Julius Lobiua SH MH

(TOBELO – SN) Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Halmahera Utara terhadap Notaris DS serta isterinya EAY dan Henny Syiariel dugaan pemalsuan surat ditanggapi dengan rasa heran oleh Pengacara Henny Syariel, Julius Lobiua SH MH dari kantor Pengacara Julius Lobiua SH MH dan rekan di Jakarta.
Keheranan dan pertanyaan besar yang mencurigakan disampaikan langsung oleh Pengacara top asal Halut yang berkiprah di Jakarta puluhan tahun ini.

Julius Lobiua SH MH saat mendampingi Henny Syiariel di Polres Halut beberapa waktu lalu


Setelah kliennya menerima surat pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) Sabtu (27/10), Julius Lobiua langsung menghubungi Syallomnews dan menyampaikan rasa herannya atas sikap Polres Halut yang seperti itu.
“Tahun 2023 lalu, klien kami Henny Syariel ada meminta bantuan Notaris DS dan EAY untuk mengurus ukur ulang tanahnya yang sudah bersertifikat di desa WKO Ke Tobelo Tengah. Sesuai prosedur di badan Pertanahan nasional Halmahera utara, klien kami melalui kuasa notaris, harus mengisi formulir. Salah satu formulir yang diisi adalah batas bagian tanah sebelah selatan adalah Lin Ting Siong alias Jobubu. Menurut penyidik, formulir itu disuruh orang bawa ke kepala desa WKO untuk ditandatangani.” Katanya.
Menurut Julius Lebih lanjuta, seharusnya jika BPN Halut merasa data formulir yang diisi pemohon tidak sesuai maka yang seharusnya dilakukan oleh institusi itu adalah mengembalikan formulir itu kepada pemohon untuk diperbaiki bukan malah dijadikan alat bukti pemalsuan surat oleh pihak lain.


“Jelas kami sangat heran dengan tindakan Polres Halut menaikan status penyelidikan ke penyidikan ini. Sangat mengherankan sekali. Ada apa ini ? salah satu unsur dari pemalsuan surat yaitu ada yang dirugikan dan menjadi korban. Pertanyaan kami sebenarnya yang korban itu BPN Halut atau Robby Weflar sebagai pelapor atas kasus ini ? Kami butuh penjelasan Penyidik, apakah karena pelapornya Robby Weflar jadi Polres Halut langsung menetapkan tersangka tanpa pertimbangkan siapa yang menjadi korbannya ?” Ujar Pengacara yang juga penassehat LBH Rakyat Halut ini.


Julius Lobiua juga sangat heran sebab kalau notaris dan kliennya Henny Syariel dikatakan memalsukan surat, mana surat aslinya dan mana surat palsunya.
“Konteks kasus ini adalah mengisi formulir, bukan buat surat baru. Jadi penyidik Polres Halut jangan salah menafsirkan KUHP soal pemalsuan. Atau karena ini yang lapor adalah Robby Weflar jadi kelihatannya kasus ini sangat dipaksakan ?” Tanya pria kelahiran Gosoma ini.


Pengacara yang dikenal banyak membantu masyarakat yang tersolimi ini juga ungkapkan jika kliennya pernah dapat somasi dari pengacara Robby Weflar yang justeru menyatakan bahwa tanah yang menjadi sengketa itu sebelah selatan berbatasan dengan Ling Ting Siong alias Jobubu beberapa waktu lalu.
“Jadi sebenarnya sumber informasi awal tanah yang disengketakan ini sebelah selatan itu berbatasan dengan Ling Ting Siong adalah dari pengacaranya Robby Weflar lewat surat somasinya. Itu buktinya. “
Saat ditanya tentang langkah apa yang akan dilakukannya sebagai pengacaranya Henny Syariel, Julius Lobiua katakan ia sudah melaporkan pelapor atas kasus ini dugaan pencemaran nama baik.

Julius lobiua SH MH memberikan keterangan kepada media lokal setelah sidang gugatan PTUN Ambon atas perkara tanah milik Henny Syiariel beberapa waktu lalu di PN Tobelo


“Jelas tanah itu tidak berbatasan dengan Robby Weflar, lalu ia melaporkan penyerobotan dan pemalsuan surat. Ia sudah mencemarkan nama baik klien kami. Kami laporkan yang bersangkutan di Mabes Polri. Nanti kita lihat saja. Apakah dia bisa buktikan semua tuduhannya itu di Mabes Polri sini ?” ujar Julius Lobiua SH MH mengahiri perbincangan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halmahera utara yang diminta tanggapannya melalui Kasihumas IPTU Colombus Guduru belum memberikan tanggapannya sampai berita ini disebarkan (kxd4)

By admin