(TOBELO(, HALMAH(ERA UTARA – Aliansi Gerakan Menagih Penyelesaian Utang Riil (GEMPUR) resmi menyampaikan bantahan terkait pernyataan Simon Toloa yang mengaku sebagai Sangaji Pagu di sejumlah media beberapa hari lalu..
Pernyataan sikap GEMPUR itu dikirim ke sejumlah media termasuk SYALLOMNEWS ditandatangani Ketua GEMPUR Sarjon Singa dan Sekretaris Dominggus Isack Bitjara. Dalam rilis tersebut GEMPUR meluruskan lima poin dan memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mengklaim mewakili 4 Suku.
1. Aksi 12 Oktober 2026 Batal Demi Selamatkan Kebun.
GEMPUR membenarkan rencana aksi 12 Oktober 2026, namun dibatalkan secara sadar bukan karena tekanan.
“Alasannya pertimbangan kemanusiaan, dimana warga harus ke kebun untuk antisipasi bahaya kebakaran lahan akibat kemarau panjang, serta setelah kami memohon petunjuk melalui ritual adat. Keselamatan dan kelestarian ruang hidup warga menjadi prioritas utama,” tulis GEMPUR.
Pernyataan ini konsisten dengan pernyataan Ketua GEMPUR Sarjon Singa sebelumnya yang menyebut keamanan tanah adat adalah hukum tertinggi bagi GEMPUR.
2. GEMPUR Adalah Pemilik Sah Adat 4 Suku.
GEMPUR terdiri dari vendor lokal, karyawan, eks karyawan PT NHM, dan warga lingkar tambang. Mereka adalah bagian sah masyarakat adat empat suku Isam/Pagu, Boeng, Towiliko, dan Modole, termasuk Kepala Suku Isam/Pagu Ibu Afrida Erna Ngato dengan gelar Tubol Malamok.
3. PPM Mangkrak, Kewajiban Hukum Diabaikan.
GEMPUR menyoroti Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dinilai tidak jelas dan tidak transparan, padahal kewajiban itu diatur dalam Pasal 108 UU Minerba No.3 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No.1824 K/30/MEM/2018.
“PPM bukan hadiah, PPM adalah kewajiban konstitusional,” tegas Sarjon Singa.
4. Lawan Kriminalisasi, Tempuh Praperadilan.
GEMPUR menegaskan perlawanan terhadap kriminalisasi Ibu Afrida Erna Ngato (Tubol Malamok), Daniel Puren dan Orlan Malang yang ditetapkan tersangka karena mempertahankan tanah ulayat. Saat ini sidang praperadilan tengah ditempuh di Pengadilan Negeri Tobelo sesuai Pasal 77 KUHAP.
5. Pernyataan Keras Sekretaris GEMPUR untuk Simon Toloa cs.
Pada poin penutup, Sekretaris GEMPUR Dominggus Isack Bitjara meminta agar Simon Toloa dan kawan-kawan yang selalu mengaku mewakili 4 Suku untuk sadar diri.
Dominggus menegaskan fakta pahit yang terjadi di lingkar tambang selama beberapa tahun terakhir: kewajiban pelaksanaan PPM tidak berjalan, hak-hak vendor dan karyawan digantung, sementara Kontrak Karya (KK) PT NHM sendiri akan berakhir pada tahun 2029.
> “Kami minta Simon Toloa dan kawan-kawan yang selalu mengaku mewakili 4 Suku itu agar sadar. Selama beberapa tahun terakhir ini kewajiban melaksanakan PPM tidak jalan. Harus diingat, Kontrak Karya NHM itu berakhir tahun 2029. Jadi apa lagi yang mau diharapkan dengan jadi pembela perusahaan tanpa ada kejelasan akan pulih?” katanya tegas.
Menurut Dominggus, menjadi pembela korporasi tanpa kepastian penyelesaian utang riil kepada vendor lokal dan tanpa kejelasan pelaksanaan PPM adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah leluhur 4 Suku: Odora, Opaliara, Oleliane, dan Oadil.