Polres Halut Bantah Tak Ijinkan Isack Bitjara dkk Jadi Saksi, Sidang Hari ini Hakim Tolak Kesimpulan Termohon

(TOBELO – SN) Polres Halmahera Utara membantah pernyataan Penasehat Hukum Isack Bitjara dkk Advokat Julius Lobiua SH MH kepada media Kamis (4/8) yang menyatakan kalau Penyidik tak bersedia menghadirkan Isack Bitjara dkk yang saat ini sedang ditahan karena takut para saksi ini akan membongkar semua kejanggalan penetapan tersangka mereka.

(more…)

LBH Rakyat Halut Apresiasi Unit PPA Polres Halut tangani kasus Kekerasan Anak

(TOBELO-SN) Keberhasilan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Utara dalam membawa kasus kekerasan pada anak sampai tahapan P21 di Kejaksaan Negeri dan berhasil disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halmahera Utara”.

Keluarga Korban Kekerasan Anak selalu mendatangi Kantor LBH Rakyat Halut minta pendampingan

Egbert Hoata SH, Ketua LBH Rakyat Halut kepada sejumlah wartawan di Posko Pengaduan LBH Desa MKCM, Selasa (2/8) sore menyampaikan hal itu.

“Sebagai lembaga yang sangat konsen pada persoalan perlindungan anak di Halut, kami sangat respek dan memberikan penghargaan setinggi tingginya kepada Polres Halut dan lebih khusus kepada unit PPA yang selama 1-2 tahun terahir sangat positif hasil kerjanya dalam pengamatan kami” katanya.

Ia mengatakan di tengah semakin maraknya kejahatan kekerasan terhadap anak di daerah ini, terutama kekerasan seksual, justeru Unit PPA Bisa membongkar dan membawa kasus tersebut sampai ke Pengadilan.

Tanda tangan Surat Kuasa dari Keluarga korban Kekerasan Anak kepada LBH Rakyat Halut

“Kita sama sama tahulah, dengan personil dan mungkin anggaran yang juga terbatas tapi unit PPA Polres Halut bisa menangani sampa tuntas dan pelakunya harus menjalani hukuman. Mereka tidak kompromi dan tidak memberi ruang adanya penyelesaian kekeluargaan sebab kekerasan seksual pada anak, sebab tindak pidana ini termasuk kejahatan yang luar biasa yang bahkan menjadi perhatian serius dari pemerintah” ujar Alumni Hukum Univ “45” Makassar ini

Ia cukup bangga sebab dari sejumlah kasus kekerasan seksual anak dimana LBH Rakyat Halut mendampingi keluarga korban sebagai pelapor, Unit PPA Polres Halut bekerja profesional dan cepat sehingga semua laporan tersebut bisa selesai sampai di Pengadilan dan pelakunya dihukum berat.

“Memang butuh proses waktu juga sebab terkadang teman teman di unit PPA ini harus kerja ekstra keras. Kerap kali pelaku kekerasan seksual anak sudah melarikan diri sehingga mereka harus dikejar dan ditangkap di daerah pelosok. Kadang juga pelaku tidak mengaku anak yang lahir itu benih darinya sehingga harus dilakukan tes DNA di Jakarta. Tapi kami salut karena mereka kerja profesional dan berkinerja baik sehingga pelaku yang bersembunyi di pelosok pun bisa

ditangkap”

Saat ditanya tentang kasus mana yang pernah dilaporkan LBH Rakyat Halut dan hasilnya tidak memuaskan, Egbert Hoata yang juga wartawan senior ini bilang

“Ada 1 kasus tahun lalu yang sudah kami laporkan dan diproses sampai Pengadilan. Dugaan persetubuhan orangtua/paman dengan anak sendiri. Sayangnya dalam sidang, Hakim PN Tobelo putus bebas dan tidak terbukti. Padahal waktu itu korban yang adalah anak binaan Pusat Pengembangan Anak di salah satu gereja di kota Tobelo ini sudah datang melapor dan mengakui perbuatan orangtuanya. Rekaman video pengakuannya ada kami miliki. Tapi sayangnya Hakim dalam pertimbangannya putus bebas, kami harus menghormatinya sekalipun kami kecewa dengan putusan itu”

Diminta harapan harapan atas kinerja Unit PPA Polres Halut ke depannya, pria asal Kao ini katakan.

