Advokad senior asal Halut yang berkiprah di Jakarta Julius Lobiua SH MH
Spread the love

(TOBELO – SM) Pengacara senior asal  Halmahera utara yang berkiprah di Jakarta selama ini, Advokat Julius Lobiua SH MH, Selasa (7/7) siang berkunjung ke Polres Halmahera Utara. Ia menyambangi Polres Halut setelah sebelumnya, Keluarga Isack Bitjara dkk tersangka Kasus pencurian dan pengrusakan rumah adat Suku  Boeng mendatangi kantornya di MKCM untuk memintanya menjadi Penasehat Hukum.

Ia didampingi Ketua LBH Rakyat Halut, Advokad Egbert Hoata SH serta Tokoh masyarakat Kao Josias Me, khusus untuk menemui 3 orang tersangka dalam kasus pidana Lembaga adat suku Boeng masing masing : Isak Bitjara, Eben Haezer Bitjara dan Pdt Yulis Laranga yang sudah hampir 2 bulan ditahan di polres Halmahera utara.

Keluarga Isack Bitjara saat datang menemui Julius Lobiua untuk meminta bantuan Hukum

Mereka ditahan Polres Halut karena disangka melakukan Pengrusakan dan pencurian barang milik Lembaga Adat Suku Boeng pada Senin (14/2) malam di rumah adat Suku Boeng Desa Daru

Julius Lobiua SH MH dan Egbert Hoata SH serta sejumlah pengacara LBH Rakyat Halut lainnya ditunjuk oleh keluarga untuk menjadi penasehat hukum ketiga tersangka.

Setelah berbincang selama kurang lebih satu jam dengan ketiga tersangka, Kepada Wartawan Syallomnews Bertho Towundila, Bakal calon Bupati Halut 2024 ini mengatakan ada sejumlah kejanggalan yang terlihat dalam penanganan kasus seperti ini yang akan diungkap oleh team kuasa hukum.

“ Ada beberapa hal yang membuat ketidak puasan dari keluarga tersangka yang akan kami dari team Hukum akan teliti. Seperti penetapan tersangka yang langsung dilakukan setelah panggilan klarifikasi kedua tidak ditanggapi. Kemudian unsur barangsiapa dari pasal 363 yang dipakai penyidik. Sebenarnya yang dirugikan itu Sangaji sebagai pribadi atau Lembaga ? Dalam laporan Polisi khan dia sebagai Wiraswasta bukan Ketua adat Boeng. Termasuk juga, penerapan pasal pencurian dalam kasus ini. Ini khan soal hutang piutang, dimana ada hak dari Tersangka untuk menerima insentif tapi lebih 4 bulan tidak dibayar oleh Pelapor. Dan tersangka mengambil kursi Lembaga adat  sebagai jaminan sebelum pembayaran insentifnya. Itu disetujui pelapor. Dan malah saat kejadian tgl 14 Februari itu, Pelapor dan beberapa pengurus Lembaga adat Boeng hadir di TKP. Malah Pelapor ikut menghitung jumlah kursi yang dibawa tersangka. Jadi unsur pencuriannya dimana ?” kata Julius yang saat ini banyak membantu masyarakat dalam persoalan Hukum di Halmahera Utara.

Ia meminta agar penyidik bisa segera memeriksa 10 saksi dari tersangka yang melihat malam itu Sangaji Niklas Kojoba ada di TKP dan ikut menghitung kursi yang dibawa dengan mobil. Juga ada saksi tetaagga yang melihat kursi kursi itu tidak di bawa  ke rumah Isack tapi dititip ke rumah keluarganya.

“Supaya ini bisa terang benderang, apakah itu pencurian atau barang sita jaminan karena insentif Isack sebagai Sekretaris Boeng selama 4 bulkan belum dibayar Sangaji Niklas”

Julius Lobiua juga sangat sayangkan, jika upaya perdamaian yang sudah dilakukan isak Bitjara  dkk ternyata tidak ditanggapi serius oleh Sangaji Boeng Niklas Kojoba.

