Menu

Mode Gelap

HUKUM · 8 Aug 2022 21:01 WIT ·

Pra Peradilan Isack Bitjara Dkk ditolak Hakim PN Tobelo


 Pra Peradilan Isack Bitjara Dkk ditolak Hakim PN Tobelo Perbesar

 1,225 total views,  2 views today

(TOBELO – SN) Sidang Pra Peradilan terhadap Kapolres Halmahera Utara yang diajukan oleh Pemohon Isack Bitjara, Ebeneser Bitjara dan Julis Laranga melalui Penasehat Hukumnya Julius Lobiua SH MH, hari ini Senin (8/8) memasuki agenda pembacaan Putusan.

Setelah melalui sidang marathon selama seminggu, Hakim tunggal Muhamad Salim Hafidi SH hari ini membacakan putusannya di hadapan Kuasa pemohon Abraham Nikijuluw SH dan kuasa termohon Ipda Reinhard Luma.

Hakim Muhamad Salim Hafidi SH dalam pertimbangannya terhadap dalil yang disampaikan pemohon tentang keabsahan penetapan tersangka menolak keseluruhan dalil yang diajukan Pemohon.

Sebelumnya Pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka mereka dengan dasar bahwa pemohon sama sekali belum pernah diperiksa sebagai terlapor untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polres Halmahera Utara. Padahal  berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi no 21/PUU-12/2014 menurut pemohon  memberikan keharusan adanya pemriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka itu. Mereka pernah diundang memberikan klarifikasi sebanyak dua kali tapi tidak menghadiri dengan alas an sedang melakukan upaya mediasi di internal Dewan adat. Tetapi justeru Penyidik Polres Halut langsung mengadakan gelar perkara dan penetapan tersangka kepada ketiga pemohon.

Dalam pertimbangannya Hakim berpendapat “Berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan dalam persidangan Pra Pewradilan ini, Hakim menimbang bahwa rangkaian proses penyelidikan hingga proses penyidikan hingga adanya bukti permulaan berupa keterangan saksi saksi dan bukti surat hingga ditetapkannya pemohon sebagai tersangka adalah sah dan sudah sesuai dengan peraturan ketentuan undang undang. Sehingga dengan demikian dalil pemohon tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya ditolak”.

Hakim dalam pertimbangannya juga perpendapat bahwa berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi no 21/PUU-12/2014 memberikan pengertian bukti permulaan  adalah minimal dua alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Tapi Hal ini diperuntukan sebagai penyeimbang bagi dua alat bukti yang ditemukan. Sehingga pasal itu tidak bersifat imperatif (Keharusan) untuk penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memeriksa tersangka terlebih dahulu”

Pasca putusan tersebut, Julius Lobiua SH MH melalui sambungan telpon kepada Syallomnews mengungkapkan akan menyiapkan teamnya untuk menghadapi sidang selanjutnya dalam pokok perkara. Selain itu hasil putusan ini akan dibawa juga ke Komisi Yudisial sebagai laporan, sebagaimana yang sudah ia janjikan sebelum sidang dimulai.

“Sebelum sidang Pra Peradilan ini dimulai, saya sudah menemui Komisioner Komisi Yudisial sehingga nantinya semua hasil rekaman sidang, termasuk penolakan Hakim memerintahkan Penyidik menghadirkan tersangka, itu juga akan saya adukan. Kami akan laporkan ke KY karena hakim yang punya kewenangan bisa memerintahkan Termohon menghadirkan para tersangka, tapi kewenangan itu tidak digunakan, Padahal kami sudah berkirim surat dengan cara yang patut” kata Bakal calon Bupati Halut 2024 ini singkat (bert07)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kembali lagi untuk kesekian kalinya, Amos Ansiga Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum yang tangani kasusnya

19 March 2023 - 19:20 WIT

Tokoh masyarakat Desa Samuda angkat suara soal Kasus percabulan anak di desanya

16 March 2023 - 09:13 WIT

DiPHK dengan dasar “tak masuk akal” oleh PT Nico, Alfons Bauronga mengadu ke Disnakertrans Halut

14 March 2023 - 20:36 WIT

Laporan Alfons terhadap Karyawan PT Nico di SPKT Polres tidak berdasar

14 March 2023 - 20:22 WIT

Aksi Massa Pemuda Desak Polres Halut tindak lanjut Laporan Pemkab Halut

9 March 2023 - 12:59 WIT

Tarif Bentor Naik, Begini Penjelasan Dinas Perhubungan

7 March 2023 - 13:21 WIT

Trending di Money