TOBELO — Persoalan hubungan kerja antara Fortifaib Manihing dengan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memasuki perhatian serius setelah pekerja tersebut mengadukan persoalan hak ketenagakerjaannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Fortifaib Manihing menyatakan bahwa upah tidak dibayar oleh PT NHM sejak periode September 2023 sampai dengan Agustus 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dikeluarkan oleh PT NHM.

Namun, persoalan muncul ketika hak atas upah selama menjalankan pekerjaan tersebut, menurut keterangan Fortifaib melalui kuasa hukumnya, tidak pernah dibayarkan sebagaimana mestinya. Yang lebih dipersoalkan adalah sikap PT NHM dalam proses mediasi di Disnakertrans justru tidak mengakui status hubungan kerja Fortifaib Manihing, meskipun terdapat dokumen PKWT yang secara fisik dimiliki pekerja dan benar-benar dokumen tersebut diterbitkan oleh PT NHM. “ Surat PKWT Dikeluarkan Perusahaan (PT NHM), Mengapa Sekarang Tidak Diakui?”
Kuasa hukum Fortifaib Manihing Dr. Selfianus Laritmas mempertanyakan dasar PT NHM yang tidak mengakui hubungan kerja tersebut. Menurut kuasa hukum, persoalan utama bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pengakuan sepihak dari perusahaan, melainkan harus dilihat dari dokumen hubungan kerja, pelaksanaan pekerjaan, serta fakta bahwa pekerja benar-benar menjalankan pekerjaan sampai masa berlakunya PKWT tersebut selesai, dan bahkan sampai saat pengaduan ini di sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten Halmahera Utara, tanggung jawab yang diberikan langsung oleh pimpinan tertinggi (Presiden Direktur) PT NHM masih melekat padanya.

“Klien kami bekerja berdasarkan surat PKWT yang dimilikinya. Surat tersebut bukan dibuat sendiri oleh pekerja. Surat itu adalah dokumen yang berasal dari PT NHM. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.
Karena itu, menurut kuasa hukum, dokumen PKWT tidak semestinya diabaikan begitu saja tanpa pemeriksaan terhadap fakta pelaksanaan pekerjaan, Bukan Sekadar Soal Surat, Tetapi Ada Pekerjaan yang Telah dilaksanakan. Kuasa hukum Fortivaib Dr selfianus Laritmas menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada perdebatan mengenai apakah perusahaan mengakui atau tidak mengakui status pekerja.
Sebab, menurut keterangan Fortivaib, dirinya telah menjalankan pekerjaan selama periode September 2023 sampai saat pengaduan ini di sampaikan kepada Disnaker Halut. “Yang perlu dijawab adalah sederhana: Terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh klien kami, siapa yang memberikan pekerjaan?, penerima manfaat dari pekerjaan klien kami untuk siapa? kepada siapa klien kami bertanggung jawab? siapa yang mengatur pekerjaannya? dan atas dasar dokumen apa pekerjaan itu dilakukan?”

“Kalau kemudian ada PKWT yang mencantumkan hubungan kerja dengan PT NHM, maka dokumen tersebut harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai dokumen yang menjadi dasar seseorang bekerja kemudian diabaikan ketika pekerja menuntut haknya,” lanjutnya. Disnakertrans Diminta Jangan Membiarkan Persoalan Berhenti pada Bantahan Pihak kuasa hukum juga meminta Disnakertrans menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara objektif dengan memeriksa seluruh bukti yang diajukan kedua belah pihak.
“Kami meminta Disnakertrans tidak hanya mencatat adanya perbedaan pendapat antara pekerja dan perusahaan. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terang berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” ujar kuasa hukum. Menurutnya, apabila PT NHM menyatakan bahwa PKWT tersebut bukan merupakan dokumen yang sah atau bukan dikeluarkan oleh perusahaan, maka persoalan tersebut harus dapat dijelaskan secara terang dan dibuktikan berdasarkan dokumen perusahaan.
“Kalau perusahaan mengatakan bukan suratnya, silakan dibuktikan. Kalau perusahaan mengatakan bukan pekerjanya, silakan dijelaskan siapa yang memberikan pekerjaan dan atas dasar apa klien kami bekerja selama periode tersebut. Jangan sampai pekerja sudah menjalankan pekerjaan, tetapi ketika haknya diminta kemudian status hubungan kerjanya justru dipersoalkan,” tegasnya.
Hak Atas Upah Tidak Boleh Diabaikan Dari perspektif ketenagakerjaan, hak pekerja tidak hanya berkaitan dengan status hubungan kerja, tetapi juga hak atas penghasilan dan hak-hak lain yang timbul dari hubungan kerja. UU No. 6 Tahun 2023 memuat ketentuan mengenai hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak, sementara pengaturan PKWT secara lebih khusus terdapat dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Selain itu, ketentuan mengenai PKWT juga mengenal uang kompensasi bagi pekerja PKWT pada saat berakhirnya PKWT, sesuai persyaratan dan perhitungan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurut kuasa hukum, seluruh hak Fortifaib harus dihitung berdasarkan fakta hubungan kerja dan dokumen yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan sepihak. “Kami Meminta Persoalan Ini Dibuka Secara Terang”

Kuasa hukum Fortifaib Manihing menyatakan pihaknya tetap menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang berwenang. Namun, pihaknya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan bahwa PT NHM tidak mengakui hubungan kerja.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar hukum. Kami hanya meminta agar dokumen PKWT diperiksa, fakta pekerjaan diperiksa, periode kerja diperiksa, dan hak-hak pekerja dihitung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”
“Jika PT NHM memang tidak pernah menerbitkan PKWT tersebut, tentu perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan dan membuktikannya. Tetapi apabila dokumen tersebut benar berasal dari perusahaan dan pekerjaan memang telah dilaksanakan, maka fakta itu juga tidak boleh diabaikan,” tegasnya. Pihak Fortifaib Manihing berharap Disnakertrans dapat memberikan ruang pemeriksaan yang objektif dan memastikan persoalan tersebut memperoleh penyelesaian berdasarkan bukti serta ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku