Adv Rolentio Llluan SH MH

(TOBELO-SN) Tuntutan sejumlah karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang sedang dirumahkan terhadap sejumlah haknya yang belum dipenuhi perusahan tersebut kini semkin memuncak

Dalam pertemuan perwakilan karyawan dengan aliansi GEMPUR KAO di Desa Gamlaha (12/9) telah disepakati jika perjuangan karyawan menuntut hak haknya itu akan diberikan kuasa kepada LBH Rakyat Halut yang selama ini sudah berjuang bersama aliansi GEMPUR.

“Perwakilan karyawan sudah besepakat memberikan kuasa kepada LBH Rakyat Halut untuk memperjuangkan hak hak kam karyawan yang sedang dirumahkan” kata Lusy Bitjara,salah seorang karyawan yang dirumahkan.

Ia menggambarkan ada sejumlah hak hak mereka yang belum diselesaikan oleh NHM seperti : Gaji dan tunjangan tetap, biaya medical, THR, Family Holiday dan dana pendidikan.

“Ada kesepakatan karena efsiensi kami karyawan dibayar 6 juta per bulan tapi malam beberapa kali kepada saya pembayaran gaji tak sampai seperrti dalam kesepakatan itu” kata Lusy

Sedangkan salah seorang karyawan lain Martinus Joung mempertanyakan informasi yang disebar orang tertentu yang menyatakan perusahan akan memberi bantuan dari 6 juta per bulan menjadi 8 juta per bulan mulai april 2027.

“ Itu bukan bantuan namanya, kami karyawa ini menuntut hak, bukan meminta belas kasihan dari haji Robert” ujar Martinus.

Pertemuan perwakilan karyawan dengan aliansi GEMPUR KAP dan LBH Rakyat Halut di desa Gamlaha Sabtu (12/9)

Rolentio Lolouan SH MH salah satu pengacara LBH Rakyat Halut menimpali jika lembaganya sudah siap mlakukan pendampingan pada karyawan yang menuntut haknya dibayar oleh NHM.

“Kami LBH Rakyat Halut hanya akan memperjuangkan karyawan yang memberi kuasa saja kepada LBH Rakyat Haalt, Pokknya kami akan all out meperjuangkan hak hak mereka sampai tntas dibayar NHM” kata Rolentio

Ia menjelaskan egala sratgi bisa dijalankan oleh LBH Rakyat halut bersama alinasi GEMPUR KAO dalam memperjuankan hak hak karyawan ini.

Rolentio yang juga adalah seorang kurator ini mengajak kepada semua karyawan yang dirumahkan yang belum menandatagani surat kuasa kepada LBH Rakyat Halut agar seceptnya menandatangani surat kuasa supaya hak mereka diurus sampai tuntas oleh LBH Rakyat Halut. “Kalau sudah buat mosi tidak pecaya kepasa badan serikat yang ada di NHM, lebih baik percayakan aliansi GEMPUR KAO dan LBH Rakyat Halut memperjuangkan hak anda” (kfr5)

By Admin