Spread the love

(SN-TOBELO) Reka ulang (Rekonstruksi) kasus  Amos Ansiga  Warga Desa Gamhoku yang menjadi korban Penganiyaan yang diduga  dilakukan ARM alias Unta pada Bulan April 2020 lalu, dilaksanakan Polsek Tobelo selatan Sabtu (23/3) sore di TKP Pantai Desa Gamhoku Kec Tobelo selatan.

Rekonstruksi dihadiri kanit Serse Polsek Tobelo selatan Aipda Kristian Dilago   bersama 2 angota polsek,  Aipda Melkias Maltoke dan Bripka Ais Tukuru.  Serta kasiepidum dari Kejaksaan negeri Halmahera utara Asmin Hamja SH. Turut hadir juga penasehat Hukum Amos Ansiga dari LBH Rakyat Halut, Abraham Nikijuluw SH dan Yolfin Arunde SH. Nampak juga korban Amos Ansiga bersama isterinya ada di lokasi kejadian itu. Sedangkan pelaku ARM alias Unta hadir bersama sejumlah keluarga besarnya di lokasi sekitar tempat kegiatan. 

Sejumlah adegan tindakan ARM alias Unta kepada Amos diperagakan saat itu. Ia memperagakan kejadian yang terjadi sekitar 4 tahun lalu saat Amos Pulang melaut dan turun dari perahunya lalu terjadi penyerangan membabi buta, sampai Amos terjatuh dalam air di pinggir pantai.

Wartawan Syallomnews yang menemuinya  di TKP  Desa Gamhoku Sabtu  (23/3), Amos Ansiga yang didampingi isterinya  menyatakan harapan agar  kasus penganiyaan yang dia alami bisa berlanjut pada penahanan Tersangka sebab sudah jelas tergambar dalam rekonstruksi kejadian itu.

“Seperti itulah kejadiannya yang diperagakan kejadian 4 tahun lalu. Jadi karena sudah terlalu lama, saya harap Polsek dan Kejaksaan menuntaskan kasus ini. Selama ini khan selalu ada kesan kalau pelaku adalah orang kuat yang punya koneksi sampai kasusnya tertahan. Tapi dengan adanya rekonstruksi ini semuanya sudah jadi semakin jelas” kata Amos.

Ia merasa senang karena Kasiepidum Kejari yang hadir saat itu terlihat sangat antusias mau menuntaskan kasunya ini.

Sementara penasehat hukum Amos dari LBH Rakyat Halut, Abraham Nikijuluw SH menyatakan agar kasus ini secepatnya dituntaskan

“Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh ARM pada klien kami  ini sudah hampir 4 tahun kami laporkan di Polsek Tobelo selatan. Kasusnya itu sudah pernah Pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan sudah P21 waktu itu. Kemudian terduga pelaku melarikan diri dan jadi DPO selama 2 tahun. Waktu ia pulang, sempat ditahan seminggu lalu kemudian dilepaskan. Bagi kami sebagai penasehat hukum korban, setelah rekonstruksi ini sudah terbuka jalan lebar kasus ini ditingkatkan statusnya ” kata Abraham Nikijuluw SH.

Bertitik tolak dari kejadian DPO Tersangka beberapa tahun lalu, LBH Rakyat Halut minta supaya baik Polsek dan Kejari semakin sigap menangani kasus ini.

“Kalau terlambat, Jangan sampai tersangka akan melarikan diri  lagi. Mohon perhatiannya sebab korban sudah bilang sampai kiamat pun mereka akan kejar kasus ini.”

Sementara Yolfin Arunde SH salah satu pengurus LBH Rakyat Halut katakan, “Sekarang ini kita tahu ada dikenal prinsip NO VIRAL NO JUSTICE. Masyarakat akan menggunakan media massa untuk memviralkan kasus yang tertahan dan sengaja ditahan tahan. Jadi kami percaya institusi penegak hukum pasti akan berhitung jika ada kasus yang ditangani oleh lembaga bantuan hukum seperti kami LBH Rakyat Halut, yang punya media berpengaruh di daerah ini. Jika beritanya viral, atasannya pasti memberi atensi.” Kata Yolfin mengahiri perbincangan dengan Syallomnews (nft5)

By admin