Kao, Halmahera Utara — Kuasa hukum Aris Hasan, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Joni Muda, SH, MH & Partners, mendesak Polsek Kao agar menuntaskan proses penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap kliennya, Glory Saragih Pasaribu.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Desa Kusu, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, dan diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam keterangannya kepada media, Aris Hasan menjelaskan bahwa korban telah menjalani visum et repertum, namun hingga kini saksi-saksi belum diperiksa oleh penyidik. Ia meminta agar pihak kepolisian segera memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti dan mempercepat proses hukum.
“Korban sudah di-visum dan telah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun kami mendesak agar saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut segera diperiksa. Jika seluruh unsur pidana telah terpenuhi, kami meminta penyidik untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku agar hukum dapat ditegakkan secara adil,” tegas Aris Hasan, SH.
Lebih lanjut, Aris menilai bahwa perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan dapat pula dikualifikasikan sebagai Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, Kapolsek Kao, Ipda Yahya M.H, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Benar, kasus dugaan penganiayaan terhadap saudari Glory Saragih Pasaribu sedang kami tangani. Saat ini baru korban yang diperiksa, dan kami akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Kapolsek Kao.
Kanit Reskrim Polsek Kao, Bripka Ruslan Wahab juga memastikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap pelaku kekerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kuasa hukum korban berharap penyidik segera melengkapi pemeriksaan saksi agar perkara ini dapat segera naik ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
