(TOBELO-SYALLOMNEWS) Seorang warga jemaat GMIH Petra Beringin wilayah Kao selatan Marlinus Dedeng yang ditemui Syallomnews hari ini Jumat (18/9) di desa Beringin Kec Malifut menyatakan keherananya atas kasus Tubol Malamok Isam Alfrida Erna Ngato yang terus berlanjut hingga saat ini.
Marlinus merasa seperti kasus ini terlalu dipaksakan dengan diduga ada “pesanan” dari orang tertentu yang tak suka dengan kiprah Alfrida Ngat sebagai Tubol Malamok Suku Isam.
“Kalau Ibu Alfrida dijadikan tersangka gara gara mengiyakan kami jemaat pergi dulang emas di Donga waktu itu, yah sebagai pemimpin adat di wilayah ini tentu saja Tubol malamok mengiyakan saja karena lokasi donga ada di wilayah adatnya. Terus waktu itu ada pendeta yang ikut mendoakan kami jemaat pergi, mau dijadikan tersangka juga karena mendoakan kami ?” tanyanya.

Marlinus menjelaskan, saat itu untuk pembangunan gedung baru Gereja GMIH Petra Beringin, jemaat dikasih tanggung jawab 6,5 juta pr kepala keluarga. Sementara sebagian besar jemaat petra beringin itu petani dan bukan pengusaha atau ASN. Sehingga muncul ide sesama jemaat waktu itu untuk mendulang saja emas di lokasi Donga. Mereka tak tahu jika lokasi itu ternyata sudah dikuasai PT NHM. Sebab selama ini masyarakat di beringin tak pernah mendapat sosialisasi dari Pemrintah atau NHM.
“Kami jemaat hanya minta ijin kepada Tubol Malamok Isam sebagai pemimpin kami yang kami tahu itu wilayah tanah adat. Dan karena Tubol malamok tahu kami mau dulang itu untuk membayar tanggung jawab pembangunan gereja jadi beliau mengiyakan saja. Kog bia pemmpin adat kami dijadikan tersangka ? Ada hal yang kami pertanyakan ini”
Marlinus meminta ketua Sinode GMIH Pdt Dr Demianus Itje SH M TH untuk ikut bersuara mengenai kasus ini sebab ini masalah yang dialami oleh jemaat GMIH Petra Beringin.

“Walaupun gereja pernah dapat bantuan milyaran rupiah dari beliau juga tapi mestinya gereja berani menyuarakan jika ada ketidak adilan yang dialami jemaatnya”
Ia mengakui dengan jujur jika hasil mendulang emas yang jemaat lakukan itu hasilnya uang mereka diserahkan kepada bendahara panitia pembangunan gereja bernama Agustna Pali.

“Jelas Ibu Alfrida Ngato tak bersalah karena hanya mengiyakan keianginan kami mendulang emas di Donga. Kami menunut agar pemimpin adat kam yang peduli pada pembangunan rumah Tuhan ini dibebaskan dari segala dakwaan yang tak masuk akal. Jika itu tak dilakukan maka masyarakat adat Isam tak akan membiarkan pemimpin kami diperlakaukan begitu” katanya (mde5)
