(TOBELO-SN) Untuk memastikan kesungguhan Komisi Yudisial dalam menanggapi permohonan keluarga Isack Bitjara dkk terkait keinginan agar Hakim pemeriksa Pra Peradilan diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial, maka hari ini Senin (1/8) Advokat senior Julius Lobiua SH MH menemui pejabat Komisi Yudisial di Jakarta.
Dari informasi yang diperoleh wartawan Syallomnews lewat pesan whatsap siang ini, Julius Lobiua mengatakan bahwa surat permohonan pemantauan sidang yang dikirim ke Kantor perwakilan KY di Sulut/Malut sudah diterima. Bakal Calon Bupati Halut 2024 ini memastikan bahwa proses sidang pra peradilan kali ini, Komisi Yudisial meminta beberapa hal.
“KY akan melakukan pengawasan terhadap Pra perailan ini, semua proses akan didokumentasikan secara baik dan rekaman acara pemeriksaan saksi dan jawab menjawab akan dikirim. Itu hasil kordinasi saya tadi di Kantor KY Jakarta” kata Julius
Advokat asli Halut yang sedang menyelesaikan disertasi doktor ilmu hukum tata negara ini berharap dengan adanya pengawasan dan pemantauan persidangan dari Komisi Yudisial maka putusan yang akan dijatuhkan Hakim benar benar putusan yang adil.
“Kalau Hakim dan panitera tahu bahwa persidangan ini diawasi oleh KY maka pasti segala sesuatu bisa jalan sesuai regulasi” ujarnya.
Julius Lobiua memastikan bahwa ia sangat serius mendampingi Isack Bitjara dkk ini sehingga rencananya malam ini ia akan berangkat dari Jakarta ke Sofifi untuk menemui Ketua pengadilan Tinggi Malut mempertanyakan perpanjangan penahanan yang hanya ditandatangani oleh Panitera dan bukan oleh Ketua PN Tobelo.
“Setelah itu mulai Selasa saya akan ikuti sidang ini sampai ada putusan Hakim”
Sementara itu lanjutan sidang Pra peradilan pagi tadi dengan agenda mendengar jawaban termohon dari Pihak Polres Halmahera Utara.
Dalam jawaban yang dibacakan kuasa termohon dijelaskan bahwa penanganan kasus yang dilakukan terhadap ketiga pemohon, termohon sudah melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang dijelaskan dalam UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP, UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP, Peraturan Kapolri no 6 tahun 2019 serta putusan MK no 21 /PPU-xii/2014
“Adapun tindakan tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon terhdap diri pemohon 1,2 dan 3 itu dimulai dari proses penyelidikan, sampai dengan proses penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di muka hokum” ujar kuasa Termohon dalam eksepsinya
Di ahir eksepsi Termohon setebal 10 halaman itu, Kuasa termohon meminta kepada Hakim pemeriksa untuk menolak sebagian atau keseluruhan gugatan pemohon karena obyek gugatan pemohon tidak mempunyai dasar hukum serta menyatakan segala tindakan hukum termohon dalam proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan oleh termohon terhadap diri para pemohon sudah sangat tepat berdasarkan KUHAP.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (2/8) dengan agenda Replik Pemohon. Sidang Pra peradilan ini dipimpin Hakim tunggal Muh Salim Hafidi SH. (mkh11)