Spread the love
Pengurus LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Londo SH saat menyerahkan surat Pengaduan Ke Kapolda Malut

(SN – TOBELO) Amos Ansiga Warga Desa Gamhoku Kec Tobelo Selatan yang menjadi korban penganiyaan AM sekitar 2 tahun lalu, ahirnya membawa kasusnya itu ke Kapolda Maluku Utara dan Irwasda Polda Malut.

Lewat Penasehat Hukumnya dari LBH Rakyat Halut, Amos Ansiga Jumat lalu menyerahkan surat pengaduan ke Kapolda dan Irwasda Polda Malut mengingat kasusnya ini sudah hampir 2 tahun berjalan dan pelakunya tidak bisa ditangkap.

Bartholomeus Londa SH, Pengurus dan juga Paralegal LBH Rakyat Halut yang mengantar surat pengaduan ke Polda Maluku Utara mengatakan pengaduan Amos Ansiga itu sudah diserahkan langsung ke Sespri Kapolda Malut dan staf Irwasda Polda Malut.

“Isi surat pengaduan dari Klien kami kepada Kapolda dan Irwasda agar segera turun memeriksa penanganan kasus penganiyaan yang dialami klien kami ini karena sudah berjalan hampir 2 tahun. Termasuk isi pengaduannya korban  merasa kecewa sebab pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, pernah melarikan diri. Tapi saat ia kembali ke rumahnya di Gamhoku, korban sudah beberapa kali datang ke Polsek memberitahukan keberadaan Tersangka, tapi sepertinya tidak ditanggapi. Akibatnya Pelaku melarikan diri lagi. Padahal waktu itu dia sempat tinggal selama 6 bulan di rumahnya sebelum melarikan diri lagi” kata Bartholomeus.

Lanjutnya “Nanti setelah tersangka melarikan diri lagi barulah Polsek mengeluarkan DPO. Sehingga hal ini jelas sangat mencurigakan bagi Keluarga Amos Ansiga. Oleh karena itu keluarga korban dalam surat pengaduan ke Kapolda dan Irwasda ini meminta agar Penyidik Polda turun langsung memeriksa penanganan kasus ini sebelum keluarga akan membawa kasus ini ke institusi Polisi yang lebih tinggi lagi dari Polda” ujar Bartholomeus Londa.

Bartholomeus Londo SH saat menyerahkan Surat Pengaduan ke Irwasda Polda Malut

Sementara Andriyani Remang, isteri Amos Ansiga melalui telpon kepada Syallomnews mengatakan keluarganya ngotot masalah ini harus dituntaskan segera. Sebab sebelum Tersangka AM melarikan diri yang kedua kalinya, mereka sudah beberapa kali menginformasikan ke Polsek Tobelo selatan tentang keberadaan tersangka yang baru pulang dari pelarian.

“Jelas kami sebagai keluarga sangat kecewa. Percuma lapor polisi kalau begini. Nanti yang bersangkutan sudah kedua kali melarikan diri baru dibuat DPO. Padahal kalau waktu itu saat kami kasih info keberadaan tersangka dan langsung Polsek bertindak, maka Tersangka tidak mungkin lari untuk yang kedua kalinya”

Andriyani juga ungkap sekitar dua minggu lalu sempat terjadi ketegangan antara suaminya dengan anak Tersangka AM di pantai tempat perahu nelayan Desa Gamhoku.

“Saat suami saya bertengkar dengan anak dan isteri tersangka, tiba tiba isterinya berteriak dengan suara keras dan didengar banyak orang di pantai itu. Ia berkata suaminya saat ini aman karena ada oknum yang sedang melindungi dan dia selalu kirim uang dari tempat persembunyiannya untuk biaya makan kami”

Andriyani Remang harap dengan adanya pengaduan mereka ke Polda itu maka  Kapolda bisa meminta penyidik Polda untuk memeriksa lebih lanjut informasi dari isteri tersangka mengenai keberadaan suaminya yang semenatar aman di tangan oknum petugas. Info ini seharusnya  bisa digali dari isteri tersangka untuk Polisi bisa menangkap AM. Sebab tidak mungkin isterinya bisa berkata begitu kalau dia tidak tahu keberadaan suaminya”

Sebagai korban, keluarga Amos Ansiga berharap secepatnya tersangka diproses sebab statusnya masih DPO. “Kalai saja waktu itu penyampaian kami ke Polsek langsung ditindak lanjuti, mungkin saja tersangka saat ini sudah disidangkan” ujarnya penuh penyesalan (egb01)

By admin