“Tetap profesional dan kerja cepat tangani setiap laporan kekerasan seksual anak di Halut yang berulang ulang terjadi supaya saat pelaku dihukum bisa timbulkan efek jera bagi pelaku dan juga jadi peringatan bagi calon pelaku lainnya”

Sedangkan kepada Kapolres Halut, ia berharap agar setiap permohonan penangguhan penahanan dari tersangka kekerasan seksual anak, sepatutnya ditolak.

“Juga kami harap agar Polres Halut di tahun anggaran ke depan dapat lebih memperbanyak program mengikutkan personilnya di unit PPA ini untuk sekolah khusus penanganan kasus kasus perlindungan anak. Sebab catatan kami, terjadi peningkatan kasus jenis ini di Halut dalam beberapa tahun terahir ini”

Sedang terhadap masyarakat kurang mampu yang anaknya menjadi korban, diminta untuk bisa menghubungi LBH Rakyat Halut agar bisa didampingi saat melapor ke Polres Halut.

“Kami tidak memungut biaya apapun saat mendampingi keluarga tidak mampu” ujarnya (mkh11)

Pengacara orang Boeng harapkan Sultan Ternate turun tangan

(TOBELO-SN) Sidang Pra peradilan terhadap Kapolres Halmahera utara atas penetapan tersangka Isack Bitjara dkk, berlangsung Jumat (29/7) di Pengadilan Negeri Tobelo.

Sidang dipimpin Majelis Hakim tunggal Muh Salim Hafidi SH dan dihadiri kuasa Pemohon dari Kantor Advokat Julius Lobiua SH MH serta kuasa termohon dari Polres Halmahera
Utara.
Setelah sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan, Egbert Hoata SH yang juga menjadi kuasa pemohon kepada sejumlah wartawan tmeminta agar pimpinan masyarakat adat di Maluku utara yaitu Sultan Ternate Ofa Hidayatulah Mudaffar Syah dengan segala kewenangan yang dimilikinya, dapat turun tangan menyelesaikan masalah suku Boeng ini.
“Sebagai orang Boeng, saya sangat malu harus hadir di ruang sidang ini untuk meminta hukum negara menyelesaikan masalah kami. Padahal sebagai orang adat, justeru kami punya hukum dan aturan dengan nilai sakral yang jauh lebih tinggi” kata Egbert yang juga adalah salah satu wartawan senior ini.

Pengacara Orang Boeng Egbert Hoata SH Bersama Abraham Nikijuluw SH dari Kantor Advokat Julius Lobiua SH MH Sesaat setelah sidang Pra peradilan Jumat (29/7)

Oleh karena itu ia berharap agar Ofa Hidayat sebagai anak kandung dari Ou Mudaffar Syah yang dikenal masyarakat Boeng semasa hidupnya sebagai pemimpin yang berhikmat, dapat turun tangan ikut menyelesaikan persoalan ini dengan mendesak Sangaji Boeng untuk mencabut laporan Polisi dan melakukan justice restoration.
“Ofa Dayat punya kapasitas itu. Jika misalnya Sangaji Boeng tetap tidak mau maka kami sebagai orang Boeng merasa justeru Sangaji Boeng tidak menghormati Sultan sebagai pemimpin kami yang tertinggi”


Egbert juga mengingkatkan bawa masyarakat adat Boeng sebanyak 250 orang dari 16 desa adat Boeng sudah pernah mengirim surat ketidak setujuan atas laporan polisi dari Sangaji Boeng ini.
“Yang mengirim surat ke Sultan itu ada 250 tua tua adat yang usianya 50-70 tahun. Mereka adalah orang tua yang mengerti adat Boeng dan berasal dari 16 desa dari 20 desa adat Boeng. Artinya ada 2/3 lebih masyarakat adat Boeng yang tidak setuju dengan tindakan membawa masalah ini menjadi masalah hukum”
Direktur LBH Rakyat Halut ini mengatakan jika Sultan Ternate tidak ikut turun tangan maka masalah suku Boeng ini akan melebar ke mana mana.

