(TOBELO – SYALLOMNEWS) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halmahera Utara menyatakan optimisme majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya, Alfrida Erna Ngato, Tubol Malamok Suku Pagu, dalam perkara Nomor 06/Pid.Pra/2026/PN Tob.
Pengacara LBH Rakyat Halut, Rolentio Lololuan, S.H., M.H., mengatakan keyakinan itu didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur niat jahat atau mens rea dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Halmahera Utara.

“Dari awal kami tegaskan, Ibu Alfrida tidak pernah melakukan penambangan. Beliau hanya sebagai Ibu Adat yang memberikan restu kepada 30 jemaat GMIH Petra Beringin untuk mengambil sedikit material batu guna pembangunan rumah ibadah. Tidak ada alat berat, tidak ada transaksi jual beli, tidak ada keuntungan pribadi. Lalu di mana letak niat jahatnya?” ujar Rolentio kepada wartawan di PN Tobelo, Senin (6/10).
Menurut Rolentio, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mensyaratkan adanya perbuatan aktif melakukan penambangan tanpa izin untuk tujuan komersial. Sementara dalam kasus Alfrida, perbuatan yang dituduhkan hanyalah pemberian restu adat, yang merupakan kewenangan seorang Tubol Malamok.
“Restu adat bukan perbuatan menambang. Jika logika ini dipakai, maka semua tetua adat di Halmahera Utara yang mengizinkan warganya mengambil batu untuk membangun gereja atau masjid bisa dipidana. Ini preseden buruk bagi perlindungan masyarakat adat,” tegasnya.

LBH Rakyat Halut mencatat setidaknya empat cacat formil dalam penetapan tersangka tersebut, yakni minimnya alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, kekeliruan penerapan pasal, pengabaian hak masyarakat hukum adat sebagaimana Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, serta dugaan cacat prosedural dalam pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Perkara ini sendiri telah menarik perhatian nasional. Surat permohonan pengawasan telah dilayangkan LBH Rakyat Halut ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
“Kami berharap hakim tunggal praperadilan PN Tobelo dapat melihat perkara ini secara jernih, tidak hanya dari kacamata pidana Minerba, tapi juga dari kacamata keadilan substantif dan perlindungan hak perempuan adat. Kami yakin praperadilan akan dikabulkan,” pungkas Rolentio.
Sementara ketua LBH Rakyat Halut mengatakan jika lembaganya serius mau mendampingi para tersangka karena melihat ada kejanggalan dalam kasus ini.

“Apakah wilayah hutan Donga sebagai wilayah ijin konsesi perusahan pernahkah disosialiasikan kepada masyarakat desa Beringin selama ini ? Kalau aparat penegak hokum mau benar benar melakukan penegakan hokum, jangan hanya kepada rakyat kecil seperti ini. Kami LBH Rakyat Halut bertanya, kenapa masalah PPM yang tak jalan selama ini seharusnya menjadi atensi pemerintah daerah dan aparat enegak hokum untuk mempross hal itu juga. Kalau PPM jalan khan pasti gereja petra Beringin bisa dapat bantuan dan mereka tak perlu cari bebatuan di Donga. LBH Rakyat Halut menuntut keadilan dalam kasus ini” ujar Egbert yang pengacara yang berdarah asli suku Boeng ini.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan dijadwalkan akan digelar pada 13 Oktober 2026 di PN Tobelo.
Suku Pagu merupakan salah satu suku asli di Kabupaten Halmahera Utara yang wilayah adatnya tersebar di Kecamatan Malifut dan sekitarnya. Tubol Malamok merupakan gelar adat tertinggi yang diberikan kepada perempuan pemimpin adat
