Advokat Joni Muda SH MH
Spread the love

Tobelo — Dugaan pemalsuan surat nikah mencuat di Tobelo, Maluku Utara. Seorang warga berinisial A diduga menggunakan dokumen surat nikah palsu untuk mengurus akta nikah, yang kemudian dipakai sebagai alat bukti dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Tobelo.

Kuasa hukum pihak yang dirugikan, Joni Muda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemegang sah surat nikah asli yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Namun, secara tiba-tiba muncul versi baru surat nikah dengan sejumlah perbedaan yang mencolok dari dokumen resmi.

“Setelah kami bandingkan dengan surat nikah yang asli, ditemukan banyak kejanggalan. Nomor surat, tanggal, bahkan tahun pernikahan pun berbeda. Selain itu, nama-nama saksi yang tercantum juga tidak sesuai dengan saksi pernikahan yang sebenarnya,” ungkap Joni kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2025

Menurutnya, para saksi yang namanya tercantum dalam surat nikah versi baru telah membuat surat pernyataan tertulis bahwa mereka tidak pernah menjadi saksi pernikahan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat serta keterangan saksi lainnya. Dari hasil penelusuran kami, ada dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota dewan dalam proses pengurusan dokumen ini,” tambahnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kuasa hukum berencana untuk melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota dewan ke Badan Kehormatan Dewan agar diperiksa secara etik. Sementara untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu, pihaknya telah melaporkannya ke Polres setempat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus dugaan pemalsuan surat nikah ini belum bergulir di pengadilan, namun dokumen akta nikah yang diduga berasal dari surat palsu itu sudah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Tobelo. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Joni.

Kasus ini menarik perhatian publik karena selain menyangkut dokumen resmi negara, juga diduga melibatkan oknum pejabat publik dalam proses penerbitannya.

Di akhir keterangannya, Joni Muda, S.H., M.H. mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk berhati-hati dalam mengurus dokumen hukum serta selalu memastikan keaslian dan keabsahan dokumen yang digunakan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi kejujuran dan tidak memanipulasi dokumen negara demi kepentingan pribadi. Pemalsuan dokumen bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga resmi,” pungkasnya.

By Admin