OPINI SARJON SINGA (KETUA ALIANSI GEMPUR KAO)
PPM Bukan hadiah Direksi Perusahan, Tapi Kewajiban hokum !
Bantuan yang ad-hoc, kedermawanan yang sifatnya bagi-bagi hadiah, itu namanya CHARITY. Itu kedermawanan sukarela. Tapi apa yang menjadi torang pe HAK adalah Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
PPM bukan kedermawanan!
PPM bukan hadiah dari direksi perusahaan!
PPM ADALAH KEWAJIBAN HUKUM DAN HAK KONSTITUSIONAL KITA SEBAGAI WARGA NEGARA!
Mengapa disebut Hak Konstitusional?
Buka Pasal 33 UUD 1945! Negara menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat!
Emas di tanah ini adalah milik bangsa, milik torang semua! Perusahaan hanya memegang izin mengelola. Maka demi hukum, bagian dari hasil tambang itu WAJIB dikembalikan untuk memastikan torang pe anak-anak bisa sekolah tinggi, kesehatan warga terjamin, dan ekonomi desa jadi mandiri!
Pasal 108 Undang-Undang Minerba menegaskan kata: WAJIB!
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 menetapkan 8 Pilar PPM yang WAJIB disusun lewat konsultasi terbuka dengan masyarakat desa!
Tapi apa yang terjadi hari ini?
Di manakah dokumen RI PPM itu? Pernahkah torang semua duduk bersama, diajak berdiskusi secara transparan untuk menentukan masa depan 83 desa lingkar tambang PT. NHM?
TARADA!!! YANG ADA HANYA PROGRAM AD-HOC TANPA ARAH KEMANDIRIAN!
Lihat ironinya hari ini:
1. Dorang menggembar-gemborkan program “Peduli”, tetapi utang pada vendor dan mitra lokal sejak 2023 tidak dibayar!
2. Dorang menandatangani rencana proyek ratusan miliar, tetapi pesangon eks-karyawan dan hak pekerja yang dirumahkan terbengkalai!
3. Pengusaha lokal terancam bangkrut, pekerja lokal menjerit, dan warga lingkar tambang hanya menonton dari luar pagar!
Apakah ini yang dinamakan KEADILAN?
Apakah torang akan terus diam dijadikan penadah bantuan sesaat?
Ingat sodaraku, tambang emas ini ada usianya. Suatu hari nanti, lubang-lubang tambang itu akan ditutup, alat-alat berat itu akan pergi, dan yang tersisa adalah torang! Jangan sampe saat tambang tutup, lingkar tambang jadi wilayah “hantu” yang miskin, rusak, dan kehilangan masa depan!
Mulai hari ini, ubah torang pe paradigma!
TORANG TIDAK SEDANG MENGEMIS BANTUAN! TORANG SEDANG MENAGIH KEWAJIBAN!
Torang menuntut:
1. Buka Dokumen RI PPM secara transparan kepada publik!
2. Audit pelaporan realisasi anggaran PPM oleh Kementerian ESDM!
3. Lunasi seluruh utang vendor dan penuhi hak-hak pekerja lokal!
4. Jadikan pemberdayaan ekonomi warga sebagai prioritas, bukan sekadar pencitraan!
Rapatkan barisan! Bersatu torang bertahan, bersuara torang berdaya!
PPM adalah Hak Kita! Transparansi adalah Tuntutan Kita!
#Gempurnhm