(TOBELO – SN) Beredarnya informasi di media sosial yang menyudutkan Bupati Halmahera utara Piet Babua mengenai kerjasama lembaga hukum Salawaku law Firm yang dulunya sebagian mantan team hukum Piet Kasman di sidang MK dengan sejumlah pemerintah desa se Halmahera utara, direspon oleh Kepala dinas pemberdayaan masyarakat Desa Halmahera utara, Naftali Gita.
Kepada Syallomnews Jumat (25/7) pagi, Naftali Gita memberi penjelasan jika kerjasama Kantor hukum Salawaku dengan Pemerintah desa se Halut itu dilakukan untuk mengerjakan Remcana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDES) yang sudah sangat mendesak waktunya untuk diselesaikan oleh semua pemerintah Desa. Dan para Kepala desa melakukan itu tanpa ada tekanan dan intimidasi dari atasannya melalui kesepakatan bersama.

“Jadi pemerintah desa butuh pendampingan dari orang orang yang berkompeten untuk menolong mereka menyusun RPJMDES, Butuh orang orang yang menguasai hukum dalam penyusunan itu. Bukan sekedar mengubah perdes soal tahun jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun”
Lebih lanjut dijelaskan kesepakatan itu dilaksanakan berdasarkan rapat kordinasi 138 kepala desa, 17 camat dengan bupati Halut tanggal 10 Juni lalu untuk pendampingan pada pemerintah desa dalam reviuw RPJMDES dari sejumlah desa di Halut. Ini dilakukan untuk sinkronisasi visi misi dan program kerja Pemerintah daerah dengan program pemerintah desa dalam RPJMDES yang mereka susun.
“Apalagi ada beberapa Kepala desa yang mengahiri jabatannya di tahun 2025 dan 2027 sehingga perlu reviuw RPJMDES mereka, Jadi mereka butuh orang orang yang berkompeten untuk pendampingan melakukan itu” katanya
Naftali membantah tegas jika ada tekanan dari pemerintah daerah pada Pemerintah desa untuk harus bekerjasama dngan kantor hukum Salawaku dalam penyusunan RPJMDES ini melalui surat edaran dari Sekretaris daerah.
“Konsdisi yang terjadi adalah limit waktu penyusunana RPJMDES ini sudah lewat. Sedangkan kita juga harus menyusun Rancangan kerja pemerintah desa tahun 2026. Bupati Piet juga ingin agar rancangan kerja pemerintah desa di bawah pemerintahannya itu dibuat benar benar berkesesuaian dengan visi misinya. Jadi seharusnya pemerintah desa bersyukur karena penyusunan itu semua ada yang mendampingi”
Ia melanjutkan biaya pendampingan itu sebesar sepuluh juta rupiah untuk pekerjaan yang cukup berat bagi lembaga yang mendampingi. Tapi karena mereka melihat ini adalah pengabdian sebagai penyokong pemerintahan Piet Kasman, angka senilai itupun mereka menerimanya.
“Pembayaran jasa pendampingan itu dilakukan langsung oleh pemerintah desa ke lembaga yang mereka kerjasama. Jadi tak ada dana yang mengalir ke atas. Semuanya ke rekening lembaga untuk keperluan mereka dalam pendampingan penyusunan RPJMDES ini”
Naftali juga menyayangkan jika ada suara suara komplain yang disampaikan oleh pemerintah desa tertentu ke pihak luar dan jadi membias seperti ini.
“Kesepakatan pendampingan itu dibuat oleh mereka pemerintah desa dengan sukarela bersama Lembaga hukum itu. Tidak ada paksaan. Tidak ada intimidasi dari Bupati, sekda atau Dinas PMD. Harusnya kalau mereka keberatan khan bisa disampaikan lewat camat, Dinas PMD atau Pengurus APDESI.”

Kepala dinas yang dikenal sangat ramah dengan media ini berharap dengan adanya pendampingan dari Kantor hukum Salawaku ini, semua pemerintah desa bisa menyelesaikan penyusunan RPJMDES nya tepat waktu supaya segera melangkah untuk pembuatan rencana kerja Pemerintah desa Tahun 2026 yang sudah harus dikerjakan sekarang ini.