Efraim Tjodi bersama saudaranya esterlina Tjodi saat sidang perdana di PN Tobelo
Spread the love

(TOBELO – SN) Setelah mengirim surat keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera utara sekitar bulan Juni lalu, atas pendaftaran sebidang tanah dari sebuah perusahan Kelapa terbesar di Tobelo, hari ini Selasa (15/7) kembali lagi Efraim Tjodi dan saudaranya Esterlina Tjodi, keduanya warga Desa Efi Efi Kec Tobelo selatan kembali lagi menyerahkan surat penolakan atas pendaftaran tanah tersebut.

“Kaami kembali mengirim surat kedua untuk sekedar mengingatkan BPN Halut untuk jangan coba coba menerbitkan SHM milik perusahan besar itu. Sebab sengketa tanah itu masih sementara berlangsung di pengadilan negeri Tobelo” kata Efraim Tjodi Kepada Syallomnews Selasa Sore.

Efraim lebih lanjut mengatakan jika gugatan yang diajukannya melalui kuasa hukum dari LBH Rakyat Halut sementara masuk dalam agenda mediasi para pihak.

Efraim Tjodi bersama saudaranya esterlina Tjodi saat sidang perdana di PN Tobelo

“Kamis (16/7) itu kami masuk agenda mediasi. Kalau tidak bisa damai, kami siap lanjut. Bahkan sampai tingkat upaya hukum di Mahkama agung pun kami siap. Jadi kami berharap BPN Halut sama sekali tak memproses pendaftaran SHM milik perusahan tersebut sebelum ada putusan yang berkekuatan tetap dari pengadilan” kata Lelaki berusia 80an tahun ini.

Kuasa hukum Efraim dari LBH Rakyat Halut, Benjamin Badjubehi SH mengatakan surat ke BPN Halut ini sengaja dikirim kali kedua untuk mengingatkan institusi itu agar berhati hati dan taat aturan.

“Kami dari LBH Rakyat Halut tetap  percaya dengan institusi BPN Halut ini. Karena itu sengaja kami kirim surat kedua untuk mengingatkan saja supaya mereka jangan sama sekali menerbitkan pendaftaran SHM itu” kata Benjamin lebih lanjut.

Ia memberi warning jika BPN Halut salah mengambil langkah maka lembaganya akan mengadukan mereka ke OMBUDSMAN dan Menteri Pertanahan /ART di Jakarta.

“Kami sudah dua kali menyurati mereka dan mengingatkan soal ini” katanya

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tindakan saudara kandung Efraim dan Estrelita Tjodi yang menjual sebidang tanah milik orangtua mereka di desa kakara B Kec Tobelo selatan Kepada sebuah perusahan kelapa tanpa sepengetahuan mereka berdua. Padahal tanah tersebut yang hampir seluas 10 000m persegi itu belum dibagi sama sekali dan masih menjadi tanah waris.

Pengacara Efraim Tjodi, Benjamin badjubehi SH

Setelah mendengar informasi penjualan tanah waris tersebut, Efraim dan Esterlita langsung menempuh jalur hokum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara kandung mereka. Bertepatan dengan itu, perusahan pembeli tanah tersebut sedang mendaftarakan tanah yang dibeli untuk dijadikan SHM (kse3)

By admin