“Saat ini kuasa Hukum Sedang pra peradilan penetapan tersangka Isack Bitjara dkk. Setelah ini akan menyusul pra peradilan lain soal perpanjangan penahan Isack Bitjara dkk tanggal 17 Juli yang hanya ditandatangani panitera, bukan Ketua Pengadilan negeri. Mungkin kemarin juga Pak Julius Lobiua yang sementara di Jakarta sudah melaporkan Sangaji Boeng Di Bareskrim Mabes Polri dugaan pencemaran nama baik karena menuduh Isack Bitjara dkk melakukan pencurian kursi milik adat. Padahal saat kursi itu diangkat dari rumah sdat Boeng di desa Daru, Sangaji dan pengurus adat Boeng lain ada di tempat itu juga. Kasus Boeng ini juga sudah melibatkan komisi Yudisial. Jadi akan jauh lebih terhormat dan bermartabat jika masalah ini diselesaikan lewat justice restoration (kekeluargaan)” lanjutnya.
“Ofa Dayat yang kami sangat kasihi. Saya ini pengacara yang asli Orang Boeng dari Desa Gamlaha Kao. Saya mohon turun tanganlah menyelesaikan kasus ini. Supaya tidak berlarut larut dan lebih panjang lagi” (mkh11)

Sidang Praperadilan Kasus Penahanan Isak Bitjara dkk, Akan diawasi dan dipantau Komisi Yudisial

(TOBELO-SN) Sidang permohonan Pra peradilan terhadap Kapolres Halmahera Utara yang dilakukan oleh Penasihat Hukum Isack Bitjara dkk, Jumat (29/7) kemungkinan besar akan diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial RI.

Komisi Yudisial adalah sebuah lembaga negara yang diberi tugas khusus untuk mengawasi perilaku para hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.

Julius Lobiua SH MH Melalui rillis yang dikirim ke Syallomnews Kamis (28/7) mengungkapkan bahwa sidang Pra Peradilan kali ini memang benar akan diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial

“Kami mendapat informasi yang riil bahwa keluarga tersangka ada meminta keterlibatan Komisi Yudisial untuk memantau proses sidang ini. Sebagai penasehat Hukum ketiga tersangka, kami senang jika Komisi Yudisial ikut di dalamnya” kata Pengacara senior yang sedang menjadi bakal calon bupati Halut 2024 ini.

Ia mendapat konfirmasi jika surat permohonan yang dikirim keluarga ke Perwakilan Komisi Yudisial Sulut/Malut sudah diterima dan terkonfirmasi siap untuk melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Advokad senior asal Halut yang berkiprah di Jakarta Julius Lobiua SH MH

“Saya sebagai penasehat Hukum ke 3 tersangka berharap dengan adanya pemantauan dari Komisi Yudisial ini, maka proses sidang dari awal sampai putusan benar benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan kebenaran. Sehingga mimpi kita bersama terwujudnya penegakan hukum yang bermartabat di Daerah ini benar benar dapat terwujud” kata Julius yang nantinya baru bisa hadir di sidang hari kedua, karena sampai hari ini masih menangani sejumlah kasus hukum perusahan real estate di Jakarta.

Di tengah kesibukannya di ibukota negara dalam menangani sejumlah kasus, putra asli Halut ini masih meluangkan waktu untuk membantu masyarakat pencari keadilan di tanah kelahirannya ini. Ia harus bolak balik Jakarta Tobelo hanya untuk menolong orang yang tersangkut masalah hukum termasuk kasus Isak Bitjara dkk ini.

