TOBELO, HALMAHERA UTARA — Kantor Hukum Dr. Selfianus Laritmas, S.H., M.H. bersama Rolentio Lololuan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Fortifaib Manihing, secara resmi mengajukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Utara terkait dugaan belum dibayarkannya hak berupa gaji/upah selama masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh PT NHM.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak 1 September 2023 sampai dengan 31 Agustus 2024. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima kuasa hukum, nilai hak berupa gaji/upah yang menurut pihak pekerja belum dibayarkan mencapai Rp 653.328.795. (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Limah Rupiah):

DR Selfianus Laratmase SH MH

Kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan kerja berdasarkan PKWT bukan sekadar hubungan kontraktual biasa. PKWT merupakan hubungan kerja yang melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

“Apabila seseorang telah terikat dalam hubungan kerja dan menjalankan pekerjaan berdasarkan PKWT, maka hak-hak yang timbul dari hubungan kerja tersebut harus diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Berakhirnya PKWT tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak pekerja yang belum diselesaikan,” tegas Dr. Selfianus Laritmas, S.H., M.H.

HAK PEKERJA PKWT DIJAMIN HUKUM

Kuasa hukum menilai persoalan ini harus diperiksa secara serius berdasarkan dokumen PKWT, pelaksanaan pekerjaan, besaran upah yang diperjanjikan, serta riwayat pembayaran yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas mengatur mengenai PKWT dan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT pada saat berakhirnya hubungan kerja, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Hak FortiFaib Manihing dijamin secara konstitusi untuk memperoleh perlindungan langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Ketentuan tersebut menempatkan hak atas imbalan atau upah sebagai bagian dari perlindungan konstitusional terhadap pekerja. Artinya, hubungan kerja tidak hanya melahirkan kewajiban bagi pekerja untuk melaksanakan pekerjaan, tetapi secara bersamaan juga melahirkan kewajiban bagi pengusaha untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan hukum yang berlaku

Dengan demikian, selain persoalan pembayaran upah yang menjadi objek pengaduan, seluruh hak yang timbul dari hubungan kerja PKWT Fortifaib Manihing perlu diperiksa secara menyeluruh berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.

“Posisi kami jelas. Kami meminta agar PT NHM memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan PKWT dan pembayaran hak klien kami. Jika terdapat kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi, maka kewajiban tersebut harus diselesaikan sesuai hukum,” ujar Dr. Selfianus Laritmas.

MINTA DINAS TENAGA KERJA TURUN TANGAN

Melalui pengaduan tersebut, Fortifaib Manihing meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Utara menjalankan kewenangannya untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan mengenai hak pekerja pada prinsipnya merupakan bagian dari perselisihan hubungan industrial yang penyelesaiannya memiliki mekanisme hukum tersendiri. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur penyelesaian melalui perundingan dan mekanisme mediasi pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebelum perkara dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai penyelesaian.

“Kami mengedepankan penyelesaian yang objektif dan sesuai hukum. Namun hak pekerja tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Karena itu, kami meminta Dinas Tenaga Kerja segera memfasilitasi pemeriksaan dan mempertemukan para pihak,” kata Dr. Selfianus Laritmas.

PT NHM DIMINTA MENUNJUKKAN ITIKAD BAIK

Kantor Hukum Dr. Selfianus Laritmas berharap PT NHM dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut kuasa hukum, langkah pengaduan ini bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap hak pekerja yang dipersoalkan. “Kami tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara musyawarah. Tetapi prinsipnya, hak pekerja yang lahir dari hubungan kerja dan telah diperjanjikan harus memperoleh kepastian penyelesaian,” tegasnya.

Apabila penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan tidak menghasilkan kesepakatan, Fortifaib Manihing bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Kantor Hukum Dr. Selfianus Laritmas menegaskan akan terus mendampingi Fortifaib Manihing dalam memperjuangkan seluruh haknya berdasarkan fakta, dokumen PKWT, perjanjian kerja, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

By Admin