Korban sengatan listrik, Agus Nau

Paulus Simonda SH MH,  “Penyidik Polres Halut tidak paham 2  alat bukti menurut KUHAP”

(TOBELO –SN) Praktisi Hukum asal Pulau Morotai yang saat ini berkiprah di Papua  menilai Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Sengatan Listrik di Halmahera Utara Perlu Dievaluasi

Praktisi Hukum Paulus Kostan Simonda, S.H., M.H., M.Th., CLA., C.Med., menilai penghentian penyelidikan kasus dugaan sengatan listrik yang mengakibatkan korban atas nama Agus Nau mengalami luka bakar berat hingga cacat permanen perlu dievaluasi kembali.

Praktisi Hukum asal Pulau Morotai Paulus Kostan Simonda SH MH yang saat ini berkiprah di Papua

Menurut Paulus, berdasarkan informasi dan dokumen yang dipelajari, terdapat keterangan saksi yang menerangkan korban tersengat listrik saat memegang baja  yg sumber aliran listrik nya dari kabel utama PLN serta Visum et Repertum yang menyatakan korban mengalami luka akibat sengatan listrik.

“Menurut saya, keterangan saksi dan Visum et Repertum merupakan 2 (dua) alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut patut dipertimbangkan sebagai dasar untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan agar penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Paulus Kostan Simonda, S.H., M.H., M.Th., CLA., C.Med.

Ia menambahkan bahwa apabila masih terdapat perbedaan pendapat mengenai sumber arus listrik, hal tersebut seharusnya menjadi materi pembuktian dalam proses penyidikan, bukan menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan apabila masih terdapat dugaan tindak pidana yang perlu didalami.

Bahkan Paulus  juga menjelaskan bahwa tanpa ada kebocoran listrik dari kabel utama PLN tidak akan bisa tersengat oleh karena arus listrik harus keluar dari jalur kabel (bocor) dengan demikian arus listrik bisa mengalir ke benda lain seperti besi,baja, aluminium, hingga ke tubuh manusia.

“Jika lapisan isolator kabel berfungsi sempurna dan tidak ada kebocoran sama sekali, maka tidak akan ada aliran listrik yang bisa menyengat. Harus di pahami bahwa korban tersengat  kabel bukan dari rumah melainkan dari kabel utama PLN.”

Menurutnya  Posisi korban dengan kabel utama PLN kurang lebih 2 Meter lebih serta baja yang di pegang korban panjang nya 6 meter, Jika tidak ada kebocoran arus listrik kabel utama PLN korban tidak akan tersengat listrik,

“Lalu dengan entengnya penyidik menyatakan tidak ada kelalaian dari pihak PLN.”

Selanjutnya  praktisi hokum yang sedang menempuh program doctoral hokum di jawa ini juga berencana menggandeng Guru besar/Profesor dari Universitas Bhayangkara sebagai saksi ahli dalam kelanjutan kasus ini.

Lebih lanjut, Paulus menyampaikan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR-RI di Jakarta, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, guna meminta perhatian serta pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Harapan kami, penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban,” tegas Paulus Kostan Simonda,

Lebih lanjut, Paulus menyampaikan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR-RI di Jakarta, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, guna meminta perhatian serta pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Kami menyampaikan persoalan ini juga kepada Komisi III DPR- RI agar memperoleh perhatian dan pengawasan sesuai fungsi konstitusionalnya. serta penanganan perkara selanjutnya dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban,” tegas Paulus Kostan Simonda.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halmahera utara yang dimintai ketrangn mengenai penghentian penyeidikan kasus ini, melalui Kasihumas Iptu Hopni Saribu belum memberikan tanggapan hingga berita ini dirilis (kmg5)

By Admin