Korban anak 6 tahun yang disekap dan disiksa oleh orangtuanya, saat berobat di RSUD bersama UPTD PPA Halut

(SN-Tobelo). Halmahera Utara benar-benar Darurat Kekerasan Anak, dimana seorang anak berinisial “E.A” yang masih berusia 6 tahun diduga keras telah mengalami Kekerasan Penganiayaan, Penyiksaan dan Penyekapan secara tidak manusiawi yang terjadi di dalam rumah kosong di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, milik Pelaku “F.F.L” berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Polisi : STPL/381/IX/SPKT/2026 Tanggal 3 September 2026, yang dilaporkan oleh UPTD PPA Kabupaten Halmahera Utara.   

Bagian belakang kepala alami luka

Adv. Berthy Timisela, S.H”, Ahli Hukum UPTD PPA Halut, sekaligus Advokat dari Kantor LBH Rakyat Halut ungkap kepada media Syallom News di Kantor UPTD PPA Jln. Ir. Hein Namotemo, M.SP, dari fakta di Tempat Kejadian Perkara,

 “Benar Dugaan Tindak Pidana tersebut telah terjadi secara berulang-ulang sejak lama hingga saat ini, dimana warga sekitar telah mengetahui, mendengar dan melihat langsung penderitaan anak korban tetapi warga takut bertindak karena Para Pelaku selalu mengancam dan memasang kamera pemantau CCTV di depan rumah itu, serta warga juga takut karena diduga Para Pelaku punya koneksi atau relasi yang kuat dengan pihak yang berwajib di Polres Halut sehingga warga tidak berani menolong anak korban karena percuma Lapor”.    Ungkap Berthy.

Bagian kaki yang alami luka baru dan lama

Berthy melanjutkan “Kemudian pada hari Rabu malam di tanggal 2 September 2026 sekitar pukul 21.35 WIT, saat lampu PLN padam di seluruh wilayah Tobelo termasuk Desa Gosoma, tiba-tiba anak korban takut dan menangis serta berteriak meminta pertolongan ke warga karena disekap sendirian dalam rumah tersebut dengan suasan kegelapan dalam kondisi tubuh tidak berdaya akibat telah berhari-hari mengalami Kekerasan dan Penyiksaan, kemudian  warga sudah tidak tahan mendengar penderitaan anak korban dan merasa ia perlu bantuan, sehingga warga mencoba menghubungi Pihak UPTD PPA Halut tetapi karena sudah larut malam, maka Pihak UPTD PPA Halut memutuskan untuk akan datang melihat anak korban pada hari Kamis besoknya.”

Selanjutnya pada hari Kamis, 3 September 2026 pukul 11.21 WIT, warga kembali mendengar anak korban menangis, menderita tidak berdaya sambil berteriak minta pertolongan lagi, kemudian warga kembali meminta bantuan ke pihak UPTD PPA Halut dengan mengirim pesan whatsapp “Coba ke TKP Kasiang ini anak”, lalu pihak UPTD PPA Halut turun ke Tempat Kejadian Perkara sekitar pukul 17.30 WIT untuk melakukan pemantauan dan ternyata benar “ada seorang anak korban“E.A” yang dianiaya, disiksa dan disekap sudah berhari-hari di sebuah rumah kosong yang sunyi sepi berhadapan dengan hutan semak-semak tidak terurus beralamat di Perum Queen Herlin Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.

“Kemudian kami dari  pihak UPTD PPA Halut kembali melaporkan kejadian itu ke Bagian SPKT dan Unit PPA Reskrim Polres Halut dan langsung direspon baik oleh pihak Kepolisian, kemudian juga Tim Resmob Polres Halut dan Kepala Desa Gosoma turut turun secara bersama-sama untuk membuka rumah dan membebaskan serta menyelamatkan anak korban dari rumah kosong tersebut dan anak dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA Halut untuk diberi makan, kemudian pihak UPTD PPA bersama Petugas Unit PPA Reskrim kembali membawa anak korban untuk menjalani Pemeriksaan Visum et Repertum di Rumah Sakit Umum Tobelo pukul 21.11 WIT.”

Saat anak korban ditemukan rumah dikunci dan kondisinya dalam keadaan sekarat, lapar, tidak terurus, berpakaian kotor dan trauma serta terdapat sejumlah luka-luka lama dan juga sejumlah luka-luka baru, memar bengkak (lebam) di bagian tubuh dari kepala hingga wajah muka dan bibir mulut, serta bagian rusuk dan juga di kedua tangan, hingga sampai di kedua kaki anak korban.

