(TOBELO – SN) Efraim Tjodi (84 Tahun) warga desa Efi Efi Kec Tobelo selatan, Kamis (22/5) menyampaikan keberatan atas permohonan Penerbitan Sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang dilakukan oleh PT NICO Kupa kupa.
Pernyataan keberatan itu disampaikan Efraim Tjodi secara tertulis lewat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Halmahera utara.

Ia bersama saudara kandung lainnya merasa keberatan sebab Sebidang tanah milik rangtuanya almarhum Estepanus Tjodi dan istrinya almarhumah Nurhaya Djambula seluas 10 000m2 di desa Kupa kupa Kec Tobelo Selatan. Dijual oleh salah satu anak Estepanus Tjodi bernama Lefran Tjodi secara diam diam kepada Femy Tjodi dan Arkelaus Tjodi.
Padahal tanah itu belum dibagi dan masih berstatus tanah waris dan milik bersama. Kemudian Femy Tjodi dan suaminya Fransisko Tindage serta Arkelaus Tjodi menjual tanah tersebut Kepada PT NICO.
Efraim Tjodi sangat menyesalkan sikap manejemen PT NICO sebab pada pertengahan Juni 2024 lalu ia sudah mendatangi PT NICO dan menyampaikan kalau itu adalah tanah waris yang harus dijual bersama sama. Sehingga PT NICO wajib mempertimbangkan jika ada pihak lain yang menjualnya serta harus menolak.
“Sejak awal saya sudah mendatangi PT NICO dan menjelaskan status tanah tersebut adalah tanah warisan dari orangtua kami. Jadi tak bisa dijual oleh satu dua orang saudara kami. Tapi kenapa PT NICO tetap membayar tanah itu ?” tanyanya dengan nada kesal Kepada wartawan Syallomnews Jumat (23/5) pagi.

Efraim Tjodi saat memasukan surat keberatan di BPN Halut
Ia berharap agar manejemen PT NICO meminta kembali uang yang sudah dibayarkan Kepada Fransisko Tindage dan Arkelaus itu sebab Efraim bersama saudara kandung yang lainnya akan terus menyampaikan keberatan tak berhenti sampai kapanpun
“Itu tanah warisan dari orangtua kami. Jadi sampai matipun kami saudara saudara yang punya ha k atas tanah itu tetap menolak jual beli itu” katanya Tetapi secara diam diam Ternyata tanah tersebut telah dijual oleh orang yang tak berhak kepada PT NICO dan saat ini PT NICO sedang mengajukan permohonan sertifikat di BPN Halut.
Kuasa hukum Efraim Tjodi dari LBH Rakyat Halut, Egbert Hoata SH nyatakan sudah mengajukan keberatan ke BPN Halut atas permohonan itu. Bahkan saat ini ia sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudaranya Lefran Tjofi dan Sartji Tjodi di Pengadilan negeri Tobelo.
Dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembatalan jual beli lewat perkara no 72/Pdt.G/2025/Pn Tob dan prosesnya sedang berlangsung.
“Kami berharap BPN Halmahera utara konsisten dengan aturan. Menghentikan proses permohonan sertifikat tanah tersebut yang diajukan PT NICO sampai ada putusan yang berkekuatan tetap.” Katanya.

Egbert Haota yang adalah direktur LBH Rakyat Halut ini meminta Kepada saudara kandung Efraim Tjodi yang telah menjual tanah tersebut Kepada PT NICO agar jangan menggunakan uang tersebut. Bila perlu mengembalikannya Kepada PT NICO sebab sangat beresiko akan dilaporkan pidana.
“Itu tanah waris. Kami sudah siapkan bukti dan saksi yang sangat lengkap. Silahkan tunjukan bukti kalau tanah itu sudah disserahkan oleh orangtua almarhum Estepanus Tjodi Kepada Lefran dan Sartji ” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Lefran Tjodi, Dr. Selfianus Laritmas. SH. MH. Yang dihubungi Syallomnews menyatakan bahwa terkait dengan Gugatan yang di ajukan oleh Efraim Djodi terhadap tanah yang dimiliki oleh kliennya Sangat keliru.
“Bahwa tanah yang telah di persoalkan ini adalah milik pak Lepran djodi yang telah di kuasai lama sejak orangtua mereka saat masih hidup sudah hampir 40 tahun dikuasai pak Lefran Tjodi dan tidak pernah ada keberatan. dan semua orang di Efi2 dan kakara B mengetahui bahwa tanah ini adalah milik pak Lepran Tjodi yang telah di jual kepada ibu Veni dan suaminya. Nanti tanah ini setelah dijual baru di persoalkan. padahal Efraim Djodi juga memiliki tanah waris yang sudah dijual.” Katanya.
Lebih lanjut pengacara yang juga akademisi Universitas Halmahera ini menyatakan terkait dengan penjualan ibu Veni dan suaminya kepada PT NICO, menurut tidak ada masalah karena dari segi kepemilikan adalah merupakan milik Lefran yang telah di jual kepada ibu Veni.. Secara hukum dianggap sah karna objek tanah tersebut adalah milik klienmya.

“Pak Lefran dan ibu Veni juga memiliki bukti hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa objek tersebut bukan milik Efraim Djodi tetapi milik Lefran djodi yang telah di jual. Kepada ibu veni dan suaminya. Sehingga tidak beralasan tuduhan dari Efraim djodi”
Dr Laratmase bilang keberatan yang di ajukan oleh Efraim Djodi kepada BPN Halut terkait permohonan pembuatan sertifikat Adalah hal yang tidak benar dibuat. Karena objek sengketa tersebut adalah sah milik Lefran djodi yang telah di jual kepada ibu Veni dan suaminya, bukan milik Efraim Djodi sehingga keberatan dari Efraim Djodi tidak berdasar.
“Kami berharap Pihak BPN tetap melakukan proses sertifikat karena objek yang disengketakan adalah milik Lepran Tjodi yang telah di jual kepada ibu Veni dan suaminya. Dan cukup jelas bukti kepemilikan yang dipunyai klien kami. Sehingga menurut kami diabaikan saja permohonan dari Efraim Djodi melalui kuasa hukumnya”
Ia bersama Lepran dan Veni Tjodi dan suaminya siap menghadapi tuntutan hukum Efraim Djodi di pengadilan dan juga akan menyiapkan langkah hukum untuk melakukan tuntutan hukum kepada Efraim Djodi yang akibat perbuatannya telah merugikan kliennya.
“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami dalam perkara ini memiliki hak sepenuhnya atas tanah tersebut Sehingga ancaman kuasa hukum dan Efraim Djodi yang menyatakan beresiko akan dilaporkan pidana adalah ancaman yang tidak berdasar dan kami juga akan siapkan langkah hukum secara pidana jika telah menyerang privasi klien kami” kata Pengacara ternama Halut ini (awq2)