(TOBELO-SN) Menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat yang menjadi korban Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halut langsung bereaksi. Mereka prihatin karena masyarakat menjadi korban Pinjol Ilegal. Pinjaman yang ditawarkan ternyata jumlahnya tidak sesuai saat diterima dengan alasan biaya admistrasi, biaya resiko dll. Tenor Waktu pengembalian yang sebenarnya 7 hari, tapi baru di hari kelima masyarakat yang meminjam sudah diteror dan diintimidasi dengan kata kata yang tak pantas.

Untuk mendapatkan bukti bukti yang nyata, LBH Rakyat Halut ikut meminjam beberapa ratus ribu rupiah di aplikasi Pinjol Ilegal itu. Dan benar saja. Pinjaman 800 ribu rupiah, hanya dengan modal KTP tidak sampai sejam dana masuk ke rekening, tapi sayangnya jumlahnya tidak sesuai. Ada potongan ini itu sehingga yang ditranfer masuk rekening hanya sekitar 500an ribu. Pengembaliannya mencapai 870 an ribu, luar biasa besarnya keuntungan yang Pinjol illegal ini dapatkan. Hanya dalam waktu 5 hari saja mereka bisa meraup untung begitu besar dari masyarakat Indonesia yang lagi kesulitan ekonomi.

Tiba giliran pengembalian, yang harusnya di hari ketujuh, malah baru di Hari ke 5 saat masih subuh hari sudah berentetan mereka mengirim WA ancaman. Harus dilunasi di hari ini, hari kelima dngan alasan, perbaikan sistim, staf mau divaksin dll. Pokoknya hari itu harus dikembalikan. Jika tidak maka foto dan semua kontak akan disebar untuk mempermalukan peminjam.

Menanggapi sejumlah bukti yang sudah dipunyai itu, Egbert Hoata SH bersama rekan LBH lainnya sudah membuat petisi ke Presiden Jokowi di Change.org agar semua Pinjol Ilegal dan tak berijin OJK agar ditutup.

“Pemerintah punya kewenangan agar semua Pinjol Ilegal yang ada di Play store itu bisa minta dihapuskan saja. Tidak bisa pemerintah hanya menghimbau agar masyarakat jangan gunakan Pinjol ilegal. Selama aplikasi mereka masih bercokol di Play store, masyrakat yang butuh uang akan tetap gunakan mereka. Sebab lewat Pinjol Ilegal itu adalah cara mudah dapat pinjaman. Masyarakat, kasihan tidak tahu konsekuensinya setelah menerima uang pinjaman itu”

Egbert yakin dengan kewenangan yang dimilikinya Menteri Komunikasi dan Informasi bisa mendesak Play store agar tidak mengijinkan Aplikasi yang meresahkan masyarakat itu diberi ruang untuk dipakai masyarakat Indonesia.

“Ini sudah sangat meresahkan. Bayangkan, kami yang berpura pura pinjam untuk mendapatkan bukti saja mereka bisa perlakukan begitu. Apalagi kalau masyarakat kecil. Tindakan mereka pasti lebih jahat. Sudah banyak masyarakat yang mengeluh pada kami. Mereka dipermalukan lewat Media sosial. Padahal masih 2 hari lagi jatuh tempo. Kami LBH sangat prihatin, jika Pak Jokowi tidak turun tangan mengatasi masalah ini”.

Sedangkan terhadap Kapolri, Egbert Hoata berharap agar ada tindakan yang lebih tegas untuk menangkap baik pengelola, pegawai atau debt collector Pinjol Ilegal yang sudah sangat meresahkan.

“Rata rata yang mengadu pada kami, mereka tidak sadar kalau sudah menyetujui memberi akses kepada Pinjol Ilegal ini saat mendaftar awal. Sebab masyarakat kurang paham soal tekhnologi. Jadinya mereka terjebak. Jadi mohon Pak Kapolri bersama aparat Kepolisian di wilayah Indonesia untuk melakukan tindakan tegas kepada Pinjol Ilegal ini. Namanya illegal yah, tentu tak punya ijin. Hanya di aplikasi mereka di Play store ditempel logo Kemenkominfo dan Logo Koperasi doang. Seakan akan mereka itu resmi dan berijin. ”

“Mereka itu bisa dijerat dengan pasal berlapis. UU Perbankan, UU ITE, Pidana dengan ancaman penjara yang berat. Tolong Pak Kapolri bertindak dan tangkap mereka itu semua yang sudah meraup untung besar dari masyarakat dalam kondisi ekonomi yang sulit akibat Covid 19 ini”.

Egbert Hoata dan LBH Rakyat Halut punya banyak bukti screenshoot dari masyarakat yang berisi ancaman dan intimidasi pada peminjam yang masih 2 hari jatuh tempo.

“Kami punya banyak screenshoor dari nomor nomor Pinjol Online. Mudah kog, bagi Polisi tangkap mereka. Khan Polisi punya alat Canggih untuk mendeteksi keberadaan nomor nomor Pinjol Ilegal itu. Teroris saja bisa ditangkap. Masa Pengelola, Debt Collector dan pegawai Pinjol Ilegal tak bisa ? Kami harap Penangkapan mereka diekspos lewat media massa supaya masyarakat tahu dan tak tergoda lagi dengan tawaran Pinjol illegal itu di masa mendatang” Ujarnya.

Ia berharap juga agar masyarakat Indonesia ikut menandatangani Petisi Penutupan Pinjol Ilegal oleh Menkominfo serta Penangkapan segerap Pengelola, Debt Collector dan Pegawai Pinjol Ilegal dengan mengclick tautan ini.  99 tandatangan masih dibutuhkan, kita bisa bantu dengan tandatangani PETISI ini.

Bagi masyarakat Halmahera Utara yang merasa diteror oleh Pelaku Pinjol Ilegal agar dapat menghubungi LBH Rakyat Halut dengan melampirkan screenshoot WA  mereka dan nomor mereka. Dan jangan lupa juga menginformasikan Tanggal dan jam berapa mereka mengirim WA tersebut sebab dari situlah bisa dilacak siapa pegawai yang mengirim WA Ancaman itu untuk diproses Hukum

“Mereka itu Ilegal dan tak punya Ijin, Mereka itu melakukan tindak Pidana jadi kita proses Hukum saja” (Chri10)

 

 

 

By admin