(TOBELO-SYALLOMNEWS)— Pengadilan Negeri Tobelo kembali menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 06/Pid.Pra/2026/PN.Tob, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ini merupakan sidang kedua dalam permohonan yang diajukan oleh Afrida Erna Ngato, Daniel Puren, dan Orlan Malang melawan Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara .

Sidang dibuka dan dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tobelo dengan agenda penyampaian Jawaban Termohon, dilanjutkan dengan Replik Pemohon dan Duplik Termohon.

Pihak Termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan tertulis terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Para Pemohon. Secara garis besar, Termohon menegaskan bahwa proses hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap diri Para Pemohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Termohon juga membantah sejumlah poin keberatan yang diajukan Para Pemohon, termasuk terkait kelalaian penyampaian dokumen penangkapan dan penahanan kepada keluarga, serta menegaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halmahera Utara”, Para Pemohon menyampaikan tanggapan balik atau Replik yang menegaskan kembali keberatan-keberatan utama, antara lain:

– Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa disertai surat perintah yang disampaikan kepada keluarga, melanggar Pasal 95 ayat (3) KUHAP

– Pemeriksaan dilakukan di luar kantor kepolisian dan di luar jam kerja tanpa surat panggilan resmi

– Dugaan pemberian uang sejumlah Rp1.000.000 kepada salah satu Pemohon sebelum pemeriksaan dilakukan dinilai meragukan keabsahan keterangan yang diperoleh

– Penahanan tidak didukung bukti permulaan yang cukup, bertentangan dengan Pasal 102 ayat (2) KUHAP

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah dan memohon agar Pengadilan menyatakan batal seluruh tindakan hukum tersebut, memerintahkan pembebasan, serta menghukum Termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000 .

Sebagai jawaban terakhir atas Replik Pemohon, pihak Termohon menyampaikan Duplik yang menegaskan kembali posisinya bahwa proses hukum telah berjalan benar dan sesuai ketentuan undang-undang. Termohon memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Para Pemohon.

 Setelah tahap Jawaban, Replik, dan Duplik selesai disampaikan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya untuk pembacaan putusan atau penetapan tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan akhir sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tobelo untuk memutuskan berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Sidang berlangsung tertib dan aman, dihadiri oleh Para Pemohon beserta penasihat hukum, pihak Termohon, serta pihak-pihak terkait lainnya.

By Admin