Spread the love

(TOBELO-SN) Hari ini senin (06/03/2023) jam 11.00 siang WIT. Alfons Bauronga karyawan PT. Natural Indococonut Organik (PT. NIKO) Kupa-kupa melaporkan rekan kerjanya berinisial MN di SPKT Polres Halmahera Utara karena diduga menyampaikan laporan palsu kepada Pimpinan PT NIKO yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pelapor. Ia didampingi Kuasa Hukumnya Egbert Hoata,SH dan Viktor Fandi Difa, SH dari kantor Advokat Egbert Hoata dan Rekan.

Surat PHK secara sepihak itu dikeluarkan pada 03 Maret 2023 yang menyebabkan Alfons Bauronga kehilangan pekerjaannya. Surat tersebut ditanda tanggani oleh Rita Susetio sebagai Group Head Human Resources. Dalam surat tersebut Alfon Bauronga di PHK dengan alasan perbuatan mengandung unsur ancaman, menghasut, dan menghina perusahaan melalui media sosial yang didasarkan atas dugaan laporan palsu yang di sampaikan oleh rekan kerjanya yang berinisial MN. Tidak puas atas sikap secara sepihak tersebut Alfons Bauronga menyambangi SPKT Polres Halut untuk membuat laporan.


Kapada Syallomnews setelah keluar dari kantor SPKT Alfons Bauronga menyampaikan bahwa ia tidak menerima atas tindakan yang dilakukan rekan kerjanya diDepartemen HRD.

 

“Dalam laporan ini saya mau minta klarifikasi dari rekan kerja saya, karena chattingan saya dengan dia masuk dalam clausul ancaman terhadap rekan kerja sehingga dengan dasar itulah dalam surat PHK ada poin yang menyatakan saya telah melakukan ancaman terhadap rekan kerja” ujarnya

Kuasa Hukum Alfons Bauronga yaitu Egbert Hoata,SH juga mengatakan bahwa pemecatan secara sepihak itu tidak adil dan dinilai berlebihan, Ia juga menyampaikan bahwa isi narasi yang tulis lewat postingan di media sosial itu tidak menyebutkan nama Perusahaan akan tetapi karena kepedulian akan Daerah maka hal tersebut diutarakan.

Alfons Bauronga bersama Kuasa HUkum Egbert Hoata SH dan Yolfin Arunde SH

‘Kami sudah pelajari alasan  dia di PHK. Bagi kami dasar PHKnya  tidak masuk akal juga, karena salah satu clausulnya itu dia melakukan pengancaman terhadap rekan kerjanya. Padahal itu vuma chattingan terhadap rekannya yang mengatakan ini tobelo bukan ngoni pe daerah. Tapi kalimat itu kog dianggap sebagai pengancamant yang juga ketua LBH Rakyat Halut

“Yang kami pahami, pengancaman itu kalau orang yang datang ke kantor bawa parang atau senjata api untuk menembak, tapi kalau cuman chattingan saja bagi kami perusahaan teralu berlebihan. Jadi lewat laporan polisi ini kami ingin minta klarifikasi. Sebab klien kami ini sangat dirugikan, ia kehilangan pekerjaan”

Ada hal lain juga mengenai dugaan penghinaan terhadap perusahaan di media sosial oleh  Alfons Bauronga yang menjadi salah satu alasan ia di PHK.  Manejemen menilai Alfons telah melakukan penghinaan terhadap perisahan dengan sering menulis curahan hatinya soal kondisi karyawan dan lain lain.

“Menurut kami yang sering membaca tulisan Alfons di medsos,  sebenarnya tidak semikian  karena bahasanya tidak menyebutkan nama perusahaan. Kita bersyukur ada PT Niko di daerah ini. Sangat  luar biasa kedepan, nah setauhu kami  Alfons memang punya keinginan supaya perusahaan kedepan lebih baik gitu, Jadi kami anggap ini berlebihan, kami juga sudah melapor ke dinas ketenagakerjaan dan pada dasarnya kami sudah siap bahkan hingga ke peradilan tinggi PHI di  Ternate” tegasnya

Ia juga sangat mengharapkan adanya pertemuan antara manajemen perusahaan dengan kuasa hukum Alfons Bauronga agar segera mendapatkan titik temu.

“Jadi kami berharap jika ada pertemuan antara kami dan manejemen perusahaan yang dimediasi Dinas Tenaga kerja Halut mungkin ada titik temu supaya perkara ini tidak sampai ke peradilan Hubungan industrial di Ternate” harapnya.

“Kami juga sebagai orang Tobelo sangat ingin kasus ini tidak terlalu diperpanjang sebab kami juga ingin secepatnya PT Niko berproduksi. Kami harap status Alfons Bauronga dikembalikan, karena ia juga menjadi salah satu karyawan lokal yang menjadi harapan sesama karyawan asal Tobelo dalam memperjuangkan hak haknya” (mkh11)

By admin