1 tahun 10 bulan penjara. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pasal 351 (1) jo 170 (1) dalam persoalan batas tanah di desa Dokolamo Galela pertengahan tahun ini.

Kantor Pengadilan Negeri Tobelo

Dalam tanggapan yang disampaikan di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendra Wahyudi SH, Jaksa Penntut Umum, Penasehat Hukum dan pengunjung sidang, Asrul Arif yang mewakili 3 rekan lainnya mengungkapkan sesuatu yang mengagetkan.

“Kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang mulia, bahwa pada Hari Senin 14 Nopember 2022 sekitar jam 2 siang, ketiga isteri kami para terdakwa masing masing Rasmi Saribulah, Noni Gafur dan Aswita Lobiua ada mendatangi kantor kejaksaan negeri Tobelo untuk menemui Jaksa Penuntut Umum “P” kenapa pembacaan tuntutan selalu ditunda. Ketiga isteri kami mendapat jawaban dari jaksa penuntut umum bahwa kami harus menyiapkan uang sebesar 40 juta rupiah sesuai harga pasaran agar jaksa tersebut menuntut kami dengan tuntutan ringan” kata Asrul dengan bahasa terbata bata.

Iapun melanjutkan “Jangankan uang sebesar itu kami harus siapkan, sementara untuk biaya hidup anak dan isteri selama ini saja kami sangat kesulitan. Oleh karena itu kami mohon pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil adilnya karena kami tidak sanggup memenuhi permintaan Jaksa itu sehingga kami dituntut begitu tinggi”.

Memang pada ahirnya Jumat (9/12) Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan bahwa Asrul dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang didakwakan Jaksa Penutut Umum dengan  vonis Penjara 1 tahun 3 bulan, tapi tuntutan jaksa sebelumnya yang disertai permintaan sejumlah uang tersebut menyisakan ketidak puasan para terdakwa dan penasehat hukumnya.

Sebelum pembacaan putusan Hakim Jumat (9/12), Terdakwa Asrul Arif dan Benjamin Eng Banggai menyampaikan kepada Syallomnews jika mereka sangat keberatan dengan tuntutan jaksa “P” yang begitu tinggi gara gara mereka tidak sanggup menyediakan uang yang diminta sebesar 40 juta rupiah.

“Kami benar benar kecewa dengan peradilan model begini. Jaksa menuntut kami dengan tuntutan begitu tinggi. Seandainya kami berempat punya uang 40 juta, mungkin tuntutannya ringan ya seperti yang dia katakana kepada ketiga isteri kami saat datang menemuinya”

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Gilbert Tuwonaung SH menyatakan kekagetannya atas permintaan sejumlah uang dari jaksa Penuntut Umum itu.

“Kami kaget dan terkejut ketika klien kami menyampaikan hal ini pada saat sidang berlangsung dengan Agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap  pledoi para terdakwa. Oleh karena itu pada saat kami selaku PH diberi kesempatan oleh hakim untuk menanggapi replik JPU, kami menyampaikan bahwa berdasarkan apa yang disampaikan oleh Terdakwa Asrul Arief dkk, kami berkesimpulan bahwa dakwaan JPU tidak lagi objektif melainkan hanya didasarkan pada apakah para terdakwa memenuhi permintaan JPU atau tidak terkait permintaan uang dimaksud”

Terhadap kejadian tersebut, Pengacara berpengalaman ini  menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk melaporkan Jaksa yang bersangkutan ke Komisi Kejaksaan. “Apalagi ketiga isteri Terdakwa yang menjadi saksi permintaan uang tersebut juga siap memberikan keterangan. Kami akan berkomunikasi lanjut dengan klien kami tentang rencana melaporkan hal ini ke komisi kejaksaan”.

“Sangat disesali jika dalam proses penegakan hukum masih saja ada oknum penegak hukum berperilaku seperti yang disampaikan oleh klien kami. Karena tuntunan JPU tdk lagi objektif berdasarkan pada fakta persidangan maka kami meminta Yang Mulia Hakim dapat mumutus perkara ini seadil-adilnya”

Menanggapi kejadian yang sangat mencoreng dunia peradilan di Halmahera Utara ini, Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halmahera Utara” sampaikan pernyataan sangat keras.

Melalui Juru bicara LBH Rakyat Halut Bartholomeus Londo SH, LBH mengecam dan mengutuk tindakan oknum Jaksa Penuntut Umum yang diduga melaakukan pelanggaran kode etik profesi itu.

Juru bicara LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Londo SH

“Jika benar pengakuan ketiga isteri Terdakwa yang diminta uang 40 juta rupiah supaya dituntut ringan ini, maka kami LBH Rakyat Halut mengecam dan mengutuk keras perbuatan tersebut. Kami mendukung upaya Terdakwa dan PHnya untuk melaporkan Jaksa tersebut ke Komisi kejaksaan supaya bisa jadi pelajaran bagi Jaksa lain, termasuk juga oknum penegak hukum lainnya. Seperti oknum Hakim dan Polisi yang mau coba meminta uang dalam proses penegakan hukum.”

Bartholomeus menyentil pernyataan “40 juta itu harga pasaran” yang terucap. “Patut diduga, Jika Jaksa menyebut itu harga pasaran, berarti kita dapat menduga, jangan jangan praktek seperti ini sudah berulang terjadi sehingga Jaksa menyebut itu sudah harga pasaran”. Apalagi menurut Bartho, minggu lalu saat penyuluhan LBH Rakyat Halut di Lapas Gorua, banyak sekali Napi dan Tahanan yang berulang ulang tanyakan kenapa dalam pembacaan tuntutan selama ini, Jaksa  selalu tunda tunda beberapa kali. Mereka bertanya adakah benda mati dan benda hidup yang sedang ditunggu tunggu oleh Jaksa ? Itu yang mereka tanyakan kepada narasumber Julius Lobius SH MH saat penyuluhan hokum itu.

Para Warga Binaan Lapas Tobelo sedang Mengikuti dengan saksama Penyuluhan Hukum

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Halut Agus Wirawan Eko, SH MH yang ingin diminta tanggapan serta klarifikasi soal perilaku bawahannya itu, lewat pesan WA sejak siang sampai saat ini pesan Syallomnews belum terbaca karena belum ada tanda contreng dua biru.

Dalam upaya pemberitaan yang fair, berimbang dan tidak berat sebelah serta cover both side, Syallomnews akan memuat pernyataan Pihak Kajari Halut dalam kesempatan pertama setelah ada tanggapan dari pertanyaan yang terkirim sejak siang tadi(ujy7)

By admin