(TOBELO-SN) Para pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halut” besok Rabu (5/11) akan melaporkan dept collector perusahan pembiayaan “A” yang melakukan pencurian dan perampasan kunci mobil milik client Yoke Boleu warga desa Daru Kec Kao utara.
Peristiwanya terjadi Rabu (27/11) jam 7 malam bertempat di pelataran kantor perusahan “A” tersebut di desa Wosia.
Saat itu pemilik mobil Yoke Boleu datang untuk melakukan pembayaran angsuran mobilnya Wulling MPV warna putih di kantor perusahan tersebut. Yoke sudah menunggak beberapa bulan. Sebenarnya sejak lama ia ssudah punya uang untuk membayar yang tertunggak. Tapi saat ia mendatangi kantor perusahan “A” itu mereka selalu mngatakan namanya sudah terkunci dan harus membayar lunas sisa angsuran sampai ratussan juta. Sebuah alasan klasik yang selalu dipakai perusahan pembiayaan dalam menekan nasabahnya.
“Tanggal 27 malam itu saya mendatangi kantor mereka untuk mau membayar sisa angsuran. Tapi mereka tetap beralasan. Akun saya sudah terkunci. Jadi harus melunasi semua angsuran. Sejak awal saya sudah berniat baik mau membayar tapi mereka saja yang selalu beralasan” kata Yoke.
Lebih lanjut ia menjelaskan saat ia sedang berbicara dengan costumer service di dalam, tiba tiba datang beberapa dept collector perusahan pembiayaan “A” meminjam kunci mobilnya untuk meihat lihat isinya. Tapi sayangnya setelah Yoke keluar para dept colleector itu sudah menghilang. Di cari ke sana sini tapi tak ketemu.
“Mungkin mereka berniat setelah kami pulang tinggalkan mobil itu maka mereka akan mengambilnya. sebab mereka sudah punya kunci mobil saya”
Untung saja saat itu Yoke ada membawa kunci cadangan sehingga ia bisa pulang kembali ke rumahnya dengan tetap membawa mobilnya. Malam itu juga ia mendatangi LBH Rakyat Halut meminta pendampingan hukum atas kejadian itu.
Rehinal Syaban SH, pengacara LBH Rakyat Halut mengatakan niat lembaganya besok akan melaporkan oknum dept collector itu ke Polres Halut atas dugaan perampasan dan pencurian
“Ini jelas sekali ada unsur penipuan dan perampasan. Memang oknumnya tak dikenal korban tapi mereka itu khan bekerja di perusahan pembiayaan A. Manejemen Pasti tahulah siapa mereka” katanya
Ia berharap setelah laporan ini masuk, Kapolres Halut bisa menindaklanjti laporan ini segera. Sebab jika tidak, oknum dept collector itu akan punya peluang mengambil mobil kliennya saat lagi parkir di suatu tempat.
“Kami sudah duluan bikin laporan polisi. Jangan dibiarkan orang orang dept collector model begitu bekerja di Halmahera utara ini. Mereka bikin susah masyarakat saja demi perut mereka. Mohon Kapolres panggil itu bos perusahan A supaya kunci mobil klien kami dikembalikan secepatnya” kata pengacara muda yang mulai naik daun ini menangani banyak kasus
Ia dan LBH Rakyat Halut berharap setelah pergantian Kapolres di Halmahera utara ini, sejumlah kasus dengan dept colletor dari perusahan “A” bisa diusut ulang, sebab ada beberapa laporan polisi di waktu Kapolres lama yang tak tuntas hingga saat ini.
Ia mengingatkan kepada manejemen perusahan pembiayaan “A” untuk tetap menghormati koridor hukum yang berlaku di negara ini.
“Kendaraan yang dijamin UU Fidusa jelas mengatur barang itu tak bisa ditarik dengan senaknya atas kemauan dept colletor. Bukan itu caranya. barang kendaraan jaminan fidusa itu bisa ditarik jika mau diserahkan dengan sukarela. Tolong diajar para dept colector anda itu untuk paham aturan ini” ujarnya
“Jika mereka tak mau menyerahkan dengan sukarela maka satu satunya cara adalah lewat pengadilan. Bukan dengan mencuri kunci mobil dan mau menariknya ketikan lagi digunakan” ujar Rehinal menutu percakapan (jht5)