Menurut anak korban “ia dibiarkan tidur seorang diri setiap malam di ruang tamu dalam kondisi rumah kosong dan hanya tidur beralaskan sebuah karpet yang dibuka dilantai ruang tamu, sedangkan semua kamar dikunci oleh Para Pelaku sehingga anak korban tidak dapat masuk tidur di dalam kamar”. Dan “pakaian yang dipakai pun korban yang cuci sendiri kemudian kemudian korban keringkan dalam rumah lalu korban pakai ulang kembali”.

Para Pelaku mempunyai 5 (lima) orang anak termasuk korban yang usia kelahiran anak-anak sangat berdekatan setiap tahun lahir, dan Para Pelaku hidup dengan 4 (empat) anak pisah rumah dengan anak korban, sedangkan korban hidup seorang diri dirumah kosong tempat kejadian korban disekap dan disiksa.

“Pelaku pertama “F.F.L” (Ibu Kandung Korban) menganiaya atau menyiksa anak korban dengan menggunakan alat gantungan pakaian (hanger) hingga terdapat luka di seluruh bagian kepala, luka di seluruh badan bagian belakang, luka di kedua kaki, serta Pelaku menggunakan kabel hingga terdapat luka di atas pelipis mata, luka di kedua tangan dan luka di perut, juga Pelaku menggunakan kaki sapu besi, dan Pelaku “F.F.L” menempeleng kepala korban berulang-ulang, mencubit hingga berdarah lalu anak korban ditendang di bagian pantat dan rusuk korban hingga jatuh dan disuruh berdiri sendiri kemudian dimasukan kedalam rumah tersebut lalu  dikunci dan mereka pergi membiarkan anak tidur seorang diri sampai pagi.  

“Sedangkan Terduga Pelaku kedua “A.I.A” melakakukan penganiayaan memukul kepala korban mengunakan pentongan panas hingga luka dan bengkak, juga mencubit telinga korban hingga berdarah dan menyekap korban dalam rumah. Kejahatan tersebut terjadi Tangkap Tangan tetapi Polres Halut tidak tahan Para Pelaku hingga sekarang dan justru Polres memulangkan Para Terduga Pelaku dan Para Pelaku leluasa datang ke Kantor UPTD PPA untuk mau bertemu dan mengambil anak korban sambil video dan foto-foto Kantor UPTD PPA dan juga ada polisi Polres Halut.”

Berthy Tmisela SH merasa Saat ini diduga Pihak UPTD PPA mendapat intimidasi oleh oknum Polisi Reskrim Polres Halut yang  juga datang di Kantor UPTD PPA membujuk anak korban untuk kembali pulang ke pangkuan Para Pelaku tetapi anak korban tidak mau karena takut dan trauma, diduga Para Pelaku mempunyai koneksi dan orang kuat di Polres Halut, sehingga Para Pelaku bebas berkaktifitas dan berani mau menerobos Kantor UPTD PPA serta merasa diri tidak bersalah, diduga juga bukti CCTV di rumah tempat kejadian perkara telah ludes, hal ini seperti teringgat kasus CCTV Ferdi Sambo yang rusak.

Pihak UPTD PPA merasa terancam karena mengamankan Korban dar Para Pelaku demi kepentingan terbaik korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, dan merasa integriatas Polres Halut tidak bisa dipercaya untuk memberikan keadilan kepada korban, karena diduga berpihak kepada Para Pelaku tetapi bukan berpihak ke korban.

“Maka kami dari  Pihak UPTD PPA Halut mohon atensi KPAI RI dan sejumlah LBH di Ternate, LSM pemerhati anak untuk Laporkan hal ini ke Presiden RI, Kapolri, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, LPSK RI dan Polda Maluku Utara untuk segera mencopot Kasad Reskrim Polres Halut agar peristiwa ini dapat diproses secara adil dan tuntas bagi kepentingan terbaik anak korban kedepan.

“Jika kami pandang Polres Halut tak professional tangani kasus ini maka kami akan cabut laporan dan kami berama sejulah aktifis perlindungan anak melapor di Polda Maluku utara nanti”

Berdasarkan hasil observasi dari UPTD PPA, anak korban menerangkan Penganiayaan dan Penyiksaan tersebut anak korban telah bilang dan menunjukkan luka-luka dan lebam terdapat di sekujur tubuh dengan Terduga Pelaku ada 2 (dua) orang yaitu, “Luka dan lebam di beberapa bagian sekujur tubuh itu dilakukan oleh Pelaku F.F.L (ibu kandung) dengan mengunakan Telapak Tangan, Cubitan Kuku, Kepalan Tangan, Tendangan kaki, Gantung Pakaian (hanger), Pentongan Panas, Kabel dan Kaki Besi Sapu Lantai. Sedangkan Pelaku Kedua A.I.A (ayah sambung) mengunakan Kepalan Tangan, Telapak Tangan dan Cubitan Kuku, Perbuatan Para Terduga menyebabkan anak mengalami luka-luka sekujur tubuh dan lebam hingga anak takut dan trauma.

