(TOBELO- SYALLOMNEWS)- Nelayan pajeko (jaring) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berencana menghentikan aktivitas melaut mulai Senin (9/11/2026).

Aksi mogok melaut itu merupakan bentuk protes damai atas anjloknya harga ikan, minimnya daya serap pasar, serta terbatasnya fasilitas pendukung perikanan seperti cold storage dan pabrik es.

Rencana tersebut disampaikan melalui surat laporan dan aspirasi darurat yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Maluku Utara, Bupati Halmahera Utara, serta pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPRD Halmahera Utara.

Dalam surat itu, nelayan menegaskan aksi tersebut bukan unjuk rasa turun ke jalan, melainkan penghentian sementara aktivitas melaut secara damai untuk meminta perhatian dan intervensi pemerintah.

Nelayan menyebut persoalan ini telah berlangsung sekitar lima bulan terakhir. Hasil tangkapan meningkat hingga puluhan ton per hari, namun pasar tidak mampu menyerap seluruh hasil tangkapan.

Akibatnya, harga ikan di tingkat nelayan turun drastis dan dinilai tidak lagi sebanding dengan biaya operasional melaut, seperti bahan bakar dan perbekalan.

Puncaknya terjadi pada Sabtu (7/11/2026). Sekitar 2 ton ikan hasil tangkapan dilaporkan tidak terserap pasar dan terpaksa dibuang karena keterbatasan es dan minimnya pembeli.

Selain harga, nelayan juga menyoroti keterbatasan cold storage, pabrik es, dan fasilitas pengolahan ikan. Kapasitas yang ada dinilai jauh dari cukup untuk menampung produksi puluhan ton per hari.

Selama ini, sebagian besar hasil tangkapan diserap pedagang antar-wilayah atau yang dikenal sebagai dibo-dibo oto untuk didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota di Maluku Utara.

Sementara kapasitas industri atau pabrik perikanan di sekitar kawasan pelabuhan dinilai belum mampu menyerap seluruh hasil tangkapan.

Atas kondisi tersebut, nelayan menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Pemerintah pusat dan daerah menghadirkan investor perikanan yang mampu menyerap hasil tangkapan secara berkelanjutan.
2. Penambahan pabrik es dan cold storage berkapasitas besar sesuai potensi produksi Halmahera Utara.
3. Kebijakan perlindungan harga ikan di tingkat nelayan dan persaingan sehat antara industri pengolahan dan pedagang antar-wilayah.
4. Penertiban transaksi jual beli ikan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) atau pasar ikan resmi. Transaksi langsung di dermaga dinilai mengganggu tata kelola dan menyebabkan ketidakstabilan harga.
5. Pembukaan forum dialog yang melibatkan nelayan, pemerintah daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, pengelola pelabuhan perikanan, DPRD, serta pihak industri dan pembeli.

Forum tersebut diharapkan menghasilkan solusi konkret, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Aser Mangimbulude, perwakilan nelayan pajeko, mengaku kecewa karena perjuangan di laut tidak sebanding dengan hasil yang didapat di darat.

“Kami melaut bertaruh nyawa di tengah gelombang, menghabiskan biaya operasional yang tidak sedikit untuk bahan bakar dan perbekalan. Tapi apa yang kami dapat saat pulang? Ikan berlimpah justru tidak ada harganya. Sangat menyakitkan melihat hasil keringat kami harus dibuang begitu saja. Negara dan pemerintah daerah seolah menutup mata,” ujar Aser.

Kondisi itu dibenarkan Yadin, salah seorang dibo-dibo lokal. Ia menyebut sekitar 2 ton ikan segar pada Sabtu malam tidak bisa lagi dijual.

“Sangat disayangkan. Kurang lebih 2 ton ikan segar tidak bisa dijadikan uang. Penyebab utamanya krisis es batu untuk pengawetan dan minimnya pembeli partai besar. Akibatnya, ikan kualitas bagus itu terpaksa dibiarkan membusuk di atas dermaga,” kata Yadin.

Para nelayan berharap pemerintah segera merespons sebelum aksi mogok melaut dimulai pada 9 November 2026. Mereka menegaskan, langkah itu merupakan aspirasi damai sekaligus upaya meminta kehadiran negara dalam melindungi nelayan Halmahera Utara.

(Jini)

By Admin