Pada 23 Mei 2013, sebuah lembaran sejarah terukir di Bumi Hibualamo ketika Ibu Afrida Erna Ngato dikukuhkan sebagai Kepala Suku Isam/Pagu dengan gelar kehormatan Tubol Malamok. Mandat ini bukan sekadar simbol, melainkan sebuah amanah suci untuk menjaga kedaulatan, marwah, dan martabat masyarakat adat. Pengakuan atas kepemimpinannya bahkan pernah membawanya melangkah ke Istana Kepresidenan Bogor pada November 2017 untuk bersilaturahmi langsung dengan Presiden Republik Indonesia.
Namun, hari ini, sosok pemimpin perempuan yang sehari-hari juga menjalani peran mulia sebagai seorang ibu dari tiga orang anak serta seorang pendidik (Guru/ASN) di sekolah negeri ini harus menghadapi ujian terberat dalam hidupnya. Ia berdiri di garis depan bukan untuk mencari kuasa, melainkan demi melindungi hak hidup masyarakat adatnya.
Panggilan Nurani untuk Rumah Ibadah

Kisah ini bermula dari sebuah niat yang murni dan luhur: pembangunan gedung gereja Jemaat GMIH Petra Beringin. Demi meringankan beban jemaat yang berjuang mengumpulkan dana, para warga mendatangi Ibu Afrida selaku Kepala Suku untuk memohon restu mengambil sedikit material batuan (emas) di wilayah adat, Donga.

Sebagai pemimpin adat yang memahami denyut nadi dan kebutuhan warganya, Ibu Afrida memberikan restu tersebut. Tidak ada alat berat yang diturunkan, tidak ada transaksi jual beli komersial, dan tidak ada pundi-pundi keuntungan pribadi yang dicari. Tindakan tersebut murni wujud kepedulian seorang ibu adat terhadap umat yang sedang bergotong royong membangun rumah bagi Sang Pencipta di tanah leluhur mereka sendiri.
Benturan dengan Korporasi dan Kriminalisasi Adat
Niat tulus bergotong royong itu seketika berubah menjadi mimpi buruk ketika pihak PT NHM melaporkan kegiatan tersebut dengan dalih bahwa wilayah Donga berada dalam area kontrak karya mereka. Dari laporan korporasi inilah gelindingan roda hukum berputar tajam.
Melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian yang dinilai sarat akan kejanggalan, Ibu Afrida Erna Ngato bersama dua orang warga jemaat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P-21). Ketika hukum positif berbenturan dengan hak ulayat tanpa melihat latar belakang kemanusiaan dan niat baik, di situlah keadilan sering kali kehilangan nuraninya. Apakah memberikan restu di tanah leluhur sendiri untuk pembangunan Rumah Ibadah adalah sebuah kejahatan?
Menyalakan Harapan Melalui Praperadilan

Tidak tinggal diam menghadapi ketidakadilan ini, tim kuasa hukum dari LBH Rakyat Halut mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tobelo, di mana sidang penting dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.
Langkah ini bukan sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka secara formal, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk menyelamatkan kehormatan masyarakat adat dari ancaman kriminalisasi korporasi.
Seruan Moral untuk Publik dan Penegak Hukum
Perjuangan Ibu Afrida Erna Ngato dan dua warga jemaat bukanlah perjuangan sekelompok orang semata. Ini adalah cerminan dari nasib setiap masyarakat adat yang sering kali terpinggirkan di atas tanah warisan nenek moyang mereka sendiri.

- Kepada Masyarakat Luas: Mari kita berikan simpati, dukungan moral, dan mengawal jalannya sidang praperadilan ini. Kehadiran kita, baik secara langsung maupun dalam bentuk solidaritas doa, adalah energi bagi mereka yang sedang berjuang mencari keadilan.
- Kepada Aparat Penegak Hukum: Kiranya majelis hakim dan seluruh penegak hukum dapat memeriksa perkara ini dengan seadil-adilnya. Tegakkan hukum dengan menjunjung tinggi wisdom, kebijaksanaan, serta nurani kemanusiaan—bukan sekadar kacamata kuda hukum formal yang mengabaikan eksistensi dan marwah masyarakat adat.

Tanah ini bukan sekadar komoditas untuk dieksploitasi, melainkan ruang hidup dan identitas yang harus dihormati. Mari bersama kita wujudkan penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan yang bermartabat
