Pengacara Norson Andalangi SH (Paling kiri) bersama pengurus PPA Sinar Kasih Ruko Kpkota jaya saat persidangan

(TOBELO-SYALLOMNEWS) Penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2023 di Desa Ruko (Loba), Halmahera Utara, terus dikawal hingga tahap akhir persidangan.

Kasus ini didampingi oleh Kantor Pengacara Norson Y. Andalangi, S.H. Sejak awal, perlindungan khusus terhadap Anak Korban (ALK) telah dilakukan mulai dari pendampingan medis, psikososial, hingga bantuan hukum.

Penasehat  Hukum Norson Andalangi SH  menyampaikan proses hukum berjalan baik berkat kerjasama keluarga korban, PPA RUKO, dan UPTD PPA Halmahera Utara.

Sidang di Pengadilan Negeri Tobelo telah berjalan dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU telah menuntut pelaku berinisial Y.P dengan tuntutan 7 tahun penjara.

Menjelang agenda putusan pada tanggal 28 nanti, Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim memutus secara adil.

 “Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di PN Tobelo dapat memutus secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi anak korban,” ujar Norson Y. Andalangi, S.H.

Keluarga korban menghormati proses hukum dan berharap putusan nantinya memberikan keadilan dan efek jera.

Menanggapi rencana agenda putusan hakim tersebut, koalisi anti kekerasan perempuan dan anak Halmahera Utara (KAKP.A) Halut yang baru saja dibentuk memberikan perhatian yang serius atas putusan kasus ini.

Kepada wartawan Syallomnews, Jumat 25 september pagi,  Advokat Berthy Timisela SH, Pengacara KAKPA yang juga ahli hukum UPTD DP3AKB Halut meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini benar benar dapat memutuskan sesuai harapan keluarga, agar pelaku dihukum srtimpal dengan perbuatannya sesuai fakta persidangan

“Kita tahu bersama Halmahera utara ada dalam situasi darurat kekerasan seksual anak dengan banyaknya kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terahir ini. Jadi kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini berdasar fakta persidangan bisa memutus setimpal dengan perbuatan terdakwa”

Sebagai anggota koalisi yang baru terbentuk, ia bersama anggota koalisi yang berjumlah sekitar 40 orang penggiat anti kekerasan perempuan dan anak di Halut akan memantau dan mengawal secara saksama putusan majelis hakim atas kasus itu apakah sesuai rasa keadilan korban atau tidak. Sebab menurutnya, putusan majelis hakim nanti akan menjadi salah satu tolak ukur dan acuan koalisi dalam membangun pencegahan terjadinya peristiwa berulang bagi calon pelaku lain. Hukuman maksimal bagi terdakwa akan mwmbawa dampak psikoligi efek jera secara sisial, sehingga daerah ini akan semakin berkurang terjadinya kekerasan seksual pada anak

“Pokoknya koalisi ini nanatinya akan mengawal kasus kekerasan peempuan dan anak mulai dari laporan di polisi, penuntutan JPU sampai pada putuan majelis hakim. Kami kawal dan terus bersuara soal ini lewat media massa” katanya.

Berthy berharap dengan adanya pemantauan koalisi terhadap putusan hakim kali ini akan menjadi titik terang bagi masyarakat Halmahera Utara dalam perkara persoalan kekerasan seksual anak, bahwa semua aparat penegak hukum sedang dikawal dan diawasi semua prosesnya dari awal sampai putusan.

By Admin