Spread the love

(TOBELO – SM) Tim Pencegahan dan Penghindaran Perkawinan Usia Anak, dari Sinode GMIH bersama Wahana Visi Indonesia Halmahera Utara, dan Dinas DP3AKB Kabupaten Halmahera Utara, serta Camat Kao Utara, melakukan Workshop Dan Penandatanganan Komitmen Bersama “Pencegahan dan Penghindaran Perkawinan Usia Anak”.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Kepala Desa Sekecamatan Kao Utara, bertempat di Kantor Camat Kao Utara, Desa Daru, Kabupaten Halmahera Utara. Rabu, 9 Maret 2022. Tujuan dari kegiatan ini  untuk menekan tingginya angka Perkawinan Usia Anak dibawah umur yang marak terjadi di Kabupaten Halmahera Utara. 

Adapun materi-materi yang disajikan oleh para pembicara kepada peserta yang hadir yaitu, Materi Tentang Undang-Undang Perkawinan Usia Anak, Dispensasi Perkawinan Usia Anak, Sangsi Perkawinan Usia Anak, Hak-Hak Anak, Tumbuh Kembang Anak, Penyakit-Penyakit Sosial, Dan  Dampak Perkawinan Usia Anak, Serta Cara Penghindaran Anak Dari Perkawinan Dini, Dan Yang Terakhir Spritualitas Anak Itu Sendiri. Peserta Workshop merasa puas dan berkomitmen bersama untuk menerapkan hal tersebut bagi warga masyarakat maupun Jemaat di wilayah masing-masing kedepan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pdt. Yustince Sadaro, S.Ag., M.Si., selaku Ketua PWG Sinode GMIH bersama Pemateri lainnya kepada Wartawan Syallomnews Berthy Timisela, pada saat berlangsungnya kegiatan tersebut di Kantor Camat Kao Utara, Desa Daru, Kabupaten Halmahera Utara. Rabu, 9 Maret 2022.

Menurut Pendeta Yustince, hal ini merupakan kegiatan puncak yang sudah dilakukan oleh Timnya bersama WVI dan Pemerintah, sejak dari bulan Februari sampai bulan Maret tahun 2022 ini. Sehingga diharapkan bagi Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Kepala-Kepala Desa dapat mensosialisasi dan berkomitmen melakukan Pencegahan dan Penghindaran Perkawinan Usia Anak di wilayahnya masing-masing.

Bagi Pendeta Yustince, Sinode GMIH Lembaga yang Ia bernaung telah berkomitmen untuk tidak lagi melayani atau melangsungkan pemberkatan Nikah bagi pasangan Perkawinan Usia Anak dibawah 19 Tahun, karena Gereja tetap mentaati Undang-undang yang berlaku di negara saat ini.

“Kami dari GMIH jelas tidak bersedia melayani pemberkatan Nikah pada anak usia dini, itu adalah bentuk komutmen daru GMIH untuk mencegah terjadinya pernikahan bagi anak di bawah umur” k”ta Pdt Yustince Sadaro.

Sementara itu, Kepala Seksi Data dan Informasi Kekerasan Anak Pada Dinas DP3AKB Kabupaten Halmahera Utara, yaitu Endang Huwae, S,Sos., yang hadir mewakili Pemerintah Daerah dalam  memberikan materinya kepada peserta. Endang mengatakan kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-undang terbaru Yaitu, Undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang mengatur Tentang Batas Perkawinan Usia Anak, yaitu Anak yang masuk dalam Perkawinan itu harus berumur 19 tahun. Sehingga kegiatan ini sangat penting untuk diketahui oleh Seluruh Masyarakat maupun setiap Jemaat Gereja yang ada di Kabupaten Halmahera Utara.

Sedangkan, Camat Kao Utara Yoris Maningelo, S.IP., yang hadir membuka kegiatan tersebut, sangat mengapresiasi kegiatan baik ini, dan berharap kedepan kasus-kasus yang menimpa anak-anak  dibawah umur dapat diatasi dan tidak terjadi lagi. Sedangkan peserta yang hadir berjumlah 48 orang, dari Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Para Kepala Desa Sekecamatan Kao Utara. dan hal ini juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi bagi orang tua, kelompok-kelompok sasaran, Pendidikan agar dapat terwujud di setiap Desa. Untuk kasus-kasus anak yang sudah terjadi selama ini di wilayah kerjanya, Yoris, menambahkan semua itu dapat diatasi setelah pihaknya terus melakukan kordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten.

“Kami pemerintah kecamatan sangat apresiasi kepada Wahana Visi Indonesia Halmahera Utara dan Sinode GMIH yang benar benar peduli dengan komitmen pencegahan pernikahan dini terutama di wilayah Kecamatan Kao Utara ini” Kata Yoris lebih lanjut.

Workshop tersebut berjalan baik dan ditutup dengan penandatangan Komitmen bersama, yang turut disaksikan oleh Marlon H. Kasehung Koordinator WVI Wilayah Halmahera Utara. (bert07)

By admin