Indikasi saat ini diduga Para Pelaku sengaja mau menghilangkan barang bukti dengan berusaha ingin mengambil anak korban dari tangan UPTD PPA Pemda Halut, serta saat ini Polres Halut bertindak lambat sehingga menguntungkan Para Pelaku dan merugikan Anak Korban.
Serta Pihak UPTD PPA mendapat ancaman dan intimidasi karena mengamankan Anak Korban demi kepentingan terbaik Anak Korban kedepan

Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sudomo Latani SH yang dihubungi Syallomnews memberikan tanggapan terkait dengan dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan.

“Peristiwa Penyekapan yg dilaporkan oleh Anggota UPTD PPA Ibu Alci M. Makawimbing, pada hari kamis Tgl 03 September 2026, telah di terima di SPKT Polres Halut pada tanggal yg sama jam 19.00 Wit, oleh Piket SPKT AIPDA FAISAL BUAMONA dan Telah diterbitkannya Laporan Polisi dengan Nomor : LP /381 /IX/2025/SPKT/POLRES HALUT/POLDA MALUT, tanggal 03 September 2026”

Kasat Reskrim Polres hHalut IPTU Sudomo Latani SH

“Telah dibuatkan surat Pengantar Visum et Repertum dengan Nomor : B/381/IX/2026/SPKT, tanggal 03 September 2026 juga sudah dilakukan pemeriksaan Interogasi (SOP untuk setiap penerimaan LP/Pengaduan dari Warga masyarakat wajib dibuatkan Interogasi Singakat terkait dugaan Tindak pidana yg dilaporkan) terhadap terlapor yakni Sdri. FFL, pada hari kamis tanggal 03 September 2026, jam 19.55 Wit dan Terhadap Laporan yang di adukan oleh pelapor Ibu ALCI M. MAKAWIMBANG, telah di Disposisi oleh Kasat Reskrim Polres Halut IPTU SUDOMO LATANI,SH, pada hari Jumat Tgl 04 September 2026, ke Unit I PPA sat reskrim Polres Halut”

IPTU Sudomo Latani SH melanjutkan “Unit I PPA telah menemima Laporan yg diadukan oleh Ibu ALCI M. MAKAWIMBANG (UPTD PPA KAB. HALUT), dan telah di terbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada hari sabtu tanggal 06 September 2026. Terhadap dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan masih dibutuhkan pendalaman  (penyelidikan) lebih lanjut.  (sesuai Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2025, tentang KUHAP)”

Mengenai terlapor FFL, menurut Kasat Reskrim tidak dibebaskan seperti yg telah dinarasikan oleh ahli Hukum PPA UPTD Kab. Halut. “Saat itu Piket Reskrim Polres Halut, telah melakukan pemeriksaan BAP  terhadap terlapor FFL,  oleh tim pemeriksa, dalam progres penganan perkara penyidik tetap  mengedepankan HAM (hak asasi manusia), langsung di pulangkan kerumahnya. Karna tim pemeriksa belum dilakukan Upaya Paksa (Penyidikan) untuk dapat melakukan penahanan terhadap seseorang yg statusnya sudah menjadi tersangka melalui proses Gelar Perkara Penetapan Tersangka, yg mana dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sudah seharusnya terpenuhi 2 (dua) alat bukti yg cukup dan Sah, sesuai dengan Pasal 90 UU RI Nomor 20 Tahun 2025, tentang KUHAP”

Menurutnya, Pada Prinsipnya Pihak Kepolisian tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas PPA UPTD KAB. HALUT, dalam proses penegakan Hukum terhadap Korban Anak yang dialaminya. yang mana keprofesionalitas, proporsional dan ketransparasi selalu diutamakan dan di jungjung tinggi dengan nilai-nilai Melindungi, mengayomi dan melayani Masyarakat oleh pihak polres halut. Namun apabila Dinas PPA UPTD, mau mencabut Laporan yg sudah di Laporkan di “Polres Halut yg sudah teregistrasi. Dan mau melaporkan di Polda malut, Kami menghormati hal tersebut” tuturnya (jin10)

By Admin