(SN-Tobelo) Kekerasan terhadap anak di Halmahera Utara semakin hari semakin menjadi jadi. Kekerasan itu bisa dalam segala bentuk seperti kekerasan Verbal, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan juga kekerasan fisik.
Yang baru saja terjadi adalah kekerasan fisik yang dialami oleh Michael Tomasoa anak remaja Yatim piatu berusia 15 tahun, warga Desa Wosia kec Tobelo Tengah.
Kejadiannya terjadi Jumat (6/5) malam. Sekitar Jam 22 30, Michael yang hanya tinggal berdua dengan kakaknya keluar rumah untuk membeli gula di Kios Dekat Gereja GMIH Betlehem Wosia. Saat ia pulang, tiba tiba ada sepeda motor yang membuntutinya dari belakang. Tanpa ia sadari, saat sepeda motor hanya tinggal beberapa langkah darinya, tiba tiba penumpang sepeda motor yang berinisial RN mengayunkan sepotong benda keras ke arah bagian belakang kepala Michael. Spontan pukulan itu menyebabkan kepalanya menyemprotkan darah segar. Dan menimbulkan sobekan yang sangat dalam di bagian bekas kena pukulan itu.
Sadar kalau ia tidak mampu melawan kedua lelaki yang berada di atas motor itu, Michael berlari memanggil kakaknya yang ada di rumah. Tapi sayang, kedua pelaku penganiaya itu sudah melarikan diri. Tapi untungnya ada 3 orang teman Michael yang sempat mengenal salah satu pelakunya yang dikenal berinisial RN warga Desa Rawajaya
Malam itu juga, Michael dibawa ke Polres Halut untuk melaporkan kasus itu. Sayangnya petugas Piket di SPKT mengarahkan untuk datang kembali besok paginya.
Mengingat Michael harus mengikuti Ujian ahir SMP, nanti Selasa (10/5) baru ia kembali ke Polres Halut didampingi oleh Pengacara LBH Rakyat Halut. Saat itu juga ia divisum untuk pelakunya akan diproses hukum.
Menyikapi kejadian tersebut, Bartholomeus Londo SH Paralegal LBH Rakyat Halut angkat bicara. Sebagai Lembaga yang sangat konsisten pada perjuangan penghapusan kekerasan pada anak di Halmahera Utara selama ini, LBH Rakyat Halut mengecam perbuatan RN tersebut.
“Pelakunya memang benar benar keterlaluan. Michael ini anak Yatim Piatu, hanya tinggal berdua dengan kakaknya. Dia tidak punya siapa siapa. Anak ini juga mau mau ujian SMP. Kog tanpa salah apa apa dia dianiaya seperti ini. Pelakunya sudah benar benar keterlaluan. Kami harap Polisi bisa peroses pelaku dengan menggunakan pasal kekerasan pada anak seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Supaya bisa ada efek jera”
Sesuai dengan info yang diperoleh, Besok Jumat (13/5) pelaku akan diminta keterangan oleh petugas SPKT Polres Halut. Untuk itu korban Michael Tomasoa akan didampingi oleh Pengacara LBH Rakyat Halut yang berkomitmen kasus penganiayaan terhadap anak ini tetap diproses hukum tanpa ada upaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan.
“Sudah terlalu sering kejadian kekerasan pada anak dalam segala bentuk di daerah ini. Pelakunya harus dihukum seberat beratnya agar tidak diikuti oleh calon pelaku lainnya” kata Bartho, yang mendapat julukan Kobra dari Utara. (Arp9)