(TOBELO-SN)Keputusan Bupati Halmahera Utara (Halut), Dr. Piet Hein Babua, resmi memberhentikan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SD Inpres Makete, Yulianti Djangu, S.Pd., menuai kontroversi luas di tengah masyarakat. Pemecatan tersebut diduga kuat dipicu oleh unggahan status WhatsApp Yulianti yang mengeluhkan belum cairnya THR dan gaji ke-13, serta terkesan menyebutkan bahwa kepemimpinan Bupati Halut saat ini lebih buruk dibandingkan bupati sebelumnya.
Padahal, dalam apel pagi ASN pada Senin (13/7) lalu, Bupati Piet Hein Babua sempat menghimbau agar Pegawai di lingkungan Pemkab Halut tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Piet menyampaikan kondisi fiskal daerah telah dikonsultasikan ke Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dan Gubernur Malut.
“Keberhasilan membangun daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari kemampuan bekerja dan menghasilkan kemajuan di tengah berbagai keterbatasan,” ujar Piet saat itu seraya mengimbau ASN tak terpengaruh isu media sosial.
Sikap tegas pemkab yang berujung pemberhentian tersebut memantik tanggapan dari akademisi sekaligus Dosen Universitas Halmahera, Bramieszda Hohu Tongo Tongo, S.H., M.H.Bramiesda menilai kritik sejatinya hal wajar namun tetap harus menjaga etika.
“Dalam menjalankan pemerintahan yang baik kritik dan aspirasi sangat dibutuhkan sebagai bahan dalam hal penentuan kebijakan publik, namun semua aspirasi harus didasarkan pada etika, sehingga tidak memberikan sentimen negatif yang merugikan pihak-pihak tertentu,” ungkap Bramiesda.
Lebih lanjut, Bramieszda meminta para pegawai dan publik memahami dinamika efisiensi anggaran yang dialami Halmahera Utara.
“Melihat keadaan fiskal negara khususnya Halmahera Utara saat ini dimana banyak sekali terdapat efisiensi pada pos-pos anggaran, untuk itu perlu dipahami dalam menjalankan pemerintahan tentu tidaklah mudah. Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat dan pegawai ASN maupun PPPK untuk mampu memahami kondisi saat ini, bahwa tidak semua kebijakan dapat dilaksanakan secara cepat karena harus didasarkan pada kemampuan anggaran Pemda,” jelasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Bramieszda menekankan agar tenaga PPPK tetap menjaga integritas profesi sembari menunggu proses pemenuhan hak keuangan oleh pemda.
“Meskipun terdapat keterlambatan pembayaran kepada PPPK, pemerintah terus berupaya agar hak-hak dari PPPK dapat terpenuhi. Untuk itu diharapkan kepada PPPK agar dapat tetap loyal menjalankan tugas secara profesional dan menjaga harkat dan martabat pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara,” pungkas Akademisi Universitas Halmahera tersebut.