Kantor Pengadilan Negeri Tobelo
Spread the love

(TOBELO-SN) Sidang permohonan Pra peradilan terhadap Kapolres Halmahera Utara yang dilakukan oleh Penasihat Hukum Isack Bitjara dkk, Jumat (29/7) kemungkinan besar akan diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial RI.

Komisi Yudisial adalah sebuah lembaga negara yang diberi tugas khusus untuk mengawasi perilaku para hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.

Julius Lobiua SH MH Melalui rillis yang dikirim ke Syallomnews Kamis (28/7) mengungkapkan bahwa sidang Pra Peradilan kali ini memang benar akan diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial

“Kami mendapat informasi yang riil bahwa keluarga tersangka ada meminta keterlibatan Komisi Yudisial untuk memantau proses sidang ini. Sebagai penasehat Hukum ketiga tersangka, kami senang jika Komisi Yudisial ikut di dalamnya” kata Pengacara senior yang sedang menjadi bakal calon bupati Halut 2024 ini.

Ia mendapat konfirmasi jika surat permohonan yang dikirim keluarga ke Perwakilan Komisi Yudisial Sulut/Malut sudah diterima dan terkonfirmasi siap untuk melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Advokad senior asal Halut yang berkiprah di Jakarta Julius Lobiua SH MH

“Saya sebagai penasehat Hukum ke 3 tersangka berharap dengan adanya pemantauan dari Komisi Yudisial ini, maka proses sidang dari awal sampai putusan benar benar berjalan sesuai prinsip  keadilan dan kebenaran. Sehingga mimpi kita bersama terwujudnya penegakan hukum yang bermartabat di Daerah ini benar benar dapat terwujud” kata Julius yang nantinya baru bisa hadir di sidang hari kedua, karena sampai hari ini masih menangani sejumlah kasus hukum perusahan real estate di Jakarta.

Di tengah kesibukannya di ibukota negara dalam menangani sejumlah kasus, putra asli Halut ini masih meluangkan waktu untuk membantu masyarakat pencari keadilan di tanah kelahirannya ini. Ia harus bolak balik Jakarta Tobelo hanya untuk menolong orang yang tersangkut masalah hukum  termasuk kasus Isak Bitjara dkk ini.

Sementara itu terpisah, salah satu alumni Hukum Universitas Halmahera yang sementara menjadi pengacara Magang di LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Londa SH yang ditemui wartawan Syallomnews Kamis (28/7) di Desa Kokota jaya memberi apresiasi kepada keluarga tersangka yang mau mengundang Komisi Yudisial ikut mengawasi jalannya sidang Pra peradilan ini.

“Ini contoh yang sangat baik jika jalannya sidang dan hakimnya ikut dipantau oleh Komisi Yudisial. Saya respek dengan keluarga tersangka” katanya.

Ia sangat berharap dengan adanya info hakim yang memeriksa pra peradilan ini maka semua pihak baik pemohon dan termohon serta Hakim dan panitera akan menjalankan tugas tugasnya dengan benar.

“Bila perlu ke depan kalau ada para pihak yang bersidang dan agak ragu ragu dengan penegakan keadilan dalam persidangan, undang saja Komisi Yudisial ikut awasi hakimnya. Khan gratis !” Katanya.

Bartholomeus juga ingin sekiranya kasus ini berlanjut dan masuk ke materi pemeriksaan perkara agar keluarga ketiga tersangka tetap melibatkan Komisi Yudisial dalam semua acara persidangan.

“Kasus ini menarik. Penerapan pasal pencurian terhadap ketiga tersangka ini patut dikaji mendalam. Karena info yang tersebar di media, barang milik lembaga adat yang dituduhkan dicuri, justeru pada saat diangkut ada ketua adat yang ikut menghitung dan mengangkatnya juga. Bagaimana itu bisa disebut mencuri ? Lalu perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya, wah agak membingungkan kami yang belajar hukum. Jadi kalau kasus ini masih berlanjut ke materi, keluarga minta lagi komisi Yudisial ikut terlibat. Supaya putusan hakim benar benar di awasi” ujar pria yang biasa disapa Bartho ini

Berthy Timisela SH, Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia yang baru saja dinyatakan lulus ujian Advokat dan akan disumpah di Pengadilan Tinggi Maluku utara memberi support juga atas pra peradilan ini dengan Penasehat Hukum melibatkan komisi Yudisial dalam memantau Hakim yang memeriksa perkara ini

“Saat kami mengikuti pendidikan Advokat di Manado Bulan lalu memang ada pemateri dari Komisi Yudisial yang menghimbau kepada kami supaya ikut mengundang Komisi Yudisial supaya Hakim bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi. Dan kalau sidang kali ini keluarga minta KY Hadir, itu sangat bagus” kata Berthy yang juga berprofesi sebagai wartawan juga.

Apalagi menurutnya kasus Isak Bitjara dkk ini menarik untuk diikuti sebab ada sejumlah “keanehan” yang terjadi.

Ia mencontohkan surat perpanjangan penahanan ke 3 yang dalam KUHAP Harus ditandatangani oleh Ketua Pengadilan negeri, tapi hanya ditandatangani oleh Panitera.

“Keluarga tersangka   pernah menunjukan hal itu pada kami. Padahal di dalam Buku II pedoman teknis admistrasi peradilan perdata umum dan perdata  khusus yang dikeluarkan Mahkama Agung RI edisi 2007 diatur bahwa Panitera pengadilan tidak berwenang merbitksn surat penetapan perpanjangan penahanan. Jadi kasus ini sangat menarik dan perlu dikawal oleh semua elemen masyarakat Halut yang peduli pada penegakan hukum” katanya. (mkh11)

By admin