Sementara itu terpisah, salah satu alumni Hukum Universitas Halmahera yang sementara menjadi pengacara Magang di LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Londa SH yang ditemui wartawan Syallomnews Kamis (28/7) di Desa Kokota jaya memberi apresiasi kepada keluarga tersangka yang mau mengundang Komisi Yudisial ikut mengawasi jalannya sidang Pra peradilan ini.

“Ini contoh yang sangat baik jika jalannya sidang dan hakimnya ikut dipantau oleh Komisi Yudisial. Saya respek dengan keluarga tersangka” katanya.

Ia sangat berharap dengan adanya info hakim yang memeriksa pra peradilan ini maka semua pihak baik pemohon dan termohon serta Hakim dan panitera akan menjalankan tugas tugasnya dengan benar.

“Bila perlu ke depan kalau ada para pihak yang bersidang dan agak ragu ragu dengan penegakan keadilan dalam persidangan, undang saja Komisi Yudisial ikut awasi hakimnya. Khan gratis !” Katanya.

Bartholomeus juga ingin sekiranya kasus ini berlanjut dan masuk ke materi pemeriksaan perkara agar keluarga ketiga tersangka tetap melibatkan Komisi Yudisial dalam semua acara persidangan.

“Kasus ini menarik. Penerapan pasal pencurian terhadap ketiga tersangka ini patut dikaji mendalam. Karena info yang tersebar di media, barang milik lembaga adat yang dituduhkan dicuri, justeru pada saat diangkut ada ketua adat yang ikut menghitung dan mengangkatnya juga. Bagaimana itu bisa disebut mencuri ? Lalu perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya, wah agak membingungkan kami yang belajar hukum. Jadi kalau kasus ini masih berlanjut ke materi, keluarga minta lagi komisi Yudisial ikut terlibat. Supaya putusan hakim benar benar di awasi” ujar pria yang biasa disapa Bartho ini

Berthy Timisela SH, Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia yang baru saja dinyatakan lulus ujian Advokat dan akan disumpah di Pengadilan Tinggi Maluku utara memberi support juga atas pra peradilan ini dengan Penasehat Hukum melibatkan komisi Yudisial dalam memantau Hakim yang memeriksa perkara ini

“Saat kami mengikuti pendidikan Advokat di Manado Bulan lalu memang ada pemateri dari Komisi Yudisial yang menghimbau kepada kami supaya ikut mengundang Komisi Yudisial supaya Hakim bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi. Dan kalau sidang kali ini keluarga minta KY Hadir, itu sangat bagus” kata Berthy yang juga berprofesi sebagai wartawan juga.

Apalagi menurutnya kasus Isak Bitjara dkk ini menarik untuk diikuti sebab ada sejumlah “keanehan” yang terjadi.

Ia mencontohkan surat perpanjangan penahanan ke 3 yang dalam KUHAP Harus ditandatangani oleh Ketua Pengadilan negeri, tapi hanya ditandatangani oleh Panitera.

“Keluarga tersangka pernah menunjukan hal itu pada kami. Padahal di dalam Buku II pedoman teknis admistrasi peradilan perdata umum dan perdata khusus yang dikeluarkan Mahkama Agung RI edisi 2007 diatur bahwa Panitera pengadilan tidak berwenang merbitksn surat penetapan perpanjangan penahanan. Jadi kasus ini sangat menarik dan perlu dikawal oleh semua elemen masyarakat Halut yang peduli pada penegakan hukum” katanya. (mkh11)

Kasus Isack Bitjara dkk, Pengacara Senior Julius Lobiua SH MH siap Praperadilan Kapolres Halut

(TOBELO – SM) Pengacara senior asal Halmahera utara yang berkiprah di Jakarta selama ini, Advokat Julius Lobiua SH MH, Selasa (7/7) siang berkunjung ke Polres Halmahera Utara. Ia menyambangi Polres Halut setelah sebelumnya, Keluarga Isack Bitjara dkk tersangka Kasus pencurian dan pengrusakan rumah adat Suku Boeng mendatangi kantornya di MKCM untuk memintanya menjadi Penasehat Hukum. (more…)