(TOBELO – SN) Dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Halmahera Utara, berinisial IK dan JI, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan terkait sewa mobil yang tak kunjung dibayar. Laporan tersebut diajukan oleh Joni Muda, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Tomi Abua, warga Desa MKCM, Tobelo.
Peristiwa ini bermula pada tanggal 9 Mei 2025 ketika kedua oknum PNS tersebut meminjam satu unit mobil merek Ayla milik Tomi Abua dengan alasan akan digunakan untuk keperluan kunjungan tamu dari Provinsi Maluku Utara. Kesepakatan awal, mobil disewa selama 4 hari dengan tarif Rp500.000 per hari, hingga tanggal 13 Mei 2025.
Namun pada tanggal 14 Mei 2025, tanpa melakukan pelunasan biaya sewa sebelumnya, kedua oknum tersebut kembali memperpanjang masa pemakaian kendaraan selama dua minggu dengan tarif baru Rp400.000 per hari. Seiring berjalannya waktu, peminjaman mobil terus diperpanjang hingga saat ini tanpa ada pembayaran sedikit pun kepada pemilik kendaraan.
“Jika dihitung secara keseluruhan sejak tanggal 9 Mei 2025 sampai hari ini, total biaya sewa mobil yang belum dibayarkan mencapai Rp31.200.000. Ini jelas merugikan klien saya secara secara materil” kata Joni Muda kepada sejumlah awak media di halaman Polres Halut Jumat (26/7)
“Saya menilai bahwa tindakan kedua oknum PNS tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan patut diduga merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP” katanya lebih lanjut
Lebih lanjut Joni Muda mengatakan “Saya telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Halmahera Utara agar segera ditindaklanjuti. Negara tidak boleh membiarkan oknum aparatur sipil negara menyalahgunakan jabatan atau kepercayaan masyarakat”
Pengacara lulusan Pasca sarjana Unkhair Ternate ini berharap laporannya ditindak lanjuti segera oleh Polres Halut agar ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat banyak
“Saya berharap setelah laporan ini masuk Pihak Polres bisa mengambil langkah cepat penanganan”
Saat ditanya apakah kliennya akan mengadukan hal ini juga ke atasan kedua PNS itu, Joni mengatakan akan mempertimbangkan langkah tersebut
“Kalau tidak ada itikat baik dari kedua oknum PNS itu melunasi pembayaran, mungkin saja klien saya akan adukan perbuatan mereka ke Badan Kepgawaian Daerah dan pak Sekda untuk diambil tindakan atas perbuatan mereka yang sudah mencoreng nama aparatur Negara” katanya