“Keluarga tersangka bilang ke saya sudah lebih tujuh kali bolak balik ke Pelapor untuk mediasi kekeluarhaan. Tapi hasilnya mengambang dan tidak jelas. Entah apa penyebabnya”

Julius Lobiua yang dikenal sebagai Pengacara di Jakarta yang banyak membantu masyarakat kurang mampu ini memastikan bahwa dalam waktu singkat Ia dan team Hukum akan Praperadilan kapolres Halut

“Saat ini Tim Hukum  saya di Jakarta saya minta menggodok upaya hukum pra oeradilan, karena ternyata tenggang waktu pemanggilan mulai panggilan pertama dan kedua hanya 2 hari. Selain itu penetapan Tersangka tanpa pemeriksaan calon Tersangka sehingga bisa dipastikan terjadi kesewenang wenangan penyidik dalam menetapkan Tersangka dan inilah yang akan menjadi materi pra peradilan kami”

Egbert Hoata SH, pengacara yang mendampingi  mengatakan Team Hukum Isak Bitjara sedang mendiskusikan langkah untuk mengirim somasi dan melapor balik  Niklas Kojoba dan Pengurus adat Boeng lainnya yang telah menuduh Isak Bitjara, Eben Bitjara dan Pdt Yulis Laranga melakukan pencurian barang milik lembaga Adar Boeng.

“Pasal 362 KUHP itu unsur pencurian adalah dengan maksud ingin menguasai atau memiliki. Nah, dalam kasus ini khan ada kesepakatan kursi lembaga adat Boeng dijadikan jaminan. Kami punya bukti persetujuan pelapor itu. Tersangka tidak bermaksud memiliki atau menguasainya. Lagi pula kalau dipakai pasal 363 ada unsur pemberatan, penyidik tidak bisa melepaskan dari pasal 362. Apalagi kursi yang dijadikan jaminan itu tidak dibawa dan disimpan di rumah Isack Bitjara tapi dititip di rumah keluarganya, Mana bisa dibilang pencurian ? Niklas Kojoba sudah mencemarkan nama baik dan kami team Hukum tidak akan tinggal diam”

Ditanya kapan Team Hukum akan melapor balik Niklas Kojoba dan Pengurus Boeng lainnya, Egbert menjelaskam “Pak Julius ini khan Pengacara senior di Jakarta. Jadi nanti beliau balik Jakarta baru beliau yang akan lapor langsung di Bareskrim Mabes Polri sekalian. Kami tidak akan lapor di Polres atau Polda, taulah”

Tokoh masyarakat Kao Yosias Me juga nyatakan kekecewaannya karena justeru sesama orang Adat Kao saling melapor dan tidak diselesaikan dengan cara adat

“Saya sangat kecewa sebagai tokoh masyarakat Kao. Masa kita sesama orang adat Kao harus saling Lapor begini. Isak Bitjara itu adalah orang yang berjuang sejak dulu untuk kepentingan adat dan masyarakat lingkar tambang. Saat saya masih anggota Dewan itu, saya tahu dia selalu pimpin demo bersama mahasiswa Bingkas untuk berjuang bagi masyarakat. Kog bisa jadi seperti ini ? Ini masalah sepele yang sebenarnya bisa selesai secara adar” katanya

Menurut Josias Me, Sangaji Boeng Niklas Kojoba sudah gagal dalam persoalan ini. “Masyarakatnya yang sudah berjuang sejak dulu seperti Isak ini bisa dia laporkan dan ditahan. Apalagi ada juga seorang pendeta yang ikut ditahan. Saya tegaskan Sangaji Boeng sebagai orangtua sudah gagal mengayomi masyarakatnya. Olehnya itu mohon Sultan Ternate untuk mempertimbangkan statusnya itu sebagai Sangaji Boeng saat ini” kata Josias bersemangat

Josias Me yang selama ini dikenal sebagai tokoh Kao yang paling mengkritisi kiprah perusahan tambang di wilayahnya ini sangat mendukung jika Kantor Julius Lobiua SH MH di Jakarta untu mensomasi dan melaporkan balik Niklas Kojoba dan Pengurus lembaga adat Boeng lainnya  di Bareskrim Mabes Polri(ryv7)

 

By admin