Spread the love

(TOBELO – SM) Pada hari Rabu (11/1) kejaksaan negeri Halmahera utara telah melaksanakan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice atas nama tersangka Vincentius Ola yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP

Berawal pada hari Jumat 924/6/22) sekitar pukul 18.00 WIT Saksi Korban yang selesai membawa pulang hewan ternaknya  sedang melewati pertigaan sebuah jalan di Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dan Saksi Korban melihat Terdakwa bersama teman- temannya sedang minum minuman keras. Kemudian Saksi Korban menegur Terdakwa bersama teman- temannya, Terdakwa yang tidak terima ditegur langsung mendatangi Saksi Korban lalu Terdakwa memukul Saksi korban ke arah wajah Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengalami luka di pelipis kanan dan harus dibawa ke rumah sakit.

Proses awal dari dilakukan RJ ini dikarenakan ada permohonan dari saksi Korban kepada kepala Desa untuk dilakukan perdamaian karena keluarga Tersangka sudah meminta maaf kepada saksi Korban dan mengganti biaya perobatan saksi Korban.

Dengan adanya kesepakatan damai antara saksi Korban dan Istri Tersangka yang mewakili Tersangka, masyarakat merespon positif.

Dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan:

  1. Kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
  2. Penghindaran stigma negatif;
  3. Penghindaran pembalasan;
  4. Respon dan keharmonisan masyarakat; dan
  5. Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Selain itu, Restoratif Justice ini juga telah mempertimbangkan :

  1. Subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana;
  2. Latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana;
  3. Tingkat ketercelaan;
  4. Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana;
  5. Cost and benefit penanganan perkara;
  6. Pemulihan kembali pada keadaan semula; dan
  7. Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Indra Yusuf Kelana, SH MH mengusulkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk dilakukan Restoratif Justice, kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Januari bertempat di salah satu ruang di Kejaksaan Negeri Halut  dilakukan proses penandatanganan perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kepala Desa MKCM, Penyidik, dan tokoh masyarakat serta keluarga masing masing pihak.

Tanggal 10 Januari 2023 kejaksaaan negeri Halmahera utara melakukan pemaparan proses permohonan RJ ke Dir Oharda pada Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dengan dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Malut.

Setelah mendapat persetujuan dari pimpinan kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dilakukan proses dan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justic

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko SH MH yang ditanya Syallomnes tentang apakah dalam proses pengurusan  Restoratif Justice seperti ini ada biaya yang harus dikeluarkan oleh Tersangka, Agus Wirawan mengatakan tidak ada biaya sama sekali.

“Tidak ada biaya sama sekali untuk proses Restoratif Justice ini. Kejaksaan bukan lembaga profit pemerintah. Restoratif justice murni keadilan yang ditegakan untuk mengembalikank ke keadaan semula” katanya singkat. (kuy9)

By admin