Menu

Mode Gelap

HUKUM · 8 Feb 2022 04:54 WIT ·

Sudah Mandeg terlalu lama, LBH Pertanyakan Kasus Kades Kusu Lofra ke Polres dan Inspektorat Halut


 Sudah Mandeg terlalu lama, LBH Pertanyakan Kasus Kades Kusu Lofra ke Polres dan Inspektorat Halut Perbesar

 1,087 total views,  2 views today

1(SN – TOBELO) Kordinator Divisi Pelayanan Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halut, Bartholomeus Londo SH kembali mempertanyakan kinerja Polres  dan Inspektorat Halut menyangkut Laporan dugaan Pemalsuan Tanda tangan Ketua dan Anggota BPD Kusu Lofra Kec Kao dan Laporan penggunaan dana desa selama 6 tahun.

Menurut Bartholomeus Londo SH, laporan yang sudah disampaikan lembaganya kepada kedua Institusi Negara tersebut untuk ditindak lanjuti, sudah terlalu lama tidak mengalami progress kemajuan apapun.

Terhadap Inspekorat Halut, Ketua BPD Kusu Lofra pernah menyampaikan Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang mana selama 6 tahun ini tidak diketahui penggunaannya oleh BPD. Padahal laporan itu disampaikan sekitar April tahun lalu.

“Sudah beberapa kali kami berusaha menemui Inspektorat mempertanyakan hal itu, tapi selalu dijawab sabar saja karena menunggu agenda. Nah sekarang sudah satu tahun, Inspektorat mau alasan apa lagi ? Kalau sabar, sabar sampai kapan ?” Tanya Bartholomeus kepada wartawan Syallomnews Senin (7/2) di Kawasan pemerintahan Halut.

Sedangkan terhadap Polres Halut, Bartholomeus menyatakan kekecewaannya atas kinerja mereka dalam menanggapi laporan dari Ketua BPD Kusu Lofra lewat LBH Rakyat Halut yang sudah dua bulan ini tidak mengalami perkembangan apapun.

“Kemarin kami berupaya mau temui Kasat Reskrim tapi sayangnya tidak bisa ditemui. Kami hanya ingin tahu apa kendalanya sampai sudah dua bulan ini pengaduan kami hanya jalan di tempat. Padahal itu kewenangan Polisi dan tidak butuh rekomendasi dari institusi manapun. Sebab ini pidana murni. Kog bisa lambat begitu” katanya

Seperti diketahui, Ketua BPD Kusu Lofra Pdt Sefnat Pawatte, dua bulan lalu melalui LBH Rakyat Halut menyampaikan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua dan anggota BPD Kusu Lofra selama 6 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum pernangkat Desa. Dugaan kuat terjadinya tindak pidana ini sebab dalam regulasi, proses pembuatan RAPBDes sampai pada pengesahan APBDes wajib melibatkan ketua dan anggota BPD saat pengesahan berita acara, dengan membubuhkan tanda tangan. Tapi kenyataannya menurut Bartholomeus, selama 6 tahun ini Ketua dan anggota BPD Kusu Lofra tidak dilibatkan sama sekali.

Ditanya tentang langkah selanjutnya jika sekiranya Pihak Inspektorat dan Polres Halut tidak menanggapi laporan LBH Rakyat Halut tersebut, Pengacara magang di LBH Rakyat Halut ini menyatakan akan diambil langkah lain yang masih dirahasiakan.

“Kami tunggu dalam minggu ini saja. Jika mereka masih mendiamkan maka kami patut curiga ada sesuatu yang harus diungkapkan ke publik lewat media massa. Akan ada langkah lain dari kami yang akan kami lakukan.  Dugaan penyalahgunaan dana selama 6 tahun bukan waktu yang singkat lho. Masyarakat Desa Kusu Lofra sangat dirugikan. Jadi kalau pihak Inspektorat Halut dan Polisi hanya diam, maka sungguh sangat keterlaluan. Ingat ya, Kejahatan terbesar bukan dilakukan oleh pelakunya. Tapi kejahatan terbesar itu dilakukan oleh orang/Lembaga/Institusi yang tahu ada kejahataan itu tapi mendiamkannya” kata Bartho mengahiri percakapan (berty07)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anak pengawas LBH Rakyat Halut dianiaya di pekarangan Rumah anggota DPRD, LBH Kutuk keras

12 April 2023 - 07:10 WIT

Polres Halut berbagi Takjil di bulan Ramadhan

11 April 2023 - 18:51 WIT

Tarif Bentor Naik, Begini Penjelasan Dinas Perhubungan

7 March 2023 - 13:21 WIT

Karyawan PT Niko di PHK secara sepihak, hari ini lapor rekan kerjanya atas dugaan laporan palsu.

6 March 2023 - 14:12 WIT

Pasca Banjir Rob Di Desa Wosia, Satgas Satuan Organik Yonarhanud 3/Yby Bantu Buat Tanggul Sementara Penahan Air di Bibir Pantai

20 January 2023 - 11:33 WIT

Masyarakat Adat Minamen Saolat Halmahera Timur Boikot Jalur Logistik Perusahaan Tambang

5 October 2022 - 07:07 WIT

Trending di HUKUM