Bartholomeus Londo SH, Juru bicara LBH Rakyat Halut
Spread the love

(TOBELO – Seperti kasus Ridwan Kamil yang akhirnya bisa terjawab tuduhan padanya tak terbukti setelah dilakukan tes DNA, LBH Rakyat Halut minta Polres Halmahera utara lakukan hal sama sebelum menetapkan “SD” sebagai tersangka dugaan kasus persetubuhan anak.

Hal ini disampaikan juru bicara LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Londo SH Selasa (2/9) malam melalui telpon Whatshap Kepada Syallomnews.

“Kami dari LBH Rakyat Halut sebagai penasehat Hukum SD yang dituduh melakukan persetubuhan dengan seorang anak dan sudah melahirkan, minta dengan serius Kepada Polres Halut untuk melakukan langkah pembuktian  tes DNA”

Menurutnya, kasus SD ini sepertinya sangat dipaksakan. Sebab berdasar pengakuan dari SD dan sejumlah saksi yang disampaikan Kepada LBH Rakyat Halut, antara waktu perkenalan SD dengan korban sampai waktu melahirkan sangat bertentangan.

“SD berkenalan lewat facebook dan bertemu pertama kali dengan korban bulan Oktober 2024 dan kemudian bulan april 2025 korban melahirkan anak. Apa masuk akal dalam 6 bulan bisa melahirkan anak ? Apalagi dari raut wajah anak yang dilahirkan oleh korban, beda jauh dengan wajah SD”

Olehnya itu Bartholomeus bersama pengacara LBH Rakyat Halut minta pak Kapolres untuk menseriusi penanganan kasus ini.

“Dalam kondisi Polri sedang menjadi sorotan tajam dalam konteks kebangsaan saat ini, kami harap dalam gelar perkara yang digelar Polres Halut ada pertimbangan pertimbangan dari perwira Polres memberi masukan dan atensi yang patut dipertimbangkan penyidik PPA. Dan tes DNA itu yang paling valid. Seperti kasus Ridwan kamil itu” katanya.   

Ia juga berharap agar jika sekiranya berkas dilimpahkan ke kejaksaan negeri Halut, agar Kepala kejaksaan negeri Halut bisa menseriusi dengan saksama supaya jangan sampai ada orang yang disangkakan atau didakwa padahal salah orang.

“Kami dari LBH Rakyat Halut berpinsip, lebih baik membebqskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah” tuturnya. (nsw3)

By Admin