(TOBELO-SN) Langkah Polres Halmahera utara yang merespon cepat laporan Yunce Ngato, warga desa Sosol Kec Malifut yang melaporkan dugaan perampasan dan pencurian mobil Sigra oleh Dept Collector sebuah perusahan pembaiyaan PT “A” Finance diberi apresiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halut.

Melalui ketua LBH Rakyat Halut Egbert Hoata SH, menyatakan salut dan hormat atas gerak cepat Satreskrim yang hari  Kamis (17/9) telah memanggil terlapor F dan kawan kawan yang adalah debt Collctor perusahan tersebut.

“Polres Halut dibawah kepemimpinan AKBP Erlicson Pasaribu dengan Kasatreskrim baru IPTU Sudomo Latani kami beri apresiasi untuk tanggapan serius atas laporan kami, dugaan perampasan dan pencurian kendaraan yang dilakukan oleh debt collector yang melakukan tindakan tak sesuai ketentuan perundang undangan”

Menurutnya, langkah Polres Halut untuk memanggil para debt collector ini bisa menjadi sebuah peringatan keras kepada sejumlah debt collectr perusahan pebiayaan di Tobelo yang kerap kali melakukan perampasan dan intimidasi dan masyarakat yang tak mengerti apa apa menjadi korbannya.

“Kami benar benar beri apreasiasi ke Pak kapolres dan Kasatreskrim Halut yang saat ini sedang nyatakan kepedulian serius atas laporan kami. Sebab  cara cara debt collector yang merampas kendaraan kredit yang tertunggak di jalan jalan seperti perbuatan seorang pencuri. Untung masyarakat kadang masih bisa menahan diri, kalau sampai mereka tak tahan lagi emosi dan mengambil tindakan membahayakan nyawa para debt colletor ini seperti dalam kejadian di Jawa” katanya.

Ia mencontohkan, kasus yang saat ini sedang ditangani oleh LBH Rakyat Halut dari pelapor Yunce Ngato yang mobilnya dirampas oleh 3 orang debt collector tanpa sepengaetahuannya.

“Saat Yiunce ada di Weda, para debt collector ini pergi ke rumah sopirnya dan mengambil paksa mobil itu. Padahal angsurannya hanya tertunggak 2 bulan. Saat mau diamil kembali di kantor perusahan A, mereka bilang mobilnya bisa diambil kembali jika Yunce membayar angsuran 5 bulan ke depan dan membayar uang penarikan debt collector sebesar 10 juta. Ini khan sudah sangat kelewatan. Hanya tertunggak 2 bulan tapi mereka nekad menarik”

Lembaganya sangat salut dengan Polres Halut yang sudah serius tangani kasus perampasan dan perbuatan intimidasi  dari para debt collector di Halmahera utara yang merasa sudah sangat  resah.

”Di era kepemimpinan Polres di waktu lalu, kami sangat banyak laporkan perbuatan perampasan kendaraan oleh sejumlah debt collector  tapi kasusnya tak pernah sampai ke pengadilan. Jadi kami yakin dengan pak Kapolres dan Kasatreskrim baru saat ini, banyak debt collector yang selama ini meraja lela pada masyarakat yang buta hukum akan ditindak tegas sampai mereka masuk penjara seperti di sejumlah Polda dan Polres di Indonesia yang ada banyak debt collector masuk penjara dan dihukum bertahun tahun penjara”

Kepada para masyarakat, Egbert mewakil LBH Rakyat Halut menghimbau agar menolak segala upaya penarikan kendaraan yang coba dilakukan oleh debt collector tanpa putusan eksekusi dari Pengadilan negeri.

“Kalau mereka datang mau tarik kendaraan kredit  anda tolak dan usir mereka jika mereka tak bisa tunjukan putusam pengadilan yang berkekuatan tetap. Sebab berdasar putusan mahkama konstitusi no 18 tahun 2019 tanggal 25 nopember 2019 bahwa sertifikat fidusa itu tidak serta merta punya kekuatan eksekusi sebab eksekusi hanya bisa dilakukan berdasarkan putuan pengaddilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi debt collector tak punya hak menarik kendaraan kredit jika menunggak pembayaran”

Egbert juga mengingatkan kalau berdasar peraturan OJK nomor  40/POJK/.03/2019 bahwa tunggakan angsuran 6 bulan baru masuk kategori kredit macet.

“Jadi menunggak angsuran 2-5 bulan itu belum masuk kredit macet. Kalau mereka bilang sudah ada tandatangan pernyataan siap menyerahkan kendaraan jaminan jika menunggak di saat awal kredit  dan mereka berhak menarik kendaraan, kami tegaskan perjanjian kredit antara nasabah dengan perusahan pembiayaan itu kedudukannya di bawah putusan MK. Jadi tolak saja keinginan debt collector. Perusahan pembayaan itu ada dalam Negara dan harus tunduk pada aturan Negara. Bukan Negara yang tunduk pada perjanjian perusahan dengan nasabah”

Ia berharap kasus ini segera ditangani cepat dan akan diberitakan setiap saat oleh Syallomnews sebagai media LBH Rakyat Halut  sehingga para debt collector di Halmahera utara ini tak berani lagi menakut nakuti masyarakat jika mereka lihat ada temannya yang masuk penjara berdasar putusan pengadilan (hty8)